Peningkatan Pengetahuan Melalui Penyuluhan Hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Desa Ranah
DOI:
https://doi.org/10.15575/jak.v7i1.21378Keywords:
kekerasan dalam rumah tangga, penyuluhan hukum, tindak pidanaAbstract
Desa Ranah merupakan salah satu desa yang berada pada kecamatan Kampar kabupaten Kampar. Mayoritas masyarakat desa Ranah berprofesi sebagai petani, nelayan dan berwirausaha. Namun, di desa Ranah pernah terjadi suatu peristiwa yakni kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang suami kepada isterinya. Hal ini menunjukkan masih adanya masyarakat desa Ranah kurang memahami terkait kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu, perlu melakukan pengabdian dengan metode penyuluhan hukum kepada masyarakat desa Ranah dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan terkait kekerasan dalam rumah tangga sehingga pengetahuan masyarakat desa Ranah mengalami peningkatan dan dapat menghindari terjadinya kembali kekerasan dalam rumah tangga di desa Ranah. Pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan hukum dengan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pre-test, penyampaian materi, tanya-jawab dan post-test. Berdasarkan hasil dari kegiatan pengabdian ini telah terjadi peningkatan pengetahuan peserta dari 66,62% menjadi 91,85% sehingga tujuan dari diadakannya pengabdian ini telah berhasil tercapai karena adanya peningkatan pengetahuan dari peserta pengabdian.
References
Apriani, R., Putra, P. S., Taun, T., & Arafat, M. R. (2022). Sosialisasi Dalam Upaya Menyelamatkan Koperasi Di Karawang Pada Masa Pandemi Covid-19. Al-Khidmat, 5(1), 32–38. https://doi.org/10.15575/jak.v5i1.13838
Arief, B. N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
Djilarpoin, D. S., & Adam, S. (2021). Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Studi Pada Polres Kepulauan Aru ). 1(1), 14–23.
Jamaa, L. (2014). Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana indonesia.
Lestari, D., & Women, D. A. (2004). Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan.
Mestika, H. F., Perempuan, K., & Semarang, B. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia Legal Protection for Women Victims of Domestic Violence in Indonesia. 2(1), 118–130.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pola Penyuluhan Hukum, (2007).
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Terhadap Perempuan : Perspektif Pekerjaan Sosial. 10(1), 39–57.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Pub. L. No. 23 (2004).Downloads
Published
Issue
Section
License
Open Access
Journal Al-Khidmat is a national peer-reviewed and open access journal that publishes significant and important research from all area of Community Engagement.
This journal provides immediate open access to its content that making research published in this journal freely available to the public that supports a greater exchange of knowledge.
Copyright
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published.Â
Disclaimer
No responsibility is assumed by publisher and co-publishers, nor by the editors for any injury and/or damage to persons or property as a result of any actual or alleged libelous statements, infringement of intellectual property or privacy rights, or products liability, whether resulting from negligence or otherwise, or from any use or operation of any ideas, instructions, procedures, products or methods contained in the material therein.