Analisis Yuridis Prasyarat Mantan Narapidana Dalam Pemilu Legislatif Menurut Undang-Undang Pemilu


M Yahya Wahyudin(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Elections as one of the procedures in a democratic country have gone through a long journey, especially when talking about elections in Indonesia. Indonesia as a democratic country and also a rule of law state also regulates election matters in statutory regulations, namely Law Number 7 of 2017 concerning General Elections, but Law Number 7 of 2017 concerning Elections does not always work in an ideal system, in the Law No. The law regulates ex-convicts to be able to run in legislative elections, ex-convicts are explicitly allowed to run in legislative elections with several conditions. If you look at one form of an ideal system, elections should be a forum for selecting candidates for leaders or representatives of the people who are clean and have integrity without any criminal records. However, Article 240 Paragraph 1 Letter g allows ex-convicts to run for election to the legislature, this article creates uproar and is often tested for constitutionality in the Constitutional Court through the Judicial Review review

 

 

Pemilu sebagai salah satu prosedur dalam negara demokrasi telah melalui perjalanan panjang terutama jika berbicara pemilu di Indonesia. Indonesia sebagai negara demokrasi dan juga negara hukum juga mengatur soal pemilu dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut tidak selalu berjalan pada sistem ideal, dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang mantan narapidana untuk bisa maju dalam pemilu legislatif, secara eksplisit mantan narapidana diperbolehkan untuk maju dalam pemilu legislatif dengan beberapa syarat. Jika melihat pada satu bentuk sistem ideal seharusnya pemilu menjadi wadah untuk memilih calon pemimpin atau waki rakyat yang bersih dan berintegritas tanpa ada catatan kriminal. Namun pada pasal 240 Ayat 1 Huruf g memperbolehkan mantan narapidana untuk bisa mencalonkan diri dalam pemilu legislatif, tenunya pasal tersebut melahirkan kegaduhan dan seringkali di uji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi melalui jalur Judicial Review.


Keywords


Election; Legislative; Ex-Convict

Full Text:

PDF

References


Bintan R. Saragih Dkk., Ilmu Negara, Edisi Revisi, cetakan ke-empat, Jakarta;Gaya Media Pratama, 2000

Jimly Asshiddıqie, Pengantar Ilmu HTN,Jakarta Raja Grafındo Merdeka, 2013

Jimly Asshiddıqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta; Mahkamah Konstitusi, 2006

Khoirudin, Aktualisasi diri dalam kompetesi calon legislative (Analisis terhadap promosi diri dalam perspektif komunikasi politik, Digilib UIN Sunan Gunung Djati, Jurnal Al adiah, Vol. 3 Nomor 3 November 2010

Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan, Jakarta; PT Kanisius, 2007

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta; PT Gramedia Pustaka Utama, 2008

Ni’matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transısi Demokrasi, Jakarta;UII Press, 2007

Prodjodikoro Wirjono,Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta Timur: Dian Rakjat. 2001

R. Nazriyah “Kemandirıan Penyelenggara Pemilihan Umum (Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstıtusi No. 81/PUU-IX/2011)” Jurnal Hukum No. Edısi Khusus Vol. 18 Oktober 2011, h. 111

Satjipto Rahardjo. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Buku Kompas, 2008




DOI: https://doi.org/10.1557/sjtp.v1i1.26535

Refbacks

  • There are currently no refbacks.