MANAJEMEN RISIKO UNIT USAHA SYARIAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH MODAL KERJA


Ahmad Syahrizal(1*)

(1) Perbankan Syariah, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan manajemen risiko pada pembiayaan murabahah modal kerja Unit Usaha Syariah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Pembiayaan murabahah modal kerja memiliki risiko yang cukup besar dibandingkan pembiayaaan lainnya sehingga Unit Usaha Syariah BPD Jambi dituntut untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan manajemen risiko yang baik. Metode yang digunakan dalam proses penelitian adalah studi empiris dengan metode kualitatif  deskriptif berdasarkan data dan informasi yang didapatkan dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa dalam pembiayaan murabahah modal kerja Unit Usaha Syariah BPD Jambi telah menerapkan manajemen risiko yang cukup baik dengan adanya proses identifikasi risiko-risiko yang yang bisa saja terjadi dalam pembiayaan, adanya pengukuran risiko-risiko yang kemungkinan terjadi dengan mengamati dan membaca data serta riwayat pembiayaan calon nasabah, adanya pengelolaan dan pengendalian risiko dengan sistem tagihan, penerbitan surat peringatan serta mediasi penyelesaian permasalahan pembiayaan nasabah. Manajemen risiko yang diterapkan tergolong efektif dengan adanya peningkatan capaian pada pembiayaan murabah modal kerja tersebut.


Keywords


Manajemen Risiko; Pembiayaan Murabahah Modal Kerja

Full Text:

PDF

References


Arifudin, O., Wahrudin, U., & Rusmana, F. D. (2020). Manajemen Risiko. Penerbit Widina.

Arikunto, S. (2011). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik (VI, Vol. 14). Rineka Cipta.

Bambang Rianto Rustam. (2013). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Salemba Empat.

Bank Jambi. (t.t.). Diambil 19 Agustus 2021, dari http://bankjambi.co.id/?v=pr&id=103

Dewi, N. M. I. P., & Sedana, I. B. P. (2014). Efektivitas Manajemen Risiko Dalam Mengendalikan Risiko Kredit Di PT Bank Rakyat Indonesia. dalam E-Jurnal Manajemen Unud, 6(8).

Eka Yudiana, F. (2014). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah (Vol. 1). STAIN Salatiga Press.

Fatwa DSN No. 111 Tahun 2017. (t.t.). Google Docs. Diambil 19 Agustus 2021, dari https://drive.google.com/file/d/1PJqKTaew1MoSsxlJpXnblz5x2DKhSlfq/view?usp=sharing&usp=embed_facebook

Idroes, F. N. (2008). Manajemen Risiko Perbankan. Rajawali Pers.

Karim, A. A. (2007). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan (ke 3, Vol. 3). Pt. Raja Grafindo Persada2.

Labombang, M. (2011). Manajemen risiko dalam proyek konstruksi. SMARTek, 9(1).

Miles, M. B. (1992). Analisis data kualitatif: Buku sumber tentang metode-metode baru. Universitas Indonesia Library; UI-Press. http://lib.ui.ac.id

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (38 ed.). Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

PBI13/23/2011. (t.t.). Diambil 28 Agustus 2021, dari https://www.ojk.go.id/Files/201403/pbi_132311_1394525595.pdf

Prasastinah Usanti, T. (2019). Pengelolaan Risiko Pembiayaan Di Bank Syariah. Adil: Jurnal Hukum, 3(2), 408. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.817

Purnamasari, A. E., & Musdholifah, M. (2018). Analisis Faktor Eksternal dan Internal Bank terhadap Risiko Pembiayaan Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2012-2015. BISMA (Bisnis dan Manajemen), 9(1), 13–25.

Ramadanti, F., & Meiranto, W. (2015). Analisis Pengaruh Risiko Likuiditas Terhadap Profitabilitas Perusahaan Perbankan di Indonesia. Diponegoro Journal of Accounting, 4(2), 447–456.

SALINAN-POJK.6 BUKU.pdf. (t.t.). Diambil 19 Agustus 2021, dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/pojk-kegiatan-usaha-dan-jaringan-kantor-berdasarkan-modal-inti-bank/SALINAN-POJK.6%20BUKU.pdf

Snapshot Perbankan Syariah Juni 2020.pdf. (t.t.). Diambil 19 Agustus 2021, dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Snapshot-Perbankan-Syariah-Juni-2020/Snapshot%20Perbankan%20Syariah%20Juni%202020.pdf

Sofyan, S. (2017). Analisis Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan Pada Lembaga Pembiayaan Syariah. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 11(2), 359–390.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta.

Syahrizal, A., & Anita, E. (2021). Analisis Manajemen Keuangan Pondok Pesantren (Studi Pada Pondok Pesantren Isti’dadul Mu’allimien Jambi). Finansha-Journal Of Sharia Financial Management, 2(1), 26–37.

Ulfa, N. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Murabahah Investasi Usaha Kecil, Mikro, Menengah Di Kantor Pusat Operasional Pt. Bank Aceh Syariah. ETD Unsyiah, 1(1), Article 1. http://etd.unsyiah.ac.id/index.php?p=show_detail&id=58288

Wandayanik, R. (2015). Implementasi Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Mojokerto. el-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 5(1), 963–979.

Yusmad, M. A. (2018). Aspek Hukum Perbankan Sayriah dari Teori ke Praktik (1 ed.). CV. Budi Utama.

Yusuf, M. (2014). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan (1 ed.). Kencana.




DOI: https://doi.org/10.15575/fjsfm.v2i2.14099

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ahmad Syahrizal

 
 
 Lisensi Creative Commons