PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DI PT BPR MANGUN PUDIYASA YANG AGUNANYA BERUPA KARTU BPJS


Siti Antika(1*)

(1) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak :artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian  kredit  bermasalah di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mangun Pundiyasa . di Bandung. Penelitian ini termasuk penelitia hukum sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, an dokumen. Teknik analisis data menggunakan kualitatif interaktif mengalir. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa BPR Mangun Pundiyasa Dalam memberikan Kredit dengan Jaminan BPJS tidak Menyalahi atau Bertentangan Dengan Pasal 29 Ayat 3 undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Karena BPR Mangun Pundiyasa dapat menyelesaikan kredit Bermasalah Atau Non Perfoaming Loan  yang terjadi di Perusahaanya dengan penyelesaian melalui administrasi Perkreditan ditambah adanya lembaga Penjamin simpanan sebagai Jaminan jika Terjadi kerugian bagi masyarakat Penyimpan dana, Serta tidak adanya aturan yang jelas dari Pihak penyelengara BPJS mengenai Sanksi Bagi individu yang menjaminkan kartu BPJS di Bank Perkreditan Rakyat.


Keywords


People's Credit Bank; Credit; Collateral

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi miru. (2010). hukum kontrak dan perencanaan kontrak. Jakarta: Raja Grafindo.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan ke-4, (Jakarta: Kencana, 2008),

Muljadi. K. & Widjaja. G. (2002). Perikatan yang lahir dari Perjanjian.

Nurul qamar, Hak asasi manusia dalam Negara hokum demokrasi,2013, Sinar Grafika: Jakarta.

Prof R. Subekti. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Prof.Abdulkadir muhammad. (2014). hukum perdata indonesia. Bandung: PT.Citra aditya

R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 2004)

Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri . Jakarta: Ghalia Indonesi.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press. Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. Jakarta. 1985.

Soedewi, Sri. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset . 2007.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v13i2.6438

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats