Politik Zonasi dalam Praktik Pendidikan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15575/politicon.v1i2.6363Keywords:
politik zonasi, politik pendidikan, keadilan sosialAbstract
Tulisan ini menelaah kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang memicu kontroversi dalam praktiknya di lapangan. Kebijakan zonasi pendidikan merupakan hal baru dalam politik pendidikan di Indonesia. Implementasinya sejak 2016 menuai kontroversi, karena penolakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini. Namun, bukan inti kebijakan itu sendiri yang menjadi masalah, tetapi lebih ke sosialisasinya yang belum optimal. Politik zonasi sebagai bagian integral dari politik pendidikan di Indonesia, bertumpu pada dalih utamanya yakni pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Disebut politik zonasi, karena tidak sebatas kebijakan PPDB, melainkan terkait dengan langkah-langkah lebih komprehensif sebagai ikhtiar perwujudan keadilan sosial dalam pendidikan di Indonesia yang berkualitas. Yakni, membenahi masalah-masalah pendidikan dari ranah yang lebih mikro. Ini semua terkait dengan politik pemerintahan Presiden Jokowi yang bertumpu pada Nawacita. Menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu dengan penelitian langsung kelapangan dipadu dengan kajian pustaka sehingga menghasilkan Politik zonasi yang tengah diujicoba pemerintahan Presiden Jokowi, merupakan fenomena dalam kebijakan dalam dunia pendidikan yang diimplementasikan secara nasional, dengan pengecualian tertentu, terkait dengan orientasi pendidikan yang berkeadilan sosial.
References
Alfian, M. A. (2019). Politik Pendidikan Dan Keadilan Sosial. Kompas.
Andrzejewski, J., Baltodano, M., & Symcox, L. (2009). Social Justice, Peace, And Environmental Education: Transformative Standards. Routledge.
Aulia, D. (2017). Penguatan Demokrasi: Partai Politik Dan (Sistem) Pemilu Sebagai Pilar Demokrasi. Masyarakat Indonesia, 42(1), 115–126.
Barry L. Bull. (2018). Social Justice In Education: An Introduction. Newyork: Pallgrave Macmillan.
Dariyanto, E. (2019). Mendikbud Menjawab Kontroversi Sistem Zonasi. Retrieved From Detik.Com Website: Https://News.Detik.Com/Berita/D-4594364/Mendikbud-Menjawab-Kontroversi-Sistem-Zonasi
Griffiths, M. (2003). Action For Social Justice In Education. Mcgraw-Hill Education (Uk).
Kemdikbud. (2019). Kilasan Kinerja 2019, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Jakarta.
Mashuri, I. (2015). Pengembangan Manajemen Resiko Teknologi Informasi Pada Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb Online) Kemdikbud Menggunakan Framework Nist Sp800-30. Surabaya: Theses Manajemen Teknologi Informasi-S2 Mmt, Its.
Mutiarin, D. (2017). Evaluasi Penerapan Siap-Ppdb Online Dalam Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 21(2), 83–99.
Ombudsman.Go.Id. (2019). “Ori: Banyak Daerah Belum Alokasikan 20% Anggaran Pendidikan. Retrieved From Ombudsman.Go.Id Website: Https://Ombudsman.Go.Id/News/R/Ori-Banyak-Daerah-Belum-Alokasikan-20-Anggaran-Pendidikan
Perdana, N. S. (2019). Implementasi Ppdb Zonasi Dalam Upaya Pemerataan Akses Dan Mutu Pendidikan. Jurnal Pendidikan Glasser, 3(1), 78–92.
Roosyana, R. (2019). Kemendikbud Mengelola 7,31 Persen Anggaran Pendidikan. Retrieved From Beritagar.Id Website: Https://Beritagar.Id/Artikel/Berita/Kemendikbud-Mengelola-731-Persen-Anggaran-Pendidikan
Szkudlarek, T. (2013). Education And The Political New Theoretical Articulations. In Sense Publishers. Rotterdam: Sense Publishers.
Vincent, C. (2003). Social Justice, Education And Identity. Routledge.
Yusuf, A. M. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Prenada Media.
Zajda, J., Majhanovich, S., & Rust, V. (2006). Education And Social Justice: Issues Of Liberty And Equality In The Global Culture. In Education And Social Justice (Pp. 1–12). Springer.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).