DIFERENSIASI PENGATURAN JOIN VENTURE AGREEMENT TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING SEBAGAI BENTUK PERWUJUDUDAN EKONOMI BERKELANJUTAN


Muhammad Fadhil(1*)

(1) Universitas Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


egal protection provided by a country as a host country for investors in the business world is essential. Along with the rapid pace of economic turnover, discourse on foreign investment is increasingly in the spotlight considering the importance of investment in encouraging economic development for a country. But unfortunately, the ideal conditions are inversely proportional to the reality of the investment mechanism through the Join Venture Agreement. The problem that will be examined by the author is to focus on the incompatibility of the articles of association with the laws and regulations that have been applied in Indonesia. Moreover, another problem in the Join Venture mechanism in Indonesia is that there is regulatory differentiation with the implementation of joint ventures between foreign companies and local companies that can hamper the pace of the Indonesian economy. The role is so large related to investment for national development, it is natural that capital determination receives special attention from the government, especially presenting juridical efforts that can overcome investment problems in a country. 

 

Perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara sebagai host country bagi para investor dalam dunia bisnis merupakan hal yang esensial. Seiring dengan pesatnya laju perputaran ekonomi, diskursus perihal penanaman modal asing semakin mendapat sorotan mengingat pentingnya investasi dalam mendorong pembangunan ekonomi bagi suatu negara. Namun sayangnya kondisi yang bersifat ideal itu berbanding terbalik dengan realita mengenai mekanisme penanaman modal melalui Join Venture Agreement (Perjanjian Perusahaan Patungan). Persoalan yang akan diteliti oleh penulis yaitu menitikberatkan pada ketidaksesuaian anggaran dasar dengan aturan perundang-undangan yang selama ini telah diterapkan di Indonesia. Terlebih, permasalahan lainnya dalam mekanisme Join Venture di Indonesia yaitu terdapat diferensiasi regulasi dengan pelaksaan join venture antara perusahaan asing dengan perusahaan lokal yang dapat menghambat laju perekomonian negara Indonesia. Peranan yang begitu besar terkait penanaman modal bagi pembanunan nasional, maka sudah sewajarnya penenaman modal mendapat perhatian khusus dari pemerintah, terutama menghadirkan upaya yuridis yang dapat mengatasi persoalan investasi pada suatu negara. 


Keywords


Join Venture Agreement, Investment, Legal Protection

Full Text:

PDF

References


Acep Rohendi, Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Tradre Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007), Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, Tahun 2014.

Agam Ibnu Asa Dkk, Nonet and Selznick’s Responsive Law Concept in a Historical Philosophy Perspective, Jurnal Crepido, Volume 3, Nomor 2, 2021.

Aminuddn Ilmar dalam bukunya yang berujudul Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Ed. Rev. Cet. Ke-4, Jakarta: Kencana, 2010.

Arthur Lewis, The Teory of Economic Growth, 1955, London: University of Manchester.

Barda Nawawi A., Instrumen Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Gajah Mada University, Press, 1992).

Erman Rajagukguk, Indonesianisasi Saham Cetakan ke-3, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994).

Henry Arianto, Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia, Lex Jurnalica, Volume 7, Nomor 2, 2010.

J. Soepranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik. (Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2003).

Jihan Karina Putri dkk, Peran Penanaman Modal Asing Dalam Me,bangun Perekonomian di Indonesia, Journal of Social Research, Volume 1, Nomor 3, 2022.

Josua Tarigan dkk, Merger dan Akuisisi dari Perspektif Strategis dan Kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus), (Yogyakarta: Ekulibria, 2016).

Laura Natalia Sembiring, Urgensi Perjanjian Investasi Bilateral antara Indonesia dan Negara lain dengan Klausula Penyelesaian Sengketa Investor State Dispute Settlement, Jurnal Dharmasisya, Vol. 1, No, 4 Desember 2021.

M Nur Alamsyah, Bayang-Bayang World Trade Organization Dalam Kebijakan Desentralisasi Indonesia, Jurnal Bina Praja, Volume 4, Nomor 1, 2012.

M Sornarajah, The International Law on Foreign Investment, Second Edition, (Cambride: Cambridge University Press, 2004).

Mahadiansar, Ramadhani, Dkk, Realitas Perkembangan Investasi Asing Langsung di Indonesia Tahun 2019, Jurnal Inovasi Kebijakan Matra Pembaruan, Volume 5 No. 1, Tahun 2021.

Manual on The Establisment on Industrial Joint Venture Agreement in Developing Countries, (UN: 1991) dalam Ridwan Khairandy, Kompetensi Absoluy Dalam Penyelesaian Sengketa di Perusahan Joint Venture, Jurnal Hukum Volume 26, Nomor 24, 2007.

Mas Rahmah, Hukum Investasi, (Jakarta: Kencana, 2020).

Moh. Mahfud, MD, Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009).

Muchammad Zaidun, Paradigma Baru Kebijakan Hukum Investasi Indonesia Suatu Tantangan dan Harapan, (Malang: Airlangga University Press).

Muchammad Zaidun, Paradigma Baru Kebijakan Hukum Investasi Indonesia suatu Tantangan dan Harapan, Surabayar: Airlangga University Press, 2008.

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani & Tazkia Cendekia, 2001).

Mukti Fajar N. D., dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013).

Nandang Sutrisno, Sigar Perna, Reformasi Hukum dan Realisasi Investasi Asing pada Era Presiden Joko Widodo, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2 (2020).

O.Notohamidjojo, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masjarakat di Indonesia (Djakarta: Badan Penerbit Kristen, tanpa tahun terbit).

Oded Shenkar & Yadong Luo, International Bussiness, (California: Sage Publication, 2008).

Remigius