PENGATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL PERTAMBANGAN BATU ALAM HASIL INDUSTRI KREATIF

Authors

  • Nandang Najmuddin Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5141

Keywords:

Pajak pertambahan nilai (PPn), Batu Alam, Industry Kreatif, Asas kepstian Hukum

Abstract

Abstrak

Problem tulisan  ini, yaitu jenis-jenis batu alam, kecuali batu bara sebelum dilakukan proses jadi briket batu bara, tidak termasuk barang kena pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai  Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , dan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) hurup a UU yang sama, namun dalam kenyataannya, Dirjen Pajak mengenakan pajak pertambahan nilai terhadap barang hasil pertambangan batu alam hasil industry kreatif. Untuk itu pertama, perlu ditemukan akibat hukum atas pengenaan pajak pertambahan nilai oleh Dirjen Pajak terhadap barang hasil pertambangan berupa batu batuan alam hasil industry kreatif dan kedua, perlu dipastikan mengenai pengertian penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) mengenai penyerahan barang kena pajak di dalam pabean  dalam UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dijadikan dasar hukum untuk memungut PPn oleh Dirjen Pajak terhadap barang pertambangan berupa batu-batuan alam hasil industry kreatif.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adam Smith, Adam Smith, An Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nation, Random House Inc, New York, 1937.

Bagong Suyanto (et.al), Metode Penelitian Sosial : Berbagai Alternatif Pendekatan, Menetapkan Fokus dan Merumuskan Masalah yang Layak Diteliti, Kencana Frenada Media Group, 2005.

Devas, N., Binder, B., Boot, A., and Kelley,R., Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, Jakarta: UI- Press.1999.

Carl J. Friedrich, Constitutional Government and Democracy : Theory and Practice in Europa and America, (5th edition : Weldhan, Mass : Blaisdell Publisting Company..

E.C.S. Wade dan G. Gogfrey, Constitutional Law : An Outline of the Law and Practice of the Citizen and the the Including Central and Local Government, the Citizen and the State and Administrative Law, 7Th Edition, Longmans, London.

Mahadi Falsafah Hukum Suatu Pengantar cettakan ketiga, Penerbit Alumni, Bandung, 2008.

Milles Mattew dan A. Michael Huberman, Analisa Data Kualitatif, terjemahkan Tjetjep Rohendi Rohini, Jakarta, UI-Press, 1982.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT. Gramedia.

Mohammad Zain, 1998, Desertasi: Kontribusi Administrasi Perpajakan Dalam Usaha Meningkatkan Penerimaan Pajak (Pendekatan dari Beberapa Aspek), tidak dipublikasikan, Bandung: UNPAD.

...........,Manajemen Perpajakan, Jakarta: Salemba Empat, 2003.

Nowak, Norman D., Tax Administration in Theory and Practice: With Special Reference to Chileâ€, New York : Praeger Publishers. 19990.

Oemar Seno Adji, “Prasaran†Dalam seminar Ketatanegaraan UUD 1945, Seruling Masa, Jakarta, 1996.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasinal, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ketiga, Jakarta, Balai Pustaka, 2002.

R. Mansury, The Indonesia Income Tax, A Case Study in Tax Reform, Rotterdam, Erasmus Universiteit, 1999.

R, Santoso Brotodihardjo, Ilmu Hukum Pajak, PT Eresco, Bandung.

Rochmat Soemitro, Pajak Ditinjau Dari Segi Hukum, PT Eresco.

Safri Nurmantu, Pengantar Perpajakan, Edisi 2, Jakarta: Yayasan Obor Indonesi, tahun 2013.

Sindian Isa Djajadiningrat, Makna Hukum Fiskal Formal, Sekolah Tinggi Ilmu Jakarta Keuangan.

Downloads

Published

2019-10-16

How to Cite

Najmuddin, N. (2019). PENGATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL PERTAMBANGAN BATU ALAM HASIL INDUSTRI KREATIF. VARIA HUKUM, 1(1), 141–154. https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5141

Citation Check