Penerapan Beban Pembuktian dalam Woeker Ordonantie 1938 Untuk Membuktikan Adanya Ketidakseimbangan dalam Suatu Perjanjian


Amir Minabari(1*)

(1) Institut Agama Islam Kotamobagu, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


The public's need for financing is increasing, both for consumption and productive purposes. Along with this need, many individual financing services provide loans with an easy and fast process. Many times, in urgent situations, debtors are not aware of the high loan interest, which eventually ensnared them.  This study aims to analyse the pieces of evidence according to the provisions of the 1938 Woekerordonantie, where the creditor is burdened with proof to refute the alleged law regarding the situation by the creditor by taking advantage of the lack of consideration (lichtzinnig), lack of experience (onevaren), and the urgency (noodtoestand) of the debtor. This study examined laws and regulations using the normative-descriptive research method, including the Kotamobagu District Court decision and other supporting library materials or secondary data. The result of this research is the evidence in the Woekerordonantie of 1938 is balanced. Both of parties, the debtor and creditor, need to prove their own stance.  The debtor is burdened with proof regarding the existence of an extraordinary imbalance of obligation, giving rise to legal allegations that the creditor has abused the weaknesses of the debtor. On the other hand, the creditor is only burdened with proof if the debtor succeeds in proving the allegations by evidencing that he did not abuse the debtor or the debtor has considered the consequences of the agreement.

Kebutuhan masyarakat akan pembiayaan dewasa ini kian meningkat, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif, dan seiring dengan kebutuhan tersebut, juga telah banyak penyedia jasa pembiayaan dari perorangan yang menawarkan pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat, namun disisi lain ternyata bunga yang diterapkan kepada si peminjam sangat tinggi, sehingga perlu untuk menge­tahui perlindungan hukum seperti apa yang diberikan kepada si peminjam apabila tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya tersebut, khususnya dalam hal membuktikan adanya penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis beban pembukti­an menurut ketentuan woeker­ordo­nantie 1938, di mana kreditur dibebani pembuktian untuk membantah persangkaan undang-undang mengenai adanya penya­lah­gunaan keadaan oleh kreditur dengan memanfaatkan kurang pertimbangan (lichtzinnig), kurang pengalaman (onevaren), serta keadaan terdesak (noodtoestand) dari debitur, dengan metode penelitian deskriptif normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. serta peraturan perundang-undangan, di mana Penulis melakukan penelitian pada Pengadilan Negeri Kotamobagu. Hasil penelitian ini adalah beban pembuktian dalam woekerordonantie 1938 ternyata berimbang, di mana debitur yang pertama dibebani pembuktian mengenai adanya ketidak­seimbangan prestasi yang luar biasa, sehingga menimbulkan persangkaan undang-undang, bahwa kreditur telah menyalahgunakan kelemahan debitur, sedangkan kreditur baru dibebani pembuktikan apabila debitur berhasil membuktikannya, dengan cara membuktikan ia tidak menyalah­gunakan kelemahan debitur atau sebenarnya debitur telah memper­tim­bangkan akibat perjanjian. 


Keywords


Burden; Woekerordonantie 1938; imbalances.

Full Text:

PDF

References


Clarins, Sharon. “Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Putusan Pengadilan Indonesia.” Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2, no. 2 (June 2022): 5372–5552.

Deasy, Soeikromo. “Proses Pembuktian Dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Perkara Perdata Di Pengadilan.” Jurnal Hukum Unsrat 2, no. 1 (2014).

Fauziah, Achmad Abubakar, and Halimah Basri. “Praktik Penyaluran Modal Dari Rentenir Ke Pedagang (Studi Pada Pasar Induk Wonomulyo Kecamatan Wonomulyo).” Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9524.

Fidhayanti, Dwi. “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Larangan dalam Perjanjian Syariah.” JURISDICTIE 9, no. 2 (2019). https://doi.org/10.18860/j.v9i2.5076.

Genesis, Tim Smart. UUD 1945 & Amandemen, Pub. L. No. UUD 1945, Genesis Learning (2016).

Juanda, Enju. “Kekuatan Alat Bukti dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 4, no. 1 (2016). https://doi.org/10.25157/jigj.v4i1.409.

Kie, Tan Thong. “Buku I Studi Notariat (Serba-Serbi Praktek Notaris).” In Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.

Kusmiati, N. Ike. “Undue Influence Sebagai Faktor Penyebab Cacat Kehendak Diluar Kuhperdata, Dalam Upaya Mengisi Kekosongan Hukum.” LITIGASI 17, no. 1 (2016). https://doi.org/10.23969/litigasi.v17i1.97.

Munir Fuady. “Hukum Kontrak.” Hukum Kontrak, 2001.

Ningsih, Selfi Hastri, and Aslan Hari Risetiadi. “Efektivitas Restrukturisasi Kredit di Masa Pandemi.” Tamwil 8, no. 1 (2022). https://doi.org/10.31958/jtm.v8i1.5975.

Nurhayati, Bernadeta Resti. “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 1 (2019). https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16752.

Nurmantias, Nurmantias. “Pembatalan Kontrak Secara Sepihak Akibat Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak.” Jurnal Gagasan Hukum 2, no. 02 (2020). https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8556.

Panjaitan, Frans Efendi, and . Nofrion. “Praktik Pelepas Uang/Rentenir di Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat.” Jurnal Buana 2, no. 1 (2018). https://doi.org/10.24036/student.v2i1.89.

Prof Dr Jimly Asshiddiqie, S.H. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Vol. 1, 2006.

Saputra, Rendy. Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016.

Saragih, Trinitaty. “Analisis Yuridis Atas Praktek Pinjam Meminjam Uang Tanpa Jaminan di Kalangan Masyarakat Pasar Tradisional Horas Kota Pematang Siantar.” Jurnal Perspektif Hukum 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.318.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Vol. 1, 2010.

Sumriyah. “Cacat Kehendak (Wilsgebreken) Sebagai Upaya Pembatalan Perjanjian Dalam Persepektif Hukum Perdata.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019).

Syam, Misnar. “Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 4, no. 1 (2018). https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i1.66.

Syarif, Ahmad Arif. “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Oleh Rentenir.” Jurnal Lex Renaissance 2, no. 2 (2017). https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss2.art2.

Sylvana, Yana, and Gunawan Widjadja. “Penerapan Res Ipsa Loquitor Dalam Malpraktik di Rumah Sakit.” Cross-Border 5, no. 1 (January 1, 2022): 514–35.

Tan, Kian Lok. “De Woekerordonnantie 1938 : Het Woekerbesluit 1916.” Rijksuniversiteit te Leiden, 1949.

Widia, I Ketut, and I Nyoman Putu Budiartha. “Cacat Kehendak Sebagai Dasar Batalnya Perjanjian.” Kertha Wicaksana 16, no. 1 (2022). https://doi.org/10.22225/kw.16.1.2022.1-6.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v16i2.19356

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Amir Minabari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats