KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v1i2.7290Keywords:
Peradilan, Perbankan Syariah, PutusanAbstract
Keberadaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah memunculkan polemik baru baru bagi dua lembaga peradilan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa semua Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah tidak memÂpunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian, bagaimana implikasi dari pengÂhapusan pilihan forum (choice of forum) pada Pasal 55 ayat 2 Undang-Undang tentang Perbankan Syari’ah dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syari’ah? Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui upaya hukum penyelesaian sengketa perbankan syari’ah sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012; dan 2) mengetahui upaya hukum penyelesaian sengketa perbankan syari’ah pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif dan kualitatif untuk menggambarkan dan memeÂtakan konsep-konsep dan analisisnya terhadap teori-teori penegakan hukum penyelesaian sengketa perbankan syari’ah. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendeÂkatan normatif-yuridis, yaitu pendekatan disiplin ilmu dan teori hukum yang berfungsi untuk penyeÂlesaian sengketa perbankan syari’ah, dengan cara mengumÂpulkan, mengÂevaluasi, memÂveriÂfikasikan, serta mensinÂtesiskan bukti-bukti untuk mendukung fakta memÂperoleh kesimpulan yang kuat. Melalui penelitian ini, peneliti menyimpulkan: 1) penyelesaian sengketa perbankan syari’ah sebelum adanya putusan MahÂkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dapat melalui beberapa cara, yaitu: a) melalui jalur litigasi baik melalui Pengadilan Agama maupun melalui Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri); dan b) melalui jalur non litigasi baik melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas). Sedangkan upaya hukum lanjutan terhadap putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dilakukan melakui upaya hukum banding, upaya hukum kasasi, dan upaya hukum peninjauan kembali. 2) penyelesaian sengketa setelah lahirnya putusan MahkaÂmah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan Pasal 52 Ayat (2) tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa perbankan syari’ah sejak tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama bukan keweÂnangan absolut Pengadilan Negeri, sehingga tidak ada lagi dualisme lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa perbankan syari’ah.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Hamid S. Attamimi. 1990. “Peranan Keputusan Presiden Republik
Indonesia dalam Penyelenggaran Pemerintahan Negara: Suatu Studi
Analisa Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan
dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IVâ€, Disertasi pada Fakultas
Pascasarjana UI Jakarta.
Admin, “Prosedur Dan Proses Beracara Di Pengadilan Negeri Dalam
Perkara Perdataâ€, dalam http://pn-kalabahi.-
go.id/2016/05/02/prosedur-dan-proses-beracara-di-pengadilannegeri-dalam-perkara-perdata/, diakses pada tanggal 08 September
Dirjen Badilag MARI, “Laporan Tentang Perkara yang Diterima dan
Diputus - L1PA.8 Data Total Secara Nasional Januari 2016â€dalam
http://infoperkara.badilag.net/. Diakses pada 23 Februari 2016.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Melong, Lexy J. 1999. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja
Rosdakarya.
Roihan A.Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama (Jakarta: PT. RajaGarfindo
Persada. 2005).
Soemantri, Sri. 1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung:
Alumni.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penegasan
Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun
tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah.
Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta:
Rajawali Press.
Soemantri, Sri. 1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung:
Alumni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).