Perbandingan Tujuan Hukum Indonesia, Jepang dan Islam
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7737Keywords:
Perbandingan Hukum, Sistem Hukum, Tujuan HukumAbstract
Perbandingan tujuan hukum Indonesia, Jepang, dan Islam terletak pada penegakan hukumnya. Indonesia dengan sistem hukum civil law, secara grand theory telah mengadopsi hukum Barat dengan tujuan hukum keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum maka dalam penegakan hukum lebih menekankan pada hukum tertulis (formal) sebagai acuan. Begitu juga dengan Jepang yang juga mengadopsi sistem hukum civil law, namun tujuan hukum di negara Jepang adalah untuk perdamaian (peace), yang dalam hal-hal tertentu mengenyampingkan hukum formal (tertulis) demi memberikan rasa perdamaian bagi pihak yang bersengketa. Tidak jauh berbeda dengan Jepang, penegakan hukum islam dalam hal-hal terntu mengenyamping hukum tertulis demi mewujudkan kemanfaatan hukum sebagai tujuan hukum islam yang utama. Hanya saja yang membedakannya terletak pada sistem hukum yang diadopsi yaitu Muslim Law yang dinut oleh negara-negara Timur Tengah yang sebagian besar berpenduduk islam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatifReferences
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-8. Jakarta: Sinar Grafika.
Anshori, A. G. (2018). Filsafat Hukum. Ugm Press.
Black, H. C. (1990). Black’s Law Dictionary, St. Paul, Mn: West.
Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21–49.
Bodenheimer, E. (1967). Treatise On Justice.
Doi, A. R. I., Zaimudin, & Sulaiman, R. (2002). Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah). Pt Rajagrafindo Persada.
Harahap, M. S. (2018). Perbedaan Konsepsi Rechtstaat Dan The Rule Of Law Serta Perkembangan Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1).
Hendrawati, H., & Krisnan, J. (2019). Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Perspektif Kriminologis. Proceeding Of The Urecol, 31–38.
Kelsen, H. (2014). Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Diterjemahkan Dari Buku Hans Kelsen: General Theory Of Law And State, Penerjemah Raisul Muttaqien. Penerbit Nusa Media.
Laskarwati, B. (2018). Implementasi Nilai Kemanfaatan Hukum Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Lex Scientia Law Review, 2(1), 47–64.
Nazir, M. (2014). Metode Penelitian Cet. 9. Penerbit Ghalia Indonesia. Bogor.
Noah, W. (1979). Webster’s New Universal Unabridged Dictionary. Deluxe Second Edition, Edited By Jean L. Mckechnie And Staff, Dorset & Baber. Simon & Schuster.
Pound, R. (1914). Justice According To Law. Mid-West Quarterly, The (1913-1918), 6.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2012). Filsafat, Teori, Dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat. Raha Grafindo Persada, Jakarta.
Ridwansyah, M. (2016). Mewujudkan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Qanun Bendera Dan Lambang Aceh. Jurnal Konstitusi, 13(2), 278–298.
Sampara, S. (N.D.). Dkk, 2011. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Total Media, Yogyakarta.
Sari, L. (2012). Hakekat Keadilan Dalam Hukum. Legal Pluralism: Journal Of Law Science, 2(2).
Suherman, A. M. (2004). Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).