Perbandingan Tujuan Hukum Indonesia, Jepang dan Islam

Perbandingan Tujuan Hukum Indonesia, Jepang dan Islam

Authors

  • Fathor Rahman Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7737

Keywords:

Perbandingan Hukum, Sistem Hukum, Tujuan Hukum

Abstract

Perbandingan tujuan hukum Indonesia, Jepang, dan Islam terletak pada penegakan hukumnya. Indonesia dengan sistem hukum civil law, secara grand theory telah mengadopsi hukum Barat dengan tujuan hukum keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum maka dalam penegakan hukum lebih menekankan pada hukum tertulis (formal) sebagai acuan. Begitu juga dengan Jepang yang juga mengadopsi sistem hukum civil law, namun tujuan hukum di negara Jepang adalah untuk perdamaian (peace), yang dalam hal-hal tertentu mengenyampingkan hukum formal (tertulis) demi memberikan rasa perdamaian bagi pihak yang bersengketa. Tidak jauh berbeda dengan Jepang, penegakan hukum islam dalam hal-hal terntu mengenyamping hukum tertulis demi mewujudkan kemanfaatan hukum sebagai tujuan hukum islam yang utama. Hanya saja yang membedakannya terletak pada sistem hukum yang diadopsi yaitu Muslim Law yang dinut oleh negara-negara Timur Tengah yang sebagian besar berpenduduk islam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif

References

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-8. Jakarta: Sinar Grafika.

Anshori, A. G. (2018). Filsafat Hukum. Ugm Press.

Black, H. C. (1990). Black’s Law Dictionary, St. Paul, Mn: West.

Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21–49.

Bodenheimer, E. (1967). Treatise On Justice.

Doi, A. R. I., Zaimudin, & Sulaiman, R. (2002). Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah). Pt Rajagrafindo Persada.

Harahap, M. S. (2018). Perbedaan Konsepsi Rechtstaat Dan The Rule Of Law Serta Perkembangan Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1).

Hendrawati, H., & Krisnan, J. (2019). Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Perspektif Kriminologis. Proceeding Of The Urecol, 31–38.

Kelsen, H. (2014). Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Diterjemahkan Dari Buku Hans Kelsen: General Theory Of Law And State, Penerjemah Raisul Muttaqien. Penerbit Nusa Media.

Laskarwati, B. (2018). Implementasi Nilai Kemanfaatan Hukum Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Lex Scientia Law Review, 2(1), 47–64.

Nazir, M. (2014). Metode Penelitian Cet. 9. Penerbit Ghalia Indonesia. Bogor.

Noah, W. (1979). Webster’s New Universal Unabridged Dictionary. Deluxe Second Edition, Edited By Jean L. Mckechnie And Staff, Dorset & Baber. Simon & Schuster.

Pound, R. (1914). Justice According To Law. Mid-West Quarterly, The (1913-1918), 6.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2012). Filsafat, Teori, Dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat. Raha Grafindo Persada, Jakarta.

Ridwansyah, M. (2016). Mewujudkan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Qanun Bendera Dan Lambang Aceh. Jurnal Konstitusi, 13(2), 278–298.

Sampara, S. (N.D.). Dkk, 2011. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Total Media, Yogyakarta.

Sari, L. (2012). Hakekat Keadilan Dalam Hukum. Legal Pluralism: Journal Of Law Science, 2(2).

Suherman, A. M. (2004). Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2020-04-30
Loading...