Model Sinkronisasi Hukum dalam Pertanggung Jawaban Pidana Operator Kabel Fiber Optik

Syamsul Fatoni, Imron Rosyadi

Abstract


This research aims to analyze criminal liability in relation to fault, specifically intention (dolus) and negligence (culpa), committed by optical fiber operators from the perspective of positive law, in conjunction with the synchronization of the criminal justice system and the maqashid shariah in relation to the resulting harm to society. The study utilizes primary, secondary, and tertiary legal materials, supported by qualitative analysis, considering that the research is of a juridical normative nature, and employs a legislative, case-based, and comparative approach. In addition to providing compensation, the findings indicate that the fault of the optical fiber operator (schuld) as a corporation, whether through dolus or culpa, leads to criminal liability for damages to roads, drainage systems, and sidewalks as public infrastructure. Businesses may sometimes be parties that benefit from the crimes they commit, making it unjust to impose criminal penalties on management, including the possibility of applying a Deferred Prosecution Agreement (DPA), particularly in cases where the loss can be quantified economically, through legal reforms. Authorities responsible for regulations concerning urban development are also accountable, meaning that local government administrations (district/city) hold responsibility. The use of criminal mediation as part of restorative justice, also within the frameworks of the crime control model, due process model, juridical model, and steering model, is relevant. To achieve fair legal objectives from the perspective of Positive Law, synchronization within the criminal justice system is needed, including substantial, structural, and cultural synchronization, as well as aligning with Islamic legal ideals and the maqashid shariah, which are in accordance with Divine Justice and the principles of Hifdz ad-din, Hifdz an-nafs, Hifdz al-aql, Hifdz al-mal, and Hifdz an-nasl, as the philosophy of Islam for the welfare of the universe (rahmatan lil ‘alamin).

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana sehubungan dengan kesalahannya berupa kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) yang dilakukan oleh operator fiber optik dalam pandangan hukum positif dengan sinkronisasi sistem peradilan pidana dan maqashid syariah sehubungan timbulnya kerugian bagi masyarakat. Dipergunakannya bahan hukum primer, sekunder dan tersier didukung analisis kualitatif, mengingat jenis penelitiannya yuridis normatif serta dipergunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan komparatif. Selain memberikan ganti rugi, temuan penelitiannya menunjukkan bahwa kesalahan operator kabel optik (schuld) sebagai korporasi, baik dolus maupun culpa, mengakibatkan pertanggungjawaban pidana atas kerugian dan kerusakan jalan, sistem drainase, dan trotoar sebagai fasilitas umum. Bisnis kadang-kadang menjadi pihak yang mengambil keuntungan dari kejahatan yang mereka lakukan, maka dianggap tidak adil untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada manajemen, termasuk tidak menutup kemungkinan diberlakukan Deferred Prosecution Agreement (DPA), utamanya dalam kasus yang berkaitan dengan suatu perkara yang kerugiannya dapat diukur dengan ekonomi dengan melakukan pembaruan hukum. Pemegang kekuasaan atas peraturan yang mereka keluarkan mengenai pembangunan kota, maka pemerintah daerah kabupaten/kota juga bertanggung jawab. Penggunaan mediasi pidana sebagai salah satu komponen keadilan restoratif tidak terkecuali dalam crime control model, due process model, model yuridis dan model kemudi. Untuk mencapai tujuan hukum yang berkeadilan dari sudut pandang Hukum Positif perlu adanya sinkronisasi sistem peradilan pidana meliputi sinkronisasi substansial, sinkronisasi struktural, dan sinkronisasi budaya dan cita-cita hukum Islam yang sesuai dengan keadilan Ilahi dan Maqashid Syariah seperti Hifdz ad-din, Hifdz an-nafs, Hifdz al-aql, Hifdz al-mal, dan Hifdz an-nasl sebagai falsafah umat Islam untuk kemaslahatan alam semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Keywords


fiber optics; maqashid sharia; criminal liability; criminal justice system

Full Text:

PDF

References


Al-Ghazali, Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad. Al-Mustasfa Min, Ilm Al-Usul. Beirut: Dar al-Fikr, t.th, n.d.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Jurispridence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Amin, Mahir. “Konsep Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 4, no. 02 (October 2014): 322–43. https://doi.org/10.15642/AD.2014.4.02.322-343.

Amrani, Hanafi. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana: Perkembangan Dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Amrani, Hanafi, and Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Bayu Kanigoro. “Kabel Fiber Optic.” School of Computer Science, n.d. https://socs.binus.ac.id/2018/12/06/kabel-fiber-optic/.

Beccaria, Marquis. An Essay on Crime and Punishment,. Diterjemah. Yogyakarta: Gentha Publishing, 2011.

Bryan, A. Garner. Black’s Law Dictionary. United States of America: West Group St. Paul, 2009.

CNN Indonesia. “Menkominfo Soal Kecelakaan Akibat Kabel Optik: Urusan Pemda,” n.d.

———. “Pemprov DKI Akan Sanksi Pidana Perusahaan Tak Pindahkan Kabel Udara,” n.d.

Fuji Rahmadi, P. “Teori Keadilan (Theory of Justice), Kajian Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam Dan Barat.” Jurnal Ilmu Syariah Perundang-Undangan Dan Hukum Ekonomi Syariah 10, no. 1 (2018): 62–76.

Gaib, Reindra. “Elemen-Elemen Perbuatan Pidana Dan Kemampuan Pertanggungjawaban Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Crimen 7, no. 5 (July 2018).

Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.

Hamaminata, Gani. “Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 2, no. 4 (2023): 52–62.

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2334.

Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Hanafi, Darmawati, and Anggi Anggraini. “Hubungan Hukum Islam Dengan Hukum Positif.” Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman 12, no. 1 (2018): 36–44.

Hariyadi. “Sistem Komunikasi Fiber Optik Dan Pemanfaatannya Pada PT.Semen Padang.” Rang Teknik Journal 1, no. 1 (2018): 43–51. https://doi.org /10.31869/rtj.v1i1.614.

Helmi, Muhammad. “Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam.” Mazahib 14, no. 2 (2015): 133–44. https://doi.org/ 10.21093/MJ.V14I2.342.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Hujbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Indonesia, BBC. “Sultan Rifat Alfatih: Mahasiswa Terjerat Kabel Fiber Optik ‘menuntut Keadilan’ - Siapa Yang Harus Bertanggungjawab Atas Jaringan Utilitas Yang Semrawut? - BBC News Indonesia.” BBC Indonesia, 2023.

Iqbal, Ahmad. “Penerapan Deferred Prosecution Agreement Di Indonesia Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Yang Dilakukan Oleh Korporasi.” Jurnal Yuridis 7, no. 1 (June 2020): 191. https://doi.org /10.35586/jyur.v7i1.1867.

Irmawanti, Noveria Devy, and Barda Nawawi Arief. “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (May 28, 2021): 217–27. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227.

Jamaluddin, Muhammad Nur. “Wujud Islam Rahmatan Lil Âlamin Dalam Kehidupan Berbangsa Di Indonesia.” ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 14, no. 2 (January 14, 2021): 271–394. https://doi.org/ 10.15575/adliya.v14i2.9505.

Kompas. “Kabel Optik Masih Memakan Korban, Korban Sebaiknya Layangkan Gugatan - Kompas.Id.” Kompas, n.d.

Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2017.

Moeljatno. “Perbuatan Pidana Dan Pertanggungan Jawab Dalam Hukum Pidana, Pidato Diucapkan Pada Upacara Peringatan Dies Natalis VI Universitas Gadjah Mada.” Yogyakarta, 1955.

Mohidin, Ismail KH, and Fajar Hermawanto. “Pengawasan Pembangunan Jaringan Fiber Optik Pada Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Gorontalo.” Jurnal Abdimas Gorontalo (JAG) 5, no. 1 (June 10, 2022): 32–38. https://doi.org/10.30869/jag.v5i1.916.

Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2011.

Mukhlas, Oyo Sunaryo. “Harmonization of Islamic Legal Institutions into The Indonesian Legal System.” ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 16, no. 1 (2022): 89–106. https://doi.org/10.15575/adliya.v16i1.22726.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro, 1995.

Muladi, and Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Muslehuddin, Muhammad. Philosophy of Islamic Law and the Orientalists. Delhi: Markaz Maktabah Islamiyah, 1985.

OECD. “Public Rights of Way for Fibre Deployment to the Home.” OECD Digital Economy Papers 143 (2018). https://doi.org/10.1787/230502835656.

Paidun, Hendri. “Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Yang Menyebabkan Matinya Orang Yang Dilakukan Oleh Pengemudi Kendaraan Bermotor.” Lex Crimen 2, no. 7 (November 2013).

Pos, Jawa. “PT Bali Towerindo Ogah Minta Maaf Soal Kabel Fiber Optik Yang Menjepret Sultan Rif’at Hingga Tak Bisa Bicara - Jawa Pos,” n.d.

Pratiwi, Endang, Theo Negoro, and Hassanain Haykal. “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (June 2, 2022): 268–93. https://doi.org/ 10.31078/jk1922.

Reksodipoetro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Dokumentasi Hukum UI, 1983.

Satyayudhadananjaya, Nyoman. “Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Dikaji Dari Perspektif Subsistem Kepolisian.” Vyavahara Duta 9, no. 1 (2014): 87–94.

Sayaf’i, Zakaria. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Islam.” Al Qalam 31, no. 1 (June 2014): 97–136. https://jurnal.uinbanten.ac.id/index. php/alqalam/article/view/1107.

Setiadi, Edi, and Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.

Sugiswati, Besse. “Aspek Hukum Pidana Telematika Terhadap Kemajuan Teknologi Di Era Informasi.” Perspektif 16, no. 1 (2011): 59–72.

Sumadi, Ahmad Fadlil. “Hukum Dan Keadilan Sosial Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan.” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (May 2016): 849. https:// doi.org/10.31078/jk1249.

Syafiq, Ahmad. “Rekonstruksi Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Islam (Perspektif Filsafat Hukum).” Jurnal Pembaharuan Hukum 1, no. 2 (August 2014): 178. https://doi.org/10.26532/jph.v1i2.1484.

Utari, Dewi. “Tanggung Jawab Perdata Dalam Pemasangan Jaringan Kabel Fiber Optik Di Kota Salatiga.” Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKSW, 2017.

Utoyo, Marsudi, and Kinaria Afriani. “Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (November 2020): 75–85. https://doi.org/10.46839/lljih.v0i0.298.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v18i1.33627

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Syamsul Fatoni, Imron Rosyadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats
slot gacor slot gacor https://lib.pasca.isi.ac.id/ https://opac.animasi.isi.ac.id/animasi/ https://bkd.iainambon.ac.id/storage/ https://sia.itny.ac.id/media/ https://siladikti.hangtuah.ac.id/server/ https://sistendik.hangtuah.ac.id/ https://partisipasisehat.kemkes.go.id/media/ https://partisipasisehat.kemkes.go.id/media/paitohk/ https://regpus.kemkes.go.id/media/ https://www.isi.ac.id/wp/ https://apps-ukt.unesa.ac.id/archive/