PEMANGGILAN SAKSI TANPA SURAT PENGADILAN HUBUNGANNYA DENGAN UU NO. 8/1981TENTANG KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v1i2.5187Keywords:
Saksi, Pengadilan, KUHAPAbstract
Abstrak
Pemanggilan saksi merupakan salah satu tahapan untuk megungkap dan membuat terang suatu peristiwa pidana. Kepolisian wajib dengan menggunakan surat panggilan dalam memanggil saksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jika pemanggilan saksi dilakukan tanpa surat panggilan, maka pihak kepolisian telah mengesampingkan hak-hak saksi dan telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeÂtahui alasan, kedudukan saksi, dan akibat hukum bagi penyidik terÂhadap saksi yang tidak diberikan surat pemanggilan. Penelitian mengÂgunakan metode yuridis normatif, studi literature, didukung penelitian lapangan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pemanggilan saksi tanpa surat panggilan tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam UU No. 8 tahun 1981, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP serta Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan dengan alasan untuk melindungi masyarakat jika perkara pidananya merupakan aib dalam masyarakat, kurang lengap identitas saksi, saksi datang langsung dengan inisiatif sendiri, pelaku orang terdekat korban dan kurangnya kesadaran hukum. Kedudukan saksi yang tidak diberikan surat pemanggilan oleh penyidik dalam suatu perkara pidanaantara lain tidak adanya kepastian hukum, panggilan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, keterangannya tidak sah akibat panggilan tidak sah dan tidak patut. Akibat hokum bagi penyidik yang tidak memberikan surat panggilan terhadap saksi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid dan mohammad labib, Kejahatan Menyantara( Cyber Crime), ( Bandung: Reflika Aditama, 2005)
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Data Unit PPA Polres Pandeglang
Hartono, Penyidikan dan Penagakan Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
Hasil Wawancara Penuis dengan Kanit PPA Polres Pandeglang, Oo Abdurrahman pada Minggu 6 januari 2015.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Ditya Bakti, 1997)
Leden Marpaung, Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
M.Yahya Harahap, Pembahasan,Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jakarta:Sinar Grafika, Edisi Kedua, 2006)
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011)
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, (Bogor: Ghalia, 2011)
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum,(Jakarta: Ghalia Indonesia, 2011)
Nur Basuki,Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, (Palangkaraya: Laksbang Mediatama, 2009)
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,(Jakarta:Rajawali 1986)
Wahyu Wiriadinata, Moral dan Etika Penegak Hukum, (Bandung: Vilawa, 2012)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).