Analisis Kualitas Layanan Kunjungan Online dalam Pemenuhan Hak Narapidana di Rutan Kelas IIB Bangli
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v16i1.18026Keywords:
service quality, online visits, prisonersAbstract
Abstract
This research aims to analyze the quality of service and the constraints faced in providing online visiting services to fulfill the rights of prisoners at the Bangli Prison. This study uses a descriptive type of research with a qualitative approach. The type of research conducted is empirical legal research. The data acquired includes primary and secondary data. Primary data are obtained directly from objects studied, including observations and interviews with the head and staff of the Prison Security Unit and inmates related to the implementing online visit services at the Bangli Prison. While secondary data is sourced from library materials intended to help complete various legal concepts in primary legal materials, namely Government Regulation Number 32 of 1999 regarding Terms and Procedures for Implementing the Rights of Inmates. The results of this study indicate that the quality of online visiting services at the Bangli Prison has implemented five dimensions that can measure service quality, including tangibility (of physical aspect), reliability, responsiveness, assurance, and empathy. However, in its implementation, several obstacles were found in the form of limited facilities and infrastructure, the absence of treatment funds, and inmates families not having virtual-visit accounts. So it can be concluded that from the five dimensions, the quality of online visiting services at the Bangli Prison is still lacking in the physical dimensions.
Abstrak
Tujuan penelitian dalam penulisan ini untuk menganalisis kualitas layanan dan kendala-kendala yang dihadapi pada pemberian layanan kunjungan online dalam pemenuhan hak narapidana di Rutan Kelas IIB Bangli. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Tipe penelitian yang dilakuÂkan adalah penelitian hukum empiris (empirical legal research). Data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Data primer meliputi hasil observasi dan wawancara terhadap Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Staf KPR dan narapidana terkait pelaksanaan layanan kunjungan online di Rutan Kelas IIB Bangli. Sedangkan data sekunder merupakan data yang bersumber dari bahan-bahan kepustakaan yang ditujukan untuk membantu melengkapi berbagai konsep hukum pada bahan hukum primer yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas layanan kunjungan online di Rutan Kelas IIB Bangli sudah menerapkan kelima dimensi yang dapat mengukur kualitas layanan, di antaranya tangible (fisik), reliability (kehandalan) responsiveness (daya tanggap) assurance (jaminan), dan empathy (empati). Namun, pada pelaksanaannya ditemuÂkan beberapa kendala berupa terbatasnya sarana dan prasarana, tidak adanya dana perawatan, dan masih ada keluarga narapidana yang tidak memiliki akun whatsapp. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kualitas layanan kunjungan online di Rutan Kelas II B Bangli masih kurang dalam hal dimensi tangible (fisik).
Â
References
Arrazi, Miftah Fragusti, and Padmono Wibowo. “Pentingnya Optimalisasi Layanan Komunikasi Online Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul.†INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 1 (2021).
Bahari, Abdurrahman Faizal. “Analisis Kualitas Layanan Dalam Upaya Meningkatkan Kepuasan Narapidana Di Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan.†Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 7, no. 1 (2020): 84–102.
Buntuang, Rolando Fernando Vinsensius. “Kualitas Pelayanan Kunjungan Berbasis Sistem Database Pemasyarakatan.†JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 7, no. 3 (2020): 458–66.
Ginting, Aginta Livia. “Efektivitas Pembinaan Narapidana Di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Tanjung Pura Ditinjau Dari Perundang-Undangan,†2020.
Gunawan, Imam. Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik. Cetakan Ke. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2016.
Hilmi Ardani Nasution, Sujatmiko. “Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Narkotika Jakarta).†National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 2020, 833–34.
Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian Dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan pe. Mataram-NTB: Mataram University Press, 2020.
Ngatiqoh, Siti. “Implementasi Pelayanan Kunjungan Berbasis Information Technology (It) Di Lapas Perempuan Kelas Iia Denpasar.†EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial 9, no. 1 (2020): 88–98. https://doi.org/10.15408/empati.v9i1.14895.
Nurhadi, Kumayza Toni. “Analisis Kualitas Pelayanan Pada Kantor Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.†Jurnal Ilmu Sosial MAHAKAM 3 (2014).
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan Dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
Putra, Tegar Aprialdo. “Pemenuhan Hak Narapidana Berupa Hak Mendapatkan Kunjungan Keluarga Melalui Video Conference Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki,†2021.
Raden, Andi Nur Fikriana Aulia, Azmil Fauzi Fariska, and Mariana Mariana. “Peralihan Cara Pandang Masyarakat Terhadap Praktik Pernikahan Dini.†ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 15, no. 2 (2021): 47–62. https://doi.org/10.15575/adliya.v15i2.13778.
Surat Edaran Direkorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 Tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Widodo, Sugeng. “Implementasi Pelayanan Pengunjung Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Kota Blitar.†Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara 2, no. 1 (2019): 57–61. https://doi.org/10.30737/mediasosian.v2i1.208.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).