Hak Politik Warga Negara dan Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.1557/sjtp.v1i1.26529Keywords:
Political Rights, Citizenship, DemocracyAbstract
The purpose of this research is to find out: 1) political rights of citizens in elections, 2) legal responsibility in a democracy, 3) Legal guarantee of constitutional rights, This research method is a form of normative juridical research, with a qualitative approach, while legal information is obtained from statutory regulations concerning the political rights of citizens, in this study it was found that political rights are constitutive rights established by law, but related to legal responsibility based on morals and ethics for the sustainability of democracy, and constitutionally every citizen has legal guarantees in fulfilling his political rights
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1)  hak politik warga negara  dalam pemilu, 2) tanggung jawab  hukum dalam demokrasi, 3) Jaminan hukum terhadap hak konstitusional, metode penelitian ini merupakan bentuk penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif, sedangkan informasi hukum didapatkan dari peraturan perundang-undangan tentang hak-hak politik warga negara,  dalam penelitian ini ditemukan bahwasanya hak politik adalah hak konstitutif yang ditetapkan oleh undang-undang, akan tetapi berkaitan dengan tanggung jawab hukum yang berdasarkan pada moral dan etik terhadap keberlangsungan demokrasi, dan secara konstitusional setiap warga negara mendapat jamianan hukum dalam memenuhi hak politiknya.
References
Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju, Kencana: Jakarta, 2009
Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, Lemlit UIN Jakarta: Jakarta, 2011
Jimly Asshiddiqie. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Konstitusi Press. Jakarta.
Khairul Fahmi. 2011. Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat. PT Rajagrafindo. Jakarta.
Miriam Budiardjo. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Marwan Mas. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta
Muhammad Erwin. 2011. Filsafat hukum refleksi kritis terhadap hukum. PT Raja Grafindo, Jakarta.
Theo Huijbers. 1990. Filsafat Hukum. Kanisius. Yogyakarta.
T.O Ihromi, Kajian wanita dalam Pembangunan, Yayasan Obor Indonesia, 1995
Sudijono Sastromiharjo, Partsipasi Politik , Semarang: IKIPSemarang Press, 1995
Samuel P Hatington dan Joan Nelson, Partisipasi Politik di Negara Berkembang, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
UUD Dasar 1945
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubaahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang





