Kewenangan Presiden Dalam Pengangkatan Panglima TNI Ditinjau Dari Sistem Presidensial


Dea Arsyad(1*)

(1) STIES Indonesia Purwakarta, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrack; The Presidential system ensures a strong position for the President in Indonesia's state system. However, in the derivative regulations of the 1945 Constitution, the position of the DPR (People's Consultative Assembly) is stronger than that of the President, as seen in the appointment of state officials. The Law No. 34 of 2004 regarding the Indonesian National Armed Forces (TNI) requires "approval" from the DPR in every proposal of a TNI Commander candidate submitted by the President. The involvement of the DPR in approving or disapproving has reduced the President's prerogative power. The purpose of this research is to determine the authority of the President in appointing the TNI Commander in the Presidential system, and the extent of the DPR's involvement in the appointment process. This article uses the normative juridical method with a statute approach and literature review as the research specification, with a descriptive analytical approach. The article concludes that there is a confusion in the use of the Presidential system in Indonesia regarding the appointment of state officials, as the DPR has the authority to approve candidates, which reduces the President's power in appointing the TNI Commander. This is in contradiction with the Constitution, which clearly states that Indonesia uses the Presidential system.

 

Keyword: The President's authority, Presidential system, Appointment of TNI

 

Abstrak: Sistem Presidensial meniscayakan posisi Presiden yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, dalam peraturan turunan dari UUD NRI 1945, DPR memiliki posisi yang lebih kuat jika dibanding presiden, hal tersebut terlihat dalam pengangkatan para pejabat negara. Dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI, mengharuskan adanya “persetujuan” DPR dalam setiap pengusulan calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden. Keterlibatan DPR untuk menyetujui atau tidak menyetujui menjadikan kekuasaan prerogatif Presiden menjadi tereduksi dengan adanya ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui bagaimana kewenangan Presiden dalam pengangkatan Panglima TNI ditinjau dari sistem Presidensial, kemudian sejauh mana keterlibatan DPR dalam pengangkatan Panglima TNI. Metode yang dipakai dalam penulisan artikel ini yaitu melalui metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kepustakaan, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Artikel ini berkesimpulan bahwa di dalam ketatanegaraan Indonesia mengalami sebuah kerancuan dalam menggunakan sistem Presidensial terkait pengangkatan pejabat negara, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan yang justru mereduksi kewenangan Presiden dalam mengangkat Panglima TNI. Padahal jelas Konsititusi menyebutkan Indonesia menggunakan sistem Presidensial.

 

Kata Kunci: Kewenangan Presiden, Sistem Presidensial, Pengangkatan Panglima TNI


Keywords


The President's authority, Presidential system, Appointment of TNI

Full Text:

PDF

References


Akbar, Patrialis. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Asshiddiqie, Jimly.. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu, 2007.

Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, edisi revisi cet-1, 2008.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: Gramedia Pustaka, edisi ke-4, 2008.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung: Refika Aditama, 2011.

Gaffar, Afan. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Hadjon, Philipus M. (ed), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2005.

Indroharto. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Kencana, Inu dan Azhari. Sistem Politik Indonesia, Bandung: Refika Aditama, cet- 7, edisi revisi, 2012.

Kusnardi, Moh. dan Bintan R Saragih. Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Gramedia, 1989.

Manan, Bagir. Konvensi Ketatanegaraan, Yogyakarta: FH UII Press, 2006.

___________. Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, cet-2, 2004.

____________. Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: FH UII Press, 2003.

____________. dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi Makna dan

Aktualisasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

____________. Membedah UUD 1945, Malang: UB Press, 2012.

Majelis Permusyaratan Rakyat RI, Panduan Pemasyarakatn UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: sesuai dengan urutan Bab, Pasal, dan Ayat, Jakarta : Sekjen MPRI RI, 2005.

Mawardi, M. Arsyad. Pengawasan dan Keseimbangan Antara DPR dan Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan RI, dalam Sri Hastuti Puspitasari (ed), Bunga Rampai Pemikiran Hukum di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.Wiratraman, R. Herlambang Perdana. Lembaga Kepresidenan dalam Sistem Presidensial, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2008.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Perubahan

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Sumber Internet :

Jimly: Grasi Bukan Hak Prerogatif Presiden,

http://www.beritasatu.com/hukum/51105-jimly-grasi-bukan-hak-prerogatif-presiden-presiden.html, 24 Agustus 2020.

Yusril: Salah Jika Grasi itu Hak Prerogatif Presiden, http://www.mediaindoensia.com/hukum/20321-yusril-Salah-Jika-Grasi-itu-Hak-Prerogatif-Presiden.html, 24 Agustus 2020.



Refbacks

  • There are currently no refbacks.