RELEVANSI SOP PENGADILAN AGAMA BERBASIS ISO 9001:2008 TERHADAP PRINSIP SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN


Rizal Muhammad Faisal(1*)

(1) UIN Sunan Gunjng Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The general principles in litigation process are simple, fast, and low cost (SCBR). Those principles must be applied by all judicial institutions in Indonesia, one of which is the Bandung Religious Court (PA Bandung). PA Bandung has been awarded the ISO 9001: 2008 award in 2015 in Judicial Institutions Quality Management, and being revised in 2017 into the Standardization of Quality Assurance Accreditation (SAPM) and acquired "A Excellent" grade. This study aims to analyze the implementation process of implementing PA’s Standard Operating Procedures (SOP) based on ISO 9001: 2008 in order to get a description of the relevance between theISO 9001: 2008-based SOP and article 2 paragraph (4) of the Judicial Power Law, its implication to the litigation process as well as its supporting elements and hindering problems. It was found that the implementation of ISO 9001: 2008-based SOP in PA Bandung turned out to be compatible with the SCBR principles as stated in article 2 paragraph (4) of Law Number 48 Year 2009 jo. article 57 paragraph (3) Law Number 7 of 1989 regarding Religious Courts. This can be seen in how the technical implementation being carried out, particularly in the Judiciary administrations and services.

Abstrak

Salah satu prinsip umum dalam penyelesaian perkara di Pengadilan adalah prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan (SCBR). Prinsip ini merupakan prinsip umum yang harus diterapkan oleh seluruh badan Peradilan di Indonesia, salah satunya adalah Pengadilan Agama Bandung (PA Bandung). PA Bandung telah mendapatkan peng­hargaan ISO 9001:2008 pada tahun 2015 dalam Manajemen Mutu Lembaga Per­adil­an, telah berkali-kali mengalami revisi, hingga revisi terakhirnya pada Tahun 2017 menjadi Standarisasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) dan berhasil mendapatkan predikat A Excellent”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penerapan SOP PA Bandung berbasis ISO 9001:2008 dalam melayani para pihak, lalu untuk mendapatkan deskripsi tentang relevansi pelaksanaan SOP berbasis ISO 9001:2008 dengan pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman, lalu untuk menganalisis implikasi SOP PA Bandung dalam penyelesaian perkara, serta untuk menganalis unsur penunjang dan penghambat dalam penerapan SOP tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan SOP berbasis ISO 9001:2008 di PA Bandung ini ternyata sesuai dengan prinsip umum Peradlan yaitui asas SCBR sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 jo. pasal 57 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Hal ini terlihat di dalam teknis pelaksanaan yang dilakukan, khususnya dalam adminis­tra­si dan pelayanan Peradilan.


Keywords


Implementation, ISO 9001: 2008, Principle of Religious Courts, SOP.

Full Text:

PDF

References


Abu Tolhah, Peluang dan Tantangan Kompetensi Peradilan Agama Pasca Amandemen Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Asy-Syari’ah, Vol. 18, No. 1, 2016, hlm. 123-138, DOI :10.15575/as.v18i1.654

Aden Rosadi. Nazhariyyat Al Tanzhimi Al Qadhai (Teori dan Sistem Pembentukan Hukum Peradilan Agama) dan Transformasinya dalam Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati Ringkasan disertasi tidak diterbitkan, 2012.

___________. Peradilan Agama Di Indonesia. Cetakan Pertama, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2015.

Ahmad Mujahidin. Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah di Indonesia. Jakarta: IKAHI, 2008.

Asshiddiqie, Jimly. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UUI Press, 2005.

Ato Sunarto. “Laporan Tahunan Pengadilan Agama Bandung Tahun 2015”.http://img.pabandung.go.id/ajax_download.php?path=upload/LAPORAN%20DAN%20PROGRAM%20KERJA/Laporan%20Tahunan%202015.pdf. (diakses 21 April 2015 pukul 20.01 WIB).

Cik Hasan Bisri. Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Bandung: Rosdakarya, 1997.

_____________. Peradilan Agama di Indonesia. Cetakan Keempat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

H. M. Arsyad. “Laporan Tahunan Pengadilan Agama Bandung Tahun 2017”. http://img.pabandung.go.id/ajax_download.php?path=upload/LAPORAN%20DAN%20PROGRAM%20KERJA/Laporan%20Tahunan%202017.pdf. (diakses Kamis, 21 April 2017 pukul 20.01 WIB).

Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.

ISO: The International Organization for Standardization, Membership Manual ISO, Agustus 2013.

Iwan Kartiwa. “Laporan Tahunan Badilag 2014 ".http://badilag.net/laptah/laptah /laptah. (diakses Minggu 22 November 2015 pukul 10.00 WIB).

M. Fauzan. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah diIndonesia. Jakarta: Kencana, 2005.

Mardani. Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mertokusumo, Sudikno. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Yogya-karta: Citra Abadi Bakti, 1993.

__________________. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan Pertama edisi kedelapan. Yogyakarta: Liberty, 2006.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaanya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada Dibawahnya.

Portal Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). badilag.net. dan infoperkara.badilag.net (diakses kamis 13 Oktober 2016 pukul 10.30 WIB).

Praja, Juhaya S.. Teori Hukum dan Aplikasinya. Cetakan pertama. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Cetakan Kesebelas. Bandung: Mandar Maju, 1997.

_____________________. Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Bandung Tahun 2015. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati Bandung Skripsi Tidak diterbitkan, 2017.

Suardi, Rudi, Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2000: Penerapan Untuk Mencapai TQM. Jakarta: PPM, 2003.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Vincent Gaspersz. Total Quality Management. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Willy Susilo. Audit Mutu Internal: Panduan Praktisi Manajemen Mutu dan Auditor Mutu Internal. Jakarta: Vorqi Statama Binamega, 2003.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v13i1.4541

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats