STRATEGI ANTISIPASI OVER KAPASITAS LAPAS SUATU REFLEKSI ATAS KEBIJAKAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19


Samuel Arsheldon(1), Supriardoyo Simanjuntak(2), Kornelius Benuf(3*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
(3) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The release policy of prisoners and children in the context of preventing and overcoming the spread of Covid-19, raises the pros and cons in the community. For those who are contra, this policy is considered inappropriate because it is considered to be able to add to unrest in the midst of a community that is suffering from a pandemic. This research discusses the problem of the prisoner-based prisoner release policy, and will provide a solution to the main problem facing Indonesia today, which is over-capacity prison. The research method used is normative juridical using secondary data, in the form of primary and secondary legal materials, obtained through literature study analyzed descriptively analytically. Based on the research results, it is known that if there are still at least two additional conditions, assimilation and integration are applied; Provision of assimilation and integration must involve super­visory judges and observers to be asked for their consideration and Risk Assessment. Furthermore, in the long term, in anticipating overcapacity in community institutions, it will immediately pass the Criminal Code Bill that has the concept of Criminal and Criminal Individualization, which is expected to be able to provide protection and welfare for the community and still pay attention to the interests of criminal offenders

 

 

Abstrak

Kebijakan pembebasan narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penang­gulangan penyebaran Covid-19, menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Bagi kalangan yang Kontra, kebijakan ini dinilai kurang tepat karena dianggap dapat menam­bah keresahan di tengah-tengah masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi. Penelitian ini membahas permasalahan tentang kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan, dan akan memberikan solusi terhadap permasalahan utama yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu over kapasitas Lapas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meng­gunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dianalisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa apabila tetap diber­lakukan asimilasi dan integrasi setidaknya ada dua syarat tambah­an yaitu; Pemberian asimilasi dan integrasi harus melibatkan hakim pengawas dan pengamat untuk dimintai pertimbangannya dan Risk Assessment (penakaran resiko). Selanjutnya untuk jangka panjang dalam mengantisipasi over kapasitas di lembaga pemasyarakat maka segera mengesahkan RUU KUHP yang mempunyai konsep Individu­ali­sasi Pidana dan Pemi­dana­an  yang diharapkan mampu memberikan perlin­dung­an dan kesejahteraan masyarakat serta tetap memperhatikan kepen­tingan pelaku tindak pidana.


Keywords


Covid 19, prisoner release, over capacity Correctional Institution

Full Text:

PDF

References


Abdul Kholiq, Barda Nawawi Arief, Eko Soponyono, “Pidana Penjara Terbatas: Sebuah Gagasan dan Reorientasi Terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanksi Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Law Reform, Volume. 11, no. 1, (Maret 2015).

Achmad Putra Perkasa, Rissang, “Optimalisasi Pembinaan Narapidana dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyara-katan”, Jurnal Wajah Hukum, Volume 4 no 1, (April 2020)

Angkasa, “Over Capacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, serta Solusi dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana”, Jurnal

Dinamika Hukum, Volume 10, no. 3, (September 2010).

Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Volume 7, Edisi 1 (Juni 2020)

Cnnindonesia.com, 106 Napi Asimilasi Kembali Berulah, Mencuri Hingga Pencabulan, Diakses 15 Mei 2020.

Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.

Harefa, Safaruddin “Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Yuridis, Volume 5, No. 2, (November 2019).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebaga Bencana Nasional (SK No 010750 A)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kompas.com "Sederet Kasus Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi", Diakses 18 Mei 2020

Kumparan.com, “39 Ribu Napi Dibebaskan karena Asimilasi Corona, 90 Orang Berulah Lagi”,, Diakses 15 Mei 2020.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2010.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: PT Alumni, 2004.

Mulyono, Galih Puji, Arief, Barda Nawawi. “Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia” , Jurnal Law Reform, Volume 12, no. 1, (Maret 2016).

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana

Nawawi, Arief Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Edisi Ke Dua, Semarang: Kencana, 2014.

……… Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan dan Perbandingan Hukum Pidana), Semarang: Pustaka Magister, 2017.

………. (Ketua Tim Buku I Penyusunan RUU KUHP)) Oleh Samuel Arsheldon dan Supriardoyo Simanjuntak. Semarang. Tanggal 10 Maret 2020.

Priyo Gunarto, Marcus, “Sikap Memidana yang beriorientasi Pada Tujuan Pemidanaan”, Mimbar Hukum,Volume 21, no. 1, (Februari 2009).

Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, “Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Politik Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan, Jakarta: (2010)

Putra Jaya, Nyoman Serikat (Tim Panitia Terpadu RUU KUHP) Oleh Samuel Arsheldon. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Tanggal 16 Maret 2020.

Rahardjo, Satjipto. Membedah hukum progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006

Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Konsep September 2020

Rumadan, Ismail “Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 no. 2, (Juli 2013)

Samuel A.H.I. Siahaan, Kebijakan Kriminal Individualisasi Pidana tentang Strategi Mengurangi Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. Skripsi Sarjana Ilmu Hukum UNDIP. 2020.

Sistem Database Pemasyarakatan. Diakses melalui

Sri Endah Wahyuningsih. Prinsip-prinsip Individualisasi Pidana dalam Hukum Pidana Islam dan Prospek Kontribusinya Bagi Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Thesis Magister Ilmu Hukum UNDIP. 2002.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 1985, tentang petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.

Susanto , I.S., Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

TV One, “Napi Dibebaskan, Ahli Psikologi Forensik: Lapas Menjadi Tempat Aman untuk Isolasi Covid-19”, https://www.youtube. com/watch?v=zi5zdcuWp0k, Diakses Tanggal 3 Mei 2020.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v14i1.8553

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats