Analisis Yuridis Prasyarat Pembentukan Tim Seleksi KPU dan BAWASLU Tahun 2022 Perspektif Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.1557/sjtp.v1i1.26672Keywords:
Selection Team, KPU and Bawaslu, Siyasah DusturiyahAbstract
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang
susunan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 ada
ketidaksesuaian dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 22 ayat 3. Pada pasal
22 ayat 3 menyebutkan bahwa komposisi tim seleksi calon anggota
KPU/Bawaslu terdiri dari 3 (tiga) orang unsur pemerintah, 4 (empat) orang
unsur akademisi, 4 (empat) orang unsur masyarakat. Hasil dari penelitian ini
menyatakan bahwa : 1) Persoalan pembentukan tim seleksi calon anggota KPU
dan Bawaslu periode 2022-2027 ada ketidak sesuaian dengan salah satu syarat
dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yaitu pada pada pasal 22 ayat
3; 2) Dampak dari segala keputusan tim seleksi dapat dianggap ilegal karena
tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan hasil seleksi dapat batal
demi hukum, kemudian komposisi dari tim seleksi dapat menimbulkan konflik
kepentingan; 3) Tinjauan siyasah dusturiyah sesuai dengan Q.S An-Nisa ayat 58
dan dengan kaidah “Kebijakan seorang pemimpin terhadapnya bergantung
kepada kemaslahatan†maka pada dasarnya komposisi tim seleksi harus
berdasarkan kemaslahatan, bertindak adil dan amanah sesuai dengan
konstitusi sehingga tidak ada hak warga negara yang dirugikan.
References
A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implimentasi kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah‛, Kencana, Jakarta, 2004,
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Siyasah, CV Pustaka Setia, Bandung, 2014
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Siyasah, CV Pustaka Setia, Bandung, 2015
Didik Supriyanto, Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, USAID,
DRSP, Perludem, Jakarta, 2007
DKPP, Penyelenggaraan Pemilu di Dunia, DKPP RI, Jakarta, 2015
Ija Suntana, Pemikiran Ketatanegaraan Islam, Pustaka Setia, Bandung,
,
Imam Hidayat, Teori-teori Politik, Setara Press, Malang, 2009
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi,
Konstitusi Press, Jakarta, 2005,
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University
Press, 2020
Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam,
Prenada Media Group, Jakarta, 2014, cet. ke-1
Ni'matul Huda, Negara Hukum: Demokrasi dan Judicial Review, UII Press,
Yogyakarta, 2005
Novendri M. Ngilu, Hukum dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi
yang partisipatif dan populis), UII Press, Yogyakarta, 2015
Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho, Studi tentang Desain Kelembagaan
Pemilu yang Efektif, Kemitraan Partnership, Jakarta, 2015
Ramlan Surbakti, Hari Fitrianto, Transformasi Bawaslu Dan Partisipasi
Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu, Kemitraan bagi Pembaruan Tata
Pemerintahan, Jakarta, 2015
Rusma Dwiyana, Konsep Konstitusionalisme, Pemisahan Kekuasaan, dan
Checks and Balance System, Pusat Kajian Hukum Administrasi Negara
Soenarto, Kilas Balik dan Masa Depan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan,
UNY, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2006
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar,
Jakarta, 1962
Uu Nurul Huda, Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia,
Fokusmedia, Bandung, 2018





