Diskriminasi Laki-Laki Sebagai Korban Kekerasan Seksual Perspektif Kesetaraan Gender
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v16i1.18021Keywords:
discrimination, sexual violence, gender equality.Abstract
Abstract
The study aims to determine the forms of discrimination experienced by men when they become victims of sexual violence and to determine the discriminatory treatment of men victims of sexual violence from a gender equality perspective. The study uses a literature method with a gender approach, namely the theory of gender equality. The results of this study, namely, the forms of discriminatory treatment experienced by men as victims of sexual violence are 1) Handling of victims of sexual violence by law enforcers who tend to ignore and slow down and prioritize women. 2) Laws that are more inclined towards women as victims of sexual violence. 3) The lack of social institutions that focus on providing assistance to male victims of sexual violence, both in terms of education and victim recovery. 4) Negative response from society towards male victims of sexual violence. In terms of gender equality, male victims of sexual violence do not have the same access to justice as women, both in terms of handling rights as victims of sexual violence and in legal instruments and law enforcement.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh laki-laki ketika menjadi korban kekerasan seksual serta untuk mengetahui perlakuan diskriminatif terhadap laki-laki korban kekerasan seksual perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan gender yakni teori kesetaraan gender. Hasil dari penelitian ini yakni, bentuk perlakuan diskriminasi yang dialami laki-laki sebagai korban kekerasan seksual adalah: 1) Penanganan korban kekerasan seksual oleh penegak hukum yang cenderung mengabaikan dan lambat dan lebih memprioritaskan perempuan. 2) Perangkat aturan hukum yang lebih condong kepada perempuan sebagai korban kekerasan seksual. 3) Minimnya lembaga sosial yang fokus terhadap pemberian bantuan kepada laki-laki korban kekerasan seksual baik dalam hal edukasi maupun pemulihan korban. 4) Respon negatif dari masyarakat terhadap laki-laki korban kekerasan seksual. Dari segi kesetaraan gender, laki-laki korban kekerasan seksual tidak memiliki access to justice yang sama dengan perempuan baik dalam hak-hak penanganan sebagaimana korban kekerasan seksual maupun dalam instrumen hukum dan penegakan hukum.
References
Ali, Muhammad. Memahami Riset Perilaku dan Sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.
Bbc News. “Korban Dugaan Pelecehan KPI, Kasus yang Berulang di Lembaga Negara ’Kita Hanya Sibuk Seperti Pemadam Kebakaran,†t.t., 10 september 2021 edisi. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58505749.
———. “Reinhard Sinaga: ’ Saya orang sangat mengerikan’ kalimat pertama setelah ditangkap -bagaimana tipu daya dan kejahatannya dibongkar,†4 oktober 2021 edisi. Diakses 6 Desember 2021. https://www.bbc.com/indonesia/majallah-58791639.amp.
Bullock, M. Clayton, dan Mace Beckson. “Male Victim of Sexual Assault: Phenomenologi, Psicology, Phisyiology.†Reguler Article 19, no. 2 (2011): 197–205.
Detiknews. “Biduan Dangdut di Probolinggo Dilaporkan Memperkosa Remaja Laki-laki,†21 April 2021 edisi. Diakses 6 Desember 2021. https;//news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5546455/polisi-datangi-tkp-dugaan-biduanita-perkosa-remaja-laki-laki-di-probolinggo.
Dimala, Cempaka Putrie. “Dinamika Psikologis Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Laki-Laki (Studi Kasus Karawang).†PSYCHOPEDIA: Jurnal Psikologi Universitas Buana Perjaungan Karawang 1, no. 1 (2016). https://doi.org/https;//doi.org/10.36805/psikologi.v1i2.
Dirgayunita, Aries. “Gangguan Stress Pasca Trauma Pada Korban Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan.†Jurnal An-Nafs 1, no. 2 (2016): 185–201.
Dolan, Cris. “Into The Mainstream : Adressing Sexual Violence Against Men And Boys in Conflict,†2014.
Erna Ermawati Chotim. “Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Indonesia: Keinginan dan Keniscayaan Pendekatan Pragmatis (Studi Terhadap UKM Cirebon Home Made).†AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional 2, no. 1 (30 Maret 2020). https://doi.org/10.54783/jin.v2i1.357.
Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Insist Press, 2016.
Grafis.tempo. “Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Terhadap Pegawai KPI.†Tempo, 4 September 2021 edisi. Diakses 8 Desember 2021. https://grafis.tempo.co/read/2794/kronologi-dugaan-kekerasan-seksual-dan-perundungan-terhadap-pegawai-kpi.
Hairi, Prianter Jaya. “Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Menanggulanginya.†Negara Hukum 6, no. 1 (2015): 1–15.
Haspels, Nalien, dan Busakorn Suriyasarn. Meningkatkan Kesetaraan Gender dalam Aksi Penanggulangan Pekerja Anak serta Perdagangan Perempuan dan Anak. Jakarta: Perburuhan Internasional, 2005.
Hidayati, Nurul. “Beban Ganda Perempuan Bekerja (Antara Domestik dan Publik.†Muwazah 7, no. 2 (2015).
Holland, Kathryn J, Veronica Caridad Rabelo, Amber M Gustafson, Rita C Seabrook, dan Liliana M Cortina. “Sexual Harrasment Against Men: Examining The Roles of Feminist activism, sexuality and Organisational Context.†Psycology of Men and Masculinity 7, no. 1 (t.t.): 17–29.
Ihsani, Syarifah Nuzulliah. “Kekerasan Berbasis Gender dalam Victim Blaming Pada Kasus Pelecehan yang di Publikasi di Media Online.†Jurnal Wanita dan Keluarga 2, no. 1 (2021): 12–21. https://doi.org/10.22146/jwk.2239.
Kania, Dede. “Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.†Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2015): 716–34. https://doi.org/DOI:10.31078/jk1243.
Kansil, CST. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 2014.
Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Pusat Statistik. Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, 2017.
Koalisi Ruang Aman Publik. “Survei Pelecehan di Ruang Publik 2019.†Diakses 6 Desember 2021. https://ruangaman.org/survei/2019/.
Komnas Perempuan. Membangun Akses Keadilan Bagi Perempuan korban kekerasan: Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penaanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2018.
Kurnia, Novi. “Representasi Maskulinitas dalam Iklan.†Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik 8, no. 1 (2004): 17–36.
Kurniasari, Alit, Nurdin Widodo, Husmiati, Badrun Susantyo, Yanuar F. Wismayanti, dan Irmayani. “Prevalensi Kekerasan Pada Anak Laki-laki dan Anak Perempuan di Indonesia.†Sosio Konsepsia 6, no. 3 (2017): 287–300. https://doi.org/10.33007/ska.v6i3.740.
Miranti, Adita, dan Yudi Sudiana. “Pelecehan Seksual Pada Laki-Laki dan Perspektif Masyarakat Terhadap Maskulinitas (Analisis Wacana Norman Fairclough).†Bicolage: Jurnal Magister Ilmu Komunikasi 7, no. 2 (2021): 261–76. https://doi.org/http;dx.doi.org/10/30813/bicolage.v7i2.2809.
Muhid, Abdul, Lia Masfiatul Khariroh, Nailatin Fauziyah, dan Funsu Andiarna. “Quality of Life Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual: Studi Kualitatif.†Journal of Health Science and Prevention 3, no. 1 (2019): 47–55. https://doi.org/10.29080/jhsp.v3i1.185.
Noviana, Ivo. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya.†Sosio Informa 1, no. 1 (2015): 13–28.
Nugroho, Riant. Gender dan Strategi Pengarus-Utamanya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Paradiaz, Rosania, dan Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (31 Januari 2022): 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72.
Quraisy, Hidayah, dan Muhammad Nawir. “Kesetaraan Gender Pegawai Dinas Pertanian.†Equilibrium: Jurnal Pendidikan 3, no. 1 (2015).
Rahma, Audia, dan Siti Amanah. “Tingkat Kesetaraan Gender Dalam Rumah Tangga Peserta Program Kawasan Rumah Pangan Lestari(KRPL).†Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (JSKPM) 4, no. 2 (2020): 207–16. https://doi.org/10.29244/jskpm.4.2.207-216.
Rahmat, Stephanus Turibius. “Memutuskan Mata Rantai Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak Secara Terpadu.†Jurnal Lonto Leok Pendidikan Anak Usia Dini 3, no. 1 (2020): 1–15.
Ratna Dewi. “Kedudukan Perempuan Dalam Islam dan Problem Ketidakadilan Gender.†NOURA: Jurnal Kajian Gender 4, no. 1 (8 Juni 2020). https://doi.org/10.32923/nou.v4i1.1430.
Rochaety, Nur. “Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia.†PALASTREN 7, no. 1–24 (2014).
Russel, Wynee. “Sexual Violence Against Men and Boys,†t.t. https://genderandsecurity.org/projects-resources/research/sexual-violence-against-men-and-boys.
Sasmita. “Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Parameters in The Establishment of Gender Equality Legislation Regulation).†Jurnal Legislasi Indonesia 9, no. 1 (April 2012).
Sesca, Essah Margaret, dan Hamidah. “Posttraumatic Growth Pada Waita Dewasa Awal Korban Kekerasan Seksual.†Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental 7 (2018): 1–13.
Setyani, Nindi Nurfahmi, Maulana Rifai, dan Prilla Marsingga. “Implementasi Program Penanganan Korban Kekekrasan Seksual Pada Anak Laki-Laki di Kabupaten Karawang Tahun 2017-2019.†Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 7, no. 1 (2021): 91–103. http://dx.doi.org/10.22373/equality.v7i1.8410.
Sri Bambang Suliswarno, Meyritha Trifina Sari, dan Silvia Eka Mariska. “Resiliensi Pada Remaja Putri Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus).†MOTIVASI 9, no. 1 (2022).
Stemple, Lara, dan Ian H Meyer. “The Sexual Victimization Of Men In America: New Data Challenge Old Assumption.†Framing Health Matters 104, no. 6 (2014): 19–26.
Tim detikcom-detiknews. “Bejat Guru Ngaji di Ponorogo Cabuli 6 Murid Laki-laki di Masjid.†detiknews, 2022, Maret edisi. https:www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-5978778/bejat-guru-ngaji-di-ponorogo-cabuli-6-murid-laki-laki-di-masjid/amp.
Tim Peneliti INFID. Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesejahteraan Gender. Jakarta: INFID, 2020.
Umar, Nasarudin. Argumen Kesetaraan Gender. Jakarta: Dian Rakyat, 1999.
Wadjo, Hadibah Zachra, dan Judy Marria Saimima. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif.†Jurnal Belo 6, no. 1 (2020): 48–59. https://doi.org/10.30598/belovo16issue1page48-59.
WHO Library. Global and Rregional Estimate of Violence Against Women: Prevalance and Health Effects of Intimate Partner Violence and Non Partner Sex Violence. Switzerland: WHO Press, 2013.
Wiasti, Ni Made. “Mencermati Permasalahan Gender dan Pengarusutamaan Gender (PUG).†Sunari Penjor: Journal of Anthropology 1, no. 1 (September 2017): 29–42.
World Health Organization. World Report on Violence and Health. Geneva Switzerland: World Health Organization, 2002.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).