Penyuluhan Hukum Bagi Calon Kader Motekar Dalam Penanganan Dan Pendampingan Korban KDRT Di Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar
DOI:
https://doi.org/10.15575/jak.v1i1.3320Keywords:
Kader Motekar, KDRT, Penyuluhan HukumAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) belum dipandang sebagai kejahatan, padahal kerap terjadi di banyak tempat dalam bentuk seperti perkosaan, penyiksaan terhadap isteri, anak, incest, pemasungan, pembunuhan dan bentuk kekerasan lainnya. UU No. 30 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pun belum terlalu dipahami oleh masyarakat. Penyuluhan hukum mengenai KDRT perlu dilakukan, khususnya bagi calon Kader Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga) yang menjadi ujung tombak di masyarakat dalam membangun ketahanan keluarga. Metode penyuluhan hukum ini dilakukan dengan metode komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan tahapan kegiatan pre test, penyuluhan hukum, post test dan rencana tindak lanjut pasca penyuluhan. Hasilnya menunjukkan bahwa peserta penyuluhan hukum (calon kader motekar) mengalami peningkatan kesadaran, pengetahuan, pemahaman dan motivasi untuk dapat melakukan upaya preventif dalam mencegah terjadinya KDRT di lingkungannya.
References
_____, Perlindungan Hak-hak Asazi Manusia dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Binacipta: Bandung, 1986.
A.S. Alam, Pengantar Kriminologi, Refleksi Arts: Makassar, 2010.
Achmad Chusairi, Menggugat Harmoni, Rifka Annisa WCC; Yogyakarta, 2000.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja GrafindoPersada: Jakarta, 2011.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta: Jakarta, 1998.
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia: Jakarta, 2010.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1998.
Budi Sampurna. Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternatif Pemecahannya, ALUMNI: Bandung, 2000.
Elli N Hasbianto, Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Sebuah Kejahatan Yang Tersembunyi, Dalam Buku Menakar Harta Perempuan, Mizan: Bandung, 2004.
Ester Lianawati, Tiada Keadilan Tanpa Kepedulian, KDRT dalam perspektif Psikologi Feminis, Paradigma Indonesia: Jakarta, 2009.
Fathul Jannah, Kekerasan Terhadap Isteri, LKIS: Yogyakarta, 2003.
Guse Prayude, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (lengkap dengan uraian unsur-unsur pidanya), Markid Press: Yogyakarta, 2015.
http://bp3akb.jabarprov.go.id/ ketahanan-keluarga/. Diakses tanggal 1 September 2017, jam 13.30
https://balokang.id/?page_id=168, diakses tanggal 23 Agustus 2017, jam 10.20.
Huriodo, Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Keke¬rasan Di Wilayah Perkotaan, Makalah dalam Seminar Kriminologi, FISIP UI, diakses pada tanggal 24 April 2017.
I. Marsana Windhu, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Galtung, dalam Noeke Sri Wardani, Persepsi Masyarakat Bengkulu Tentang Kejahatan Keke¬rasan, Tesis UNDIP; Semarang.
J.C.T. Simorangkir, Rudy T. Erwin dan J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Sinar Hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2000.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta, 2015.
Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, Raja Grafindo: Jakarta, 2015.
Laporan KKN SISDAMAS Mahasiswa UIN Bandung Di Desa Balokang, Kec. Banjar, Kota Banjar bulan Februari 2017, di bawah bimbingan Dr. Iwan Setiawan, M.Pd., M.ESy.
Moejiatno, Asas–Asas Hukum Pidana, Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta, 2009.
Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Cetakan ke-25, Bumi Aksara: Jakarta, 2006.
Muhammad Hakimi, Membisu Demi Harmoni, Kekerasan Terhadap Isteri, LPKGM FK UGM: Yogyakarta, 2007.
Mulyana W. Kusumah, Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan, Ghalia Indonesia: Jakarta, 2005.
Nursyahbani Katjasungkana, Kasus-kasus Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan, Galang Printika: Yogyakarta, 2002.
R. Susilo, Kriminologi, Politea: Bogor, 2009.
Rhodo, dalam Aroma Elmina, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, UIIPress: Yogyakarta, 2003.
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama: Bandung, 2013.
Soejono Dirdjosisworo, Sinopsis Kriminologi Indonesia, Mandar Maju: Bandung, 2002.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni: Bandung, 1999.
Sulistiyowati, Kekerasan Terhadap Perem-puan dan Hukum Pidana (Satu Tinjauan Hukum Berspektif Feminis), Jurnal Perempuan, edisi 10, Pebruari-April 1999, di Akses 20 Mei 2017 Pukul 16.00 WIB.
Wildiada Gunakarya, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan, Alfabeta: Bandung, 2012.
Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, Refika Aditama: Bandung, 2010.
Published
Issue
Section
License
Open Access
Journal Al-Khidmat is a national peer-reviewed and open access journal that publishes significant and important research from all area of Community Engagement.
This journal provides immediate open access to its content that making research published in this journal freely available to the public that supports a greater exchange of knowledge.
Copyright
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published.Â
Disclaimer
No responsibility is assumed by publisher and co-publishers, nor by the editors for any injury and/or damage to persons or property as a result of any actual or alleged libelous statements, infringement of intellectual property or privacy rights, or products liability, whether resulting from negligence or otherwise, or from any use or operation of any ideas, instructions, procedures, products or methods contained in the material therein.