Masa Depan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019


Ratna Rosanti(1*)

(1) Prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan, terutama kritik wacana publik dengan mengontekstualisasikan realitas sosiologis-politik, artikel ini menganalisis masa depan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pasca Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan terhadap pengujian undang-undang terkait regularitas pemilu serentak  pada 26 Februari 2020. Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah menolak apa yang diminta oleh pemohon. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah memberikan fondasi dan batasan yang sangat kuat terhadap sistem penyelenggaraan pemilu serentak ke depan, yaitu enam gagasan inovasi terkait formula ideal penyelenggaraan pemilu serentak Indonesia di masa datang. Satu di antara gagasan tersebut adalah pemilihan umum serentak dilaksanakan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan yang akan dipilih sehingga arti dari serentak ini adalah bahwa pemilihan dapat dilakukan beberapa kali dalam durasi lima tahun termasuk dalam hal pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Berdasarkan ini, artikel ini berargumen bahwa keputusan tersebut mengakibatkan Pilkada menjadi bagian dari Pemilihan Umum sehingga tiada pembedaan lagi antara pilkada dan pemilu karena desain keserentakan telah membarengkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pilkada.

Using a juridical-normative approach, this article analyzes the future of the Regional Head Election in Indonesia after the Constitutional Court pronounced the verdict on the judicial review of the law on Simultaneous Election on February 26, 2020. In Decision Number 55 / PUU-XVII / 2019, the Court did reject what was requested by the applicant. However, in its legal considerations, the Court suggests six innovative ideas as foundation, ideal formula, and boundaries of a better implementation of the simultaneous election system in the future. One key thing of such ideas is that the simultaneous general election is held following the end of an office term so that regional head election can be conducted several times in five years including the election of governors, regents, and mayors. Based on this, this article argues that the above court ruling has a significant impact in that it causes the Regional Head Election to be part of the National General Election. Therefore, there is no longer a distinction between the Regional Head Election and Indonesian General Election because the simultaneous election system puts three elections at the same time: presidential, legislative, and regional head elections.


Keywords


The decision of Indonesia’s Constitutional Court; local election; general election

Full Text:

PDF

References


Dahl, Robert A. 1971. Polyarchy: Opposition and Participation. Yale University Press.

Hanafi, Ridho I. 2014. "Pemilihan Langsung Kepala Daerah Di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik". Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 11 (2).

"Implikasi Putusan MK terhadap Desain Sistem Pemilu Serentak yang Konstitusional". Diakses pada 5 Maret 2020 (http://perludem.org/2020/02/27/implikasi-putusan-mk-terhadap-desaian-sistem-pemilu-serentak-yang-konstitusional/)

Marwan Hsb, Ali. 2016. "Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/2013 (The Democratic of Regional Election Based on Constitutional Court Decisions Number 97/PUU-IX/2013). Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 (3): 227-234.

Nadir, Ahmad. 2005. Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi. Malang: Averroes Press.

Pardede, Marulak. 2018. "Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah". Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 18 (2).

"Perbedaan Rezim Pilkada-Pemilu Sudah Tak Relevan". Diakses pada 3 Maret 2020 (https://bintan.batampos.co.id/2019/10/26/perbedaan-rezim-pilkada-pemilu-sudah-tak-relevan/)

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 072-073/PUU-II/2004.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 97/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Rajab, Achmadudin. 2016. "Tinjauan Hukum Eksistensi dari UU No. 8 Tahun 2015 Setelah 25 kali Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi Pada Tahun 2015". Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 3 (2): 196-213.

Surbakti, Ramlan. 2016. "Penegakan Hukum dan Pilkada". Diakses pada 5 Maret 2020 (http://perludem.org/2016/03/08/penegakan-hukum-dan-pilkada-oleh-ramlan-surbakti/).

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.




DOI: https://doi.org/10.15575/jispo.v10i1.7966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Ratna Rosanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

________________________________________________________________________

P - ISSN : 2303-3169

E - ISSN : 2579-3098


JISPO is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.>

 

Published by : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Flag Counter

 

View My Stats