Modus Operandi And Criminal Policy of Sexual Violence in Islamic Boarding Schools


Ahmad Jamaludin(1*)

(1) Universitas Islam Nusantara, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


This paper presents a research on the modus operandi of perpetrators of sexual violence in Islamic boarding schools, exploring the reasons and objectives behind these acts, as well as the criminal law policies applicable to these offenders. Sexual violence in these Islamic boarding schools requires prevention and intervention through a legal paradigm. Understanding the patterns of sexual violence in Islamic boarding schools is important to identify regulations and criminal sanctions for the perpetrators. It also helps to identify legal protections available to the victims. This research employs a socio-legal method that is analyzed descriptively and qualitatively, to provide answers to the issues discussed in this research. The findings of this research indicate that the modus operandi of sexual violence in Islamic boarding schools can be executed through persuasion, coercion, promises of marriage, transfer of knowledge, taking responsibility, or facilitating education up to university level, thereby deceiving and manipulating the victims into committing such immoral acts. Moreover, criminal law policies on sexual violence have been regulated by the Wetboek van Strafrecht, the Child Protection Law, Domestic Violence Law, the Sexual Violence Law, and the Criminal Code, with various forms of sanctions and protections, aimed at providing protection and justice for victims.

 

Tulisan ini merupakan penelitian tentang modus operandi pelaku kekerasan seksual di Pesantren, apa alasan dan tujuan pelaku melakukan kekerasan seksual serta bagaimana kebijakan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual di pesantren. Kekerasan seksual dipesantren memerlukan pencegahan dan penanggulangan dengan paradigma hukum, oleh karenanya perlunya diketahui modus operandi kekerasan seksual di pesantren agar dapat mengkualifikasikan regulasi mana dan sanksi pidana apa yang relevan diterapkan terhadap pelaku juga dapat memetakan perlindungan hukum apa yang bisa didapat korban kekerasan seksual di pesantren. Penelitian ini menggunakan metode sosio legal yang dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga dapat menemukan jawaban atas permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah modus operandi kekerasan seksual dipesantren dapat dilakukan dengan membujuk rayu, memaksa mengiming-imingi akan dinikahi, ditransfer ilmu, bertanggung jawab dan akan memfasilitasi pendidikan sampai perguruan tinggi sehingga korban terperdaya dan mau melakukan perbuatan asusila tersebut. Selain itu kebijakan hukum pidana kekerasan seksual telah diatur oleh wetboek van strafrecht, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU TPKS dan KUHP dengan bentuk sanksi dan perlindungan yang beragam dengan tujuan memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.


Keywords


modus operandi; sexual violence; Islamic boarding schools

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Admin. “Data Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.” ditpdpontren.kemenag.go.id, 2023. https://ditpdpontren.kemenag.go.id /pdpp/statistik.

Ahmad Jamaludin, Yuyut Prayuti. “Model Pencegahan Kejahatan Seksual Di Lembaga Pendidikan Pesantren.” Res Nullius 4, no. 2 (2022): 161–69. https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i2.6861.

Alexander, L., dan K.K. Ferzan. Crime and Culpability: A Theory of Criminal Law,: Cambridge: Cambridge University Press, 2009.

Alpian, Riyan. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 1 (2022): 69–83. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art6.

Amelia Kalangit, J. Mallo, D. Tomuka. “Peran Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagai Kejahatan Kekerasan Seksual.” Jurnal e-Clinic 5, no. 3 (2020): 248–53. https://doi.org/

35790/ecl.v1i1.4861.

Anggraeni, Nita. “Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesia.” 103.20.188.221 17, no. 2 (2021): 36–45.

Aprilia, Dede Cindy, Abdul Mu’ti, dan Sururin. “Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren.” Jurnal on Education 5, no. 01 (2022): 662–75.

Bahri, Syaiful, dan Dan Fajriani. “Suatu Kajian Awal Terhadap Tingkat Pelecehan Seksual Di Aceh.” Jurnal Pencerahan 9, no. 1 (2015): 50–65.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.

Bennett, Natalie, dan William O’Donohue. “The construct of grooming in child sexual abuse: conceptual and measurement issues.” Journal of child sexual abuse 23, no. 8 (17 November 2014): 957–76. https://doi.org/

1080/10538712.2014.960632.

Boba, Rachel. Crime Analysis with Crime Mapping. Los Angeles/London/New Delhi/Singapore/Washington DC: Sage Publication, 2009.

Bonar, Erin E., Sarah DeGue, Antonia Abbey, Ann L. Coker, Christine H. Lindquist, Heather L. McCauley, Elizabeth Miller, dkk. “Prevention of sexual violence among college students: Current challenges and future directions.” Journal of American College Health 70, no. 2 (17 February 2022): 575–88. https://doi.org/10.1080/07448481.2020.1757681.

Butarbutar, Russel. “Modus Operandi dan Pertanggungjawaban Pidana Suap Korporasi.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no. 1 (2017): 181–203. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a10.

BZ Fitri Pebriaisyah, Wilodati, Siti Komariah. “Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan: Relasi Kuasa Kyai terhadap Santri Perempuan di Pesantren.” Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender 18, no. 1 (2022): 33–42.

Dedihasriadi, La Ode, dan Edy Nurcahyo. “Pancasila Sebagai Volkgeist: Pedoman Penegak Hukum dalam Mewujudkan Integritas Diri dan Keadilan.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9, no. 1 (2020): 142. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i01.p10.

Falarasika Anida Paulina, Maria Madalina. “Urgensi Ruu Tpks Sebagai Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Beserta Tantangan-Tantangan Dalam Proses Pengesahannya.” Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional | 1, no. 1 (2022): 2022.

