ALTERNATIF PENYELESAIAN PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) CIKELET GARUT
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5140Keywords:
Perkawinan, Perceraian, Talak, Peradilan Agama, KUAAbstract
Abstrak
Perkawinan merupakan suatu ketentuan bagi manusia untuk menjaga kelestarian generasinya, mencurahkan rasa cinta dan kasih sayang, mengaplikasikan sikap rasa tanggung jawab. Namun demikian dalam membina rumah tangga sering juga terjadi kesalah pahaman antara suami istri yang dapat mengakibatkan ketegangan, dan berujung pada hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian. Untuk menjawab pertanyaan ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analistis, yang ditempuh dengan cara penelitian lapangan dengan proses wawanÂcara, angket serta penelitian kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukÂkan bahwa masih banyak masyarakat dalam Kecamatan Cikelet yang melaksanakan perceraian tidak di depan pengadilan, hampir mencapai 25 persen dari total pelaksanaan perceraian. Hal ini terjadi karena masih rendahnya pendidikan masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum, juga karena masyarakat masih awam terhadap proses perceraian di pengadilan, yang menurut mereka sangat berbelit-belit dan menghabiskan waktu yang sangat lama serta dana yang dikeluarkan sangat banyak. Akibat yang ditimbulkan yaitu tidak adanya legalitas hukum terhadap perceraian yang dilaksanakan, istri tidak bisa mendapatkan dan menuntuk haknya pasca terjadinya perceraian dan anak-anak yang menjadi korban perceraian menjadi terlantar. Dengan demikian diharapkan kepada masyarakat untuk sadar dan taat hukum dengan melaksanakan perceraiannya di depan sidang pengadilan. Kepada aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat untuk selalu mengawasi masyarakatnya dalam melaksanakan proses perÂceraian, dan mengadakan penyuluhan hukum tentang proses perceraian di pengadilan agar tidak ada lagi masyarakat yang melakÂsanakan proses perceraian di luar pengadilan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli, 2006. Kaidah-Kaidah Fikih, Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta : Prenada Media Group.
Abdul Rahman Ghozali, 2010. Fiqh Munakahat, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Abdul Muhyi, 2002. Perceraian di Pengadilan Agama Bekasi, Bandung. SKRIPSI
Abdurrahman. 2007. Kompilasi Hukum Islam di Indoneia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Ahmad Rofiq, 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : PT RAJAGRAPINDO PERSADA.
Amir Syarifuddin, 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Cik Hasan Bisri. (penyunting). 1999. Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, 2010. Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Lexy J. Moleong, 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revis, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Rosdakarya, Bandung, 1993.
Muchtar Kusumaatmaja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, LPHK Fakultas Hukum Unpad, Bina Cipta, Bandung, 1976.
Muhammad Arifin, Teori dan Filsafat Hukum, Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali Press, Jakarta, 1990.
Muhammad Jawad Mughniyah, 2011. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta : LENTERA
Rahmat Hakim, 2000. Hukum Perkawinan Islam, Bandung: CV Pustaka Setia
Saripudin. 2004 “Hubungan Funsional KUA dengan Pengadilan Agamaâ€, dalam Jaih Mubarok (Editor) Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Sayid Sabiq, 1980. Fiqih Sunnah 8, Bandung: PT AL-Ma'arif,
Suprayogo dan Tobroni, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung : Alfabeta, 2005).
Wahbah Az-Zuhaili, 2011 Fiqh Islam WaAdillatuhu(Terjemah), Pener¬je¬mah, Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta : Gema Insani
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


