Politik Hukum Indonesia yang Berkaitan dengan Statuta Roma dalam Penegakkan Pelanggaran Hak Minoritas


Linda Novianti(1*)

(1) , Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Berbagai generasi sudah pasti mewarisi sejarah dan tidak akan pernah bisa melupakan petaka berdarah kerusuhan Mei 1998. Meskipun generasi milenial seperti era masa kini tidak turut berperan pada masa itu, namun dengan membaca sejarahnya, tentu dapat mengundang perasaan mengerikan tatkala membayangkannya. Terkait Etnis Cina misalnya, yang dikejar-kejar, dipukuli, dianiaya, dibunuh secara keji, bahkan diperkosa ramai-ramai. Barang dagangan dalam ruko-ruko milik mereka dijarah, lalu dibakar. Sepertinya tidak terhitung banyaknya rumah, ruko, mall, gedung perkantoran, bahkan sarana olahraga yang dibakar massa saat kerusuaan tersebut terjadi. Adapun mengenai metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dekriptif, dengan hasil analisis bahwa perlindungan atas hak minoritas beberapa upayanya, dapat dilakukan dengan pemenuhan kewajiban serta ikrar dari berbagai negara seperti halnya yang tercantum dalam perjanjian internasional, memberikan pertimbangan terhadap berbagai kepentingan kaum minoritas dalam rangka pengembangan kebijaksanaaan, serta menyokong pemahaman kebudayaan,  tradisi dan bahasa kaum minoritas yang berada pada wilayah tertentu dengan mengulurkan jaminan anggota kelompok minoritas juga memiliki kesempatan yang sama secara menyeluruh. Sementara itu, mengenai prinsip dasar hukum hak minoritas merupakan panduan bagaimana negara mengatur dan memenuhi hak-hak kelompok minoritas. Aturan-aturan tersebut meliputi produk hukum nasional, upaya ratifikasi terhadap konvensi dan kovenan internasional yang berhubungan dengan hak-hak kelompok minoritas di Indonesia. Kemudian mengenai politik hukum Indonesia yang berkaitan dengan Statuta Roma dalam menangani pelanggaran hak minoritas, diantaranya lahir Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, sebagai jembatan politik hukum Indonesia, dimana keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut dianggap sebagai upaya nyata Indonesia untuk menghindarkan diri dari campur tangan internasional dalam urusan domestik terkait dengan kejahatan kemanusiaan.


Keywords


Politik, Hukum, Minoritas, Statuta Roma

Full Text:

PDF

References


Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(2), 166–176.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Faisal, F. (2019). Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan. Gorontalo Law Review, 2(1), 33–48.

Herlijanto, J. (2004). The May 1998 Riots and the Emergence of Chinese Indonesians: Social Movements in the Post-Soeharto Era. Th Conference of International Association of Historians of Asia (IAHA), Academia Sinica, Taipei, Taiwan, 6–10.

Hikmawati, C. L. (2017). Opresi Berlapis Perempuan Etnis Tionghoa: Pemerkosaan Massal Terhadap Perempuan Etnis Tionghoa dalam Tragedi Mei 1998 di Jakarta. Jurnal Politik, 2(2), 337–364.

Hutahaean, J. (2014). Dampak Kerusuhan Mei 1998 Terhadap Pengu-Saha Etnis Tionghoa Di Petukangan Jakarta Tahun 1998-2003. Journal of Indonesian History, 3(1).

Kahmad, D. (2013). Multikulturalisme Islam dan Media, (1st ed.). Pustaka Djati.

Kesuma, F. A. S., & Darmawan, F. (2019). REPRESENTASI TRAGEDI KERUSUHAN MEI 1998 DALAM FOTO “JAKARTA, MEI 1998.”

Kusumaatmadja, S. (2007). Politik dan Hak Minoritas,. Koekoesan.

Mahanani, A. E. E. (2014). Peranan Politik Hukum dalam Upaya Kodifikasi dan Unifikasi Hukum guna Pembangunan Hukum Nasional yang sesuai dengan Pancasila serta Prinsip Kebhinekaan di Indonesia. RES PUBLICA, 1(1), 24–41.

Mediawati, D. (2019). Konflik Antar Etnis Dan Upaya Penyelesaian Hukumnya. Khazanah Hukum, 1(1), 36–49.

Mir’atul, N. M. (2019). Penghapusan terhadap Diskriminasi Ras dan Etnis Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2008. Universitas Bojonegoro.

Mundhe, R. (2020). Legal Policy On Rights and Issues of Refugees in India. Khazanah Hukum, 2(3), 131–139.

Nasution, A. R. (2018). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jurnal Mercatoria, 11(1), 90–126.

Omaka, A. O. (2014). The forgotten victims: Ethnic minorities in the Nigeria-Biafra war, 1967-1970. Journal of Retracing Africa, 1(1), 25–40.

Pakpahan, Z. A. (2017). Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia Berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Jurnal Ilmiah Advokasi, 5(1), 106–125.

Pramono, A. (2018). Ideologi dan Politik Hukum Pancasila. Gema Keadilan, 5(1), 74–84.

Putro, Y. A., Atmaja, H. T., & Sodiq, I. (2017). Konflik Rasial Antara Etnis Tionghoa Dengan Pribumi Jawa di Surakarta Tahun 1972-1998. Journal of Indonesian History, 6(1).

Radjab, S. (2018). Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Pemerintahan Jokowi-JK. Jurnal Politik Profetik, 6(2), 151–172.

Risdianto, D. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 125–142.

Sibuea, H. P. (2017). Rezim Otoriter dalam Bingkai Konstitusi Demokrasi. IUS CONSTITUTUM, 1(1).

Sirait, B. C. (2019). Ancaman Diskriminasi Minoritas dan Hilangnya Multikulturalisme Di Indonesia: Studi Kasus Penutupan Gki Yasmin Bogor. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 10(2), 28–39.

Sopiana, M. (2019). Kedudukan International Crimnal Court (ICC) Dalam Mekanisme Hukum Humaniter Internasional Menurut Statuta Roma 1998 Tentang Mahkamah Pidana Internasional. Universitas Islam Riau.

Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. CV. Alfabeta.

Ufran, U. (2019). Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Melalui Mekanisme Pengadilan Nasional dan Pengadilan Pidana Internasional. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 170–181.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.8759

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Linda Novianti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International