Hasbullah F. Sjawie. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Korporasi,. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

International Centre for Missing & Exploited Children. “Online Grooming of Children for Sexual Purposes: Model Legislation & Global Review.” International Centre for Missing & Exploited Children, 2017.

Jaya Hairi, Prianter. “Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya Sexual Violence Problems: Analyzing the Direction of Government Policy in Handling the Problems.” Negara Hukum 6, no. 1 (2015): 1–16.

Kloess, Juliane A., Sarah Seymour-Smith, Catherine E. Hamilton-Giachritsis, Matthew L. Long, David Shipley, dan Anthony R. Beech. “A Qualitative Analysis of Offenders’ Modus Operandi in Sexually Exploitative Interactions With Children Online.” Sexual abuse : a journal of research and treatment 29, no. 6 (1 September 2017): 563–91. https://doi.org/10.1177/1079063215612442.

Krisnanto, Wahyu, dan Martika Dini Syaputri. “Kelemahan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Dari Kekerasan Seksual di Ruang Publik.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 20, no. 2 (2020): 519. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i2.924.

Kristian, Kristian, dan Christine Tanuwijaya. “Kebijakan Formulasi Pidana Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 2, no. 1 (2019): 688. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i1.564.

Linda Meilani, Djuwiah Putri, Moch. Rusmansyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Santriwati Korban Tindak Pidana Pencabulan.” Iblam Law Review 02, no. 03 (2022): 28–34.

Lubis, Muhammad Ansori, dan Lestari Victoria Sinaga. “Tindak Pidana Eksploitasi Seksual (Perkosaan) oleh Orang Tua Tiri Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Putusan PN Medan No. 1599/Pid. B/2007/PN Mdn).” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 2, No. 2 (2020): 92. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v2i2.638.

Mahmudah, Nur. “Memotret Wajah Pendidikan Seksualitas Di Pesantren.” Quality 3, no. 1 (2015): 133–57.

Mardiya, Nuzul Qur’aini. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual.” Jurnal Konstitusi 14, no. 1 (2017): 213. https://doi.org/

31078/jk14110.

Mas’udah, Siti. “The Meaning of Sexual Violence and Society Stigma Against Victims of Sexual Violence.” Society 10, no. 1 (2022): 1–11. https://doi.org/

33019/society.v10i1.384.

Mufliha Wijayati, Aden Rosadi. “Women before the law: between justice and certainty:” AKADEMIKA 25, no. 1 (2020): 210.

Mutia Yuantisya. “KPAI Ungkap Ada 12 Kasus Kekerasan Seksual Anak Sepanjang Januari-Juli 2022.” tempo.Co, 2022. https://nasional.tempo.co

/read/1615052/kpai-ungkap-ada-12-kasus-kekerasan-seksual-anak-sepanjang-januari-juli-2022.

Nasution, Nurul Isnina Syawalia Arifah. “Politik Hukum Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rkuhp.” Khazanah Multidisiplin 2, no. 1 (2021): 45–56. https://doi.org/10.15575/km.v2i1.11636.

Ni Made Dwi Kristiani. “Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi.” Jurnal Megister Hukum Udayana 7, no. 3 (2014): 371–82.

Paradias, Rosania, dan Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 64. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72.

Paramita Sari, Anak Agung Ayu Sinta. “Pertanggungjawaban Pidana Dan Pemidanaan Terhadap Pelaku Pedofilia Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 6, no. 1 (2017): 23. https://doi.org/10.24843/jmhu.2017.v06.i01.p03.

Purwaningrum, J., dan E. Soekry. “Analisa Pidana Sodomi Pada Anak.” Prosiding Pertemuan Ilmiah Tahunan 2017, 2017, 153–58.

Rahel Narda Chaterine. “Data Komnas Perempuan, Pesantren Urutan Kedua Lingkungan Pendidikan dengan Kasus Kekerasan Seksual.” kompas.com, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/17182821/data-komnas-perempuan-pesantren-urutan-kedua-lingkungan-pendidikan-dengan.

Ramadhani, Salsabila Rizky, Nunung Nurwati, Kekerasan Seksual, dan Dukungan Sosial Keluarga. “The Traumatic Impact Of Adolescent Victims Of Sexual Violence And The Role Of Social Family Support.” Social Work Jurnal 12, no. 2 (2023): 131–37. https://doi.org/10.24198/share.v12i2.39462.

Sabian Utsman. Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (legal Research). Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2013.

Salamor, Yonna Beatrix, dan Anna Maria Salamor. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India).” Balobe Law Journal 2, no. 1 (2022): 7. https://doi.org/10.47268/balobe.v2i1.791.

Samsul Bahri, dan Mansari. “Model Pengawasan Anak Dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Pesantren.” Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 6, no. 2 (2021): 108–9. https://doi.org/

32505/legalite.v6i2.3518.

Setyawan, Maulana Arif. “UU Pesantren: Local Genius dan Intervensi Negara terhadap Pesantren.” MANAGERIA: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 4, no. 1 (2019): 19–40. https://doi.org/10.14421/manageria.2019.41-02.

Suwandi, Joko, Chusniatun Chusniatun, dan Kuswardani Kuswardani. “Karakteristik Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan Di Wonogiri Dan Boyolali.” Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial 29, no. 1 (2019): 65–77. https://doi.org/10.23917/jpis.v29i1.8285.

Tuliah, Sabda. “Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Modus Operandi Di Lingkungan Keluarga.” eJournal Sosiatri-Sosiologi 6, no. 2 (2018): 1–17.

Zakiyah Munir, Lily. “Domestic Violence in Indonesia.” Muslim World Journal of Human Rights 2, no. 1 (2005). https://doi.org/10.2202/1554-4419.1031.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v17i2.24793

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ahmad Jamaludin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats