INVESTASI PADA KOPERASI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN (Analisisterhadap Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) Huruf j Yang Terdapat Pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian)


Fahadil Amin Al-Hasan(1*)

(1) Representative Indonesia Scholar Journal of Islamic University,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah salah satu fungsi negara untuk mengatur masyarakatnya demi men­ca­pai sebuah kesejahteraan dan keadilan di depan hukum. Begi­tupun halnya dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Undang-undang ini di buat demi tercapainya kesejahteraan dan keadialan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, keadilan tersebut seakan tersembunyi ketika ter­dapat Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j pada Undang-undang ini yang melarang koperasi berinvestasi pada sektor riil, yang kita ketahui bahwa core dari Koperasi Syariah (Eko­nomi Syariah) adalah sektor riil. Sehingga kehadiran ke­dua pasal tersebut perlu untuk dikaji dan ditelaah ulang. Kajian dan telaah tersebut di dasarkan pada logika hukum dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai induk dari semua pera­turan perundang-undangan, serta beberapa teori yang berhu­bungan dengan keduanya.


Keywords


Undang-Undang, Koperasi Syariah, Sektor Riil

Full Text:

PDF

References


Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramedia, 2010

Frans Magnis Suseno, Etika Politik, Jakarta:Gramedia, 1988

Ibnu Taimiyah, Al ‘Ubudiyah, Mesir: Maktabah Darul Balagh, t.th

Jahim Hamidi, Civil Education:antara realitas politik dan Implementasi Hukumnya, Jakarta: Gramedia, 2010, hlm. 107

Jimli Ash-Shidiqy, makalah yang berjudul Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi, Bahan disampaikan pada acara Seminar “Membangun Masyarakat Sadar Konstitusi”, yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar, Jakarta, 8 Juli 2008.

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Kesaksian yang di sampaikan oleh saksi ahli pemohon (Ija Suntana) pada kamis 5 Sep¬tember 2013 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Kesaksian yang di sampaikan oleh saksi ahli pemohon (Burhanuddin Abdullah) pada kamis 17 Sep¬tember 2013di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Marwan Effendi, Kejaksaan RI: Posisi dan fungsinya dari perspektif hukum, Jakarta: Gramedia, 2005

Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan UKM Nomor 96/Kep/M.KUKM-/IX/2004

Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan UKM Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004

Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Jakarta : Visi Media, 2011.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakhti. 1993

Sutan Remy S, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007

Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,Jakarta: Gema Insani, 2001.

Umer Chapra, Toward a Just Monetary System, London: The Islamic Foundation, 1985

Undang-Undang Dasar tahun 1945

Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8628

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats