Kebiri Kimia sebagai Sanksi Tindakan dalam Double Track System


Ahmad Jamaludin(1*)

(1) Universitas Islam Nusantara, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


The punishment policy in the form of chemical castration for perpetrators of sexual crimes is a confusing policy when viewed from the perspective of a double-track system. The application of castration sanctions is contrary to the purpose of action sanctions in the double-track system because it does not aim to restore the perpetrators, but rather to provide a deterrent effect and retaliation. So that the chemical castration policy is wrong because it is not in accordance with following the principle of action sanctions in the double-track system. The research method used is normative juridical using primary and secondary data and then analyzed qualitatively. This study aims to find out about the double-track system and to determine the action of chemical castration in the perspective of the double-track system. The results of this study show, First in the double-track system, the criminal system is known in two ways, namely, through legal sanctions and witnesses of action, legal sanctions are oriented towards revenge for their behavior while action sanctions are oriented towards improving the perpetrators so that they can be accepted back in the community. The two sanctions for castration are not included as witnesses for acts in the double-track system, because the basic idea is to improve the perpetrators, while chemical castration is more directed at retaliation. This research can be a reference for criminal law policymakers so that the legal policy does not get out of the basic idea of criminal law itself.

 

Kebijakan pemidanaan berupa sanksi tindakan kebiri kimia bagi palaku kejahatan seksual menjadi kebijakan yang membingungkan jika dilihat dalam perpektif double track system. Penerapan sanksi tindakan kebiri kimia bertolak belakang dengan tujuan dari sanksi tindakan dalam sistem double track system dikarenakan tidak bertujuan memulihkan pelaku, namun lebih kepada pemberian efek jera dan pembalasan. Sehingga kebijakan kebiri kimia menjadi kebijakan yang keliru karena tidak sesuai dengan prinsip sanksi tindakan dalam sistem double track system. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang double track system dan untuk mengetahui tindakan kebiri kimia dalam per­spektif double track system. Hasil penelitian ini menunjukan, Pertama dalam sistem double track system, sistem pemidanaan dikenal dengan dua jalan yakni melalui sanksi hukum dan saksi tindakan, sanksi hukum berorientasi pada upaya balas dendam terhadap prilakunya sedangkan sanksi tindakan berorientasi pada perbaikan pelaku agar bisa diterima kembali di masyarakat. Kedua saknsi tindakan kebiri tidak terma­suk saksi tindakan dalam double track system, sebab ide dasarnya perbaikan terhadap pelaku sedangkan kebiri kimia lebih mengarah kepada pembalasan. Penelitian ini dapat menjadi referensi pembuat kebijakan hukum pidana agar kebijakan hukum tersebut tidak keluar dari ide dasarnya hukum pidana itu sendiri.


Keywords


tindakan kebiri kimia; double track system dan pemidanaan.

Full Text:

PDF

References


Adithya, Andreas, and Maharani Nurdin. “Penerapan Peraturan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Kertha Semaya Volume 9, no. 4 (2021): 643–59. DOI: https://doi.org/10.24843/KS. 2021.v09.i04.p08.

Afifah, Wiwik. “Kewenangan Dokter Dalam Melakukan Eksekusi Hukuman Kebiri.” Al-Daulah Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam Volume 10, no. 2 (2020): 304–35. DOI: https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.2.303-335.

Alam, Kodrat. “Menakar Keterlibatan Dokter Dalam Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Hukum Unissula Volume 36, no. 2 (2020): 93–116. DOI:https:// doi.org/10.26532/jh.v36i2.7561.

Amrunsyah. “Impian Yang Terabaikan : Implementasi Tujuan Hukum Dan Hukum Pidana Di Indonesia.” Legalite Jurnal Perundang-Undangan Dan Hukum Pidana Islam Volume 4, no. 2 (2019): 181–204.DOI: https://doi.org/10.32505/legalite.v4iII.1316.

Anwar, Yesmil, and Adang. Pembaharuan Hukum Pidana (Reformasi Hukum Pidana). Jakarta: Gramedia, 2008.

Bakhri, Syaiful. “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan Dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Volume 18, no. 1 (2011): 136–57. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum .vol18.iss1.art8.

Diva, I Putu Reza Bella Satria, and I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti. “Relevansi Pengkualifikasian Sanksi Kebiri Kimiawi Sebagai Sanksi Tindakan Dalam Hukum Pidana.” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Volume 8, no. 1 (2018): 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/ kerthawicara/article/view/49334.

Efiyanti, Mellisa, and Gunawan Widjaja. “The Implementation of Chemical Castration Sanctions against Convicts of Child Sexual Crimes in Indonesia by Doctors.” Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues Volume 24, no. Special Issue 1 (2021): 1–15. https://www.abacademies.org/ abstract/the-implementation-of-chemical-castration-sanctions-against-convicts-of-child-sexual-crimes-in-indonesia-by-doctors-11059.html.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Hasanah, Nur Hafizal, and Eko Suponyono. “Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia Dalam Perspektif HAM Dan Hukum Pidana.” Jurnal Megister Hukum Udayana Volume 7, no. 3 (2018): 305–17. DOI: https://doi.org/ 10.24843/JMHU.2018.v07.i04.p06.

Jamaludin, Ahmad, and Mohammad Sayid Rifqi Noval. “Pemidanaan Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Kepada Anak Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam.” ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan Volume 14, no. 2 (2020): 191–208. DOI:https://doi.org//doi :10.15575/ adliya.v14i2.10135.

KPAI.“Https://Www.Kpai.Go.Id/Publikasi/Kpai-Pelaku-Kekerasan-Terhadap -Anak-Tiap-Tahun-Meningkat, Diakses Pada Tanggal 12 September 2021 Pukul 22.25 WIB.” www.kpai.go.id, n.d.

Leasa, E.Z. “Penerapan Sanksi Pidana Dan Sanski Tindakan (Double Track System) Dalam Kebijakan Legislasi.” Jurnal Sasi Volume 16, no. 4 (n.d.): 51–57. https://ejournal.unpatti.ac.id/ppr_paperinfo_lnk.php?id=93.

Lee, Joo Young, and Kang Su Cho. “Chemical Castration Fo Sexsual Offenders: Physician’ View.” JKMS (Journak Korean Medical Science) Volume 28, no. 2 (2013): 171–72. DOI: http://dx.doi.org/10.3346/jkms. 2013.28.2.171.

Mantelan, Vitorio. “[Kompas] Komnas PA: Ada 2.700 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Selama 2020, Mayoritas Kejahatan Seksual, Diakses Dari.” Kompas, 2020. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/ 01/04/ 15361151/komnas-pa-ada-2700-kasus-kekerasan-terhadap-anak-selama-2020-mayoritas.

Mardiya, Nuzul Quraini. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual.” Jurnal Konstitusi 14, no. 1 (2017): 215–33. DOI: https:// doi.org/10.31078/jk14110.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Nawawi, Barda. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bahkti, 2003.

Nurdiana, Meita Agustin, and Ridwan Arifin. “Tindak Pidana Pemerkosaan: Realitas Kasus Dan Penegakan Hukumnya Di Indonesia.” Jurnal Untidar Volume 3, no. 1 (2019): 52–63. DOI:http://dx.doi.org/10.31002/ lh.v3i1.

Park, Hyungsoon. “Recent Amandements to South Korean Criminal Law: Conforting Child Sexsual Abuse.” Australian Journal of Asian Law 14, no. 2 (2013): Article 6: 277-281. https://doi.org/Park, Hyungsoon, Legislative Update: Recent Amendments to South Korean Criminal Law: Confronting Child Sexual Abuse (December 18, 2013). Australian Journal of Asian Law, 2013, Vol 14 No 2, Article 6: 277-281, Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=2369117.

Rahawarin, Ahmad Rifai. “Tiga Sanksi Hukum Pidana, Ide Pembaharuan Saksi Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Legal Pluralism Volume 7, no. 2 (2017): 144–76.http://jurnal.uniyap.ac.id/jurnal/index.php/Hukum/article/ view /505:

Ramadhani, Gita Santika, Barda Nawawi Arief, and Purwoto. “Sistem Pidana Dan Tindakan ‘Double Track System’ Dalam Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Diponegoro Law Review 1, no. 4 (2012): 1–9.http:// ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr.

Sasmita, Luh Nia, and Gde Made Swardhana. “Sanksi Kebiri Kimia Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya Volume 9, no. 7 (2021): 1121–30. DOI: https://doi.org/10.24843/KS. 2021.v09.i07.p04.

Sholehudin, M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana-Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Supiyati. “Kebijakan Hukum Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Pemidanaan.” Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum Volume 3, no. 2 (2020): 247–58. DOI: http://dx.doi.org/10.32493/rjih.v3i2.8093.

Suponyono, Eko. “Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban.” Jurnal MMH Volume 41, no. 1 (2012): 29–40. DOI: https://doi.org/doi: 10.14710/mmh.41.1.2012.29-41.

Suwarnatha, I Nyoman Ngurah. “Tujuan Pemidanaan Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Prosiding, “Merekontruksi Ilmu Hukum Dan Ilmu Sosial Dalam Membangun Karakter Bangsa.” Seminar Nasional Hukum Dan Ilmu Sosial Ke 2 Volume 2, no. 2 (2018). http://eproceeding.undiksha.ac.id/index.php/SENAHIS/ index.

Widodo, Supriyadi, and et. al. Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis Atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Costration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak Di Indonesia. Jakarta Selatan: Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri, 2016.

Wiharyangti, Dwi. “Implementasi Sanksi Pidana Dan Sanksi Tindakan Dalam Kebijakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Pandecta Volume 6, no. 1 (2011): 80–85. DOI: https://doi.org/10.15294/pandecta.v6i1.2326.

Yulio, Gusti Ngurah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak.” Jurnal Kertha Wicara FH Universitas Udayana Volume 7, no. 2 (2018): 1–9. https://ojs.unud.ac.id/ index.php/kerthawicara/article/view/39473.

Zulfa, Eva Achjani. “Pergeseran Paradigma Pemidanaan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Volume 36, no. 3 (2006): 399. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1256.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v15i2.13910

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ahmad Jamaludin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats