ALTERNATIF PENYELESAIAN PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) CIKELET GARUT

Authors

  • Aziz Sholeh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5140

Keywords:

Perkawinan, Perceraian, Talak, Peradilan Agama, KUA

Abstract

Abstrak

Perkawinan merupakan suatu ketentuan bagi manusia untuk menjaga kelestarian generasinya, mencurahkan rasa cinta dan kasih sayang, mengaplikasikan sikap rasa tanggung jawab. Namun demikian dalam membina rumah tangga sering juga terjadi kesalah pahaman antara suami istri yang dapat mengakibatkan ketegangan, dan berujung pada hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian. Untuk menjawab pertanyaan ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analistis, yang ditempuh dengan cara penelitian lapangan dengan proses wawan­cara, angket serta penelitian kepustakaan. Hasil Penelitian menunjuk­kan bahwa masih banyak masyarakat dalam Kecamatan Cikelet yang melaksanakan perceraian tidak di depan pengadilan, hampir mencapai 25 persen dari total pelaksanaan perceraian. Hal ini terjadi karena masih rendahnya pendidikan masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum, juga karena masyarakat masih awam terhadap proses perceraian di pengadilan, yang menurut mereka sangat berbelit-belit dan menghabiskan waktu yang sangat lama serta dana yang dikeluarkan sangat banyak. Akibat yang ditimbulkan yaitu tidak adanya legalitas hukum terhadap perceraian yang dilaksanakan, istri tidak bisa mendapatkan dan menuntuk haknya pasca terjadinya perceraian dan anak-anak yang menjadi korban perceraian menjadi terlantar. Dengan demikian diharapkan kepada masyarakat untuk sadar dan taat hukum dengan melaksanakan perceraiannya di depan sidang pengadilan. Kepada aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat untuk selalu mengawasi masyarakatnya dalam melaksanakan proses per­ceraian, dan mengadakan penyuluhan hukum tentang proses perceraian di pengadilan agar tidak ada lagi masyarakat yang melak­sanakan proses perceraian di luar pengadilan.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Djazuli, 2006. Kaidah-Kaidah Fikih, Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta : Prenada Media Group.

Abdul Rahman Ghozali, 2010. Fiqh Munakahat, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Abdul Muhyi, 2002. Perceraian di Pengadilan Agama Bekasi, Bandung. SKRIPSI

Abdurrahman. 2007. Kompilasi Hukum Islam di Indoneia. Jakarta: Akademika Pressindo.

Ahmad Rofiq, 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : PT RAJAGRAPINDO PERSADA.

Amir Syarifuddin, 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Cik Hasan Bisri. (penyunting). 1999. Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, 2010. Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Lexy J. Moleong, 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revis, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Rosdakarya, Bandung, 1993.

Muchtar Kusumaatmaja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, LPHK Fakultas Hukum Unpad, Bina Cipta, Bandung, 1976.

Muhammad Arifin, Teori dan Filsafat Hukum, Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali Press, Jakarta, 1990.

Muhammad Jawad Mughniyah, 2011. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta : LENTERA

Rahmat Hakim, 2000. Hukum Perkawinan Islam, Bandung: CV Pustaka Setia

Saripudin. 2004 “Hubungan Funsional KUA dengan Pengadilan Agamaâ€, dalam Jaih Mubarok (Editor) Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Sayid Sabiq, 1980. Fiqih Sunnah 8, Bandung: PT AL-Ma'arif,

Suprayogo dan Tobroni, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung : Alfabeta, 2005).

Wahbah Az-Zuhaili, 2011 Fiqh Islam WaAdillatuhu(Terjemah), Pener¬je¬mah, Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta : Gema Insani

Downloads

Published

2019-10-16

How to Cite

Sholeh, A. (2019). ALTERNATIF PENYELESAIAN PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) CIKELET GARUT. VARIA HUKUM, 1(1), 115–140. https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5140

Citation Check