SANKSI HUKUM BAGI FASILITATOR TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM PERSFEKTIF FIQH JINAYAH
Main Article Content
Abstract
Abstract
Nowadays, adultery is no longer an individual act, but becomes an industry with its localization both legal and illegal. In this case, many actors are involved in it, such as the presence of pimps, sex brokers, place providers, delivery agents, and so on. They can be referred to as facilitators of adultery, in addition to the adulterer itself. The purpose of this study was to determine the view of fiqh jinayah towards facilitators of adultery acts and its sanctions. By using the content analysis method as well as the juridical-normative approach to various qualitative data in form of rules and theories related to the object of research, this study shows that facilitators of the acts are categorized as jarimah and jarimah ta'zir to be specific. Judging from the concept of participation, the facilitator of obscene acts are participating directly or indirectly depending on his case, Sanctions for facilitators of this obscene act are ta'zir sanctions. The severity of the punishment becomes the state rights in order to achieve public benefits.
Keywords:
fiqh jinayah, facilitator, immoral act
Â
Abstrak
Seks bebas sekarang bukan sekedar perbuatan perseorangan lagi, tapi sudah menjadi “industri†dengan adanya lokalisasi baik legal maupun ilegal. Dalam hal ini banyak pelaku terlibat didalamnya seperti adanya germo, calo seks, penyedia tempat, tukang antar, dan lain sebagainya. Mereka dapat disebut sebagai fasilitator perbuatan zina/cabul, di samping pelaku zina itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan fiqh jinayah terhadap fasilitator perbuatan asusila serta sanksi bagi mereka. Dengan menggunakan metode content analisys serta pendekatan yuridis-normatif terhadap berbagai data kualitatif berupa peraturan dan teori yang terkait dengan objek penelitian, penelitian ini menunjukkan bahwa para fasilitator perbuatan asusila merupakan perbuatan jarimah dan termasuk pada bagian jarimah ta’zir. Dilihat dari konsep turut serta, fasilitator perbuatan cabul ini termasuk pada turut serta secara tidak langsung dan bergantung pada kasusnya, bisa dengan jalan persepakatan, menghasut (menyuruh), atau memberi bantuan. Sanksi bagi fasilitator perbuatan cabul ini adalah sanksi ta’zir, berat ringannya menjadi hak negara sesuai dengan tuntutan kemaslahatan.
Kata kunci:
fiqih jinayah, fasilitator, asusila.
Article Details
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
‘Abdissalam, Izzuddin bin. Qawa’id al-Ahkam Fi masalih al-Anam. Kairo: Maktabah al-Kuliyyât al-Azhariyah, 1994.
Al-Ghifari, Abu. Hamil di Luar Nikah Trend atau Aib. Bandung: Mujahid Press, 2005.
———. Remaja Korban Mode. Bandung: Mujahid, 2004.
Asmani, Jamal Ma’mur. Manajemen Pengelolaan dan Kepemimpinan Pendidikan Profesional. Yogyakarta: DIVA Press, 2009.
Basri, Cik Hasan. Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi (Bidang Ilmu Agama Islam). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: .Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Djazuli, A. Fiqh Jinayah. Cet II. Jakarta: Raja Grapindo Persada, 1997.
———. Imu Fiqh (Sebuah Pengantar). Bandung: Orba Sakti, 1993.
Effendi, Satria, dan M. Zein. Ushul Fiqih. Cetakan 1. Jakarta: Kencana, 2005.
Hadikusuma, Hilman. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1995.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994.
———. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 1986.
Harkristuti, Harkrisnowo. Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Perempuan. Bandung: Alumni, 2000.
Husaini, Adian. Pancasila bukan untuk menindas hak konstitusional umat Islam: kesalahpahaman dan penyalahpahaman terhadap Pancasila, 1945-2009. Jakarta: Gema Insai, 2009.
Koentjoro. Psikologi Keluarga : Peran Ayah Menuju Coperating. Yogyakarta: Citra Media, 2004.
Marpaung, Laden. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan Pengertian dan Penerapannya. Jakarta: Raja Grapindo Persada, 1997.
Nazar, Bakry. Problematika Pelaksanaan Fiqih Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Rosyada, Dede. Hukum islam Dalam Pranata Sosial. Jakarta: Rajawali Pres, 1995.
Siregar, Bismar. Buat Gus Dur yang Kucintai : Kumpulan Surat Seorang Mantan Hakim Agung. Jakarta: Fikahati Aneska, 2001.
Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Pres, 1996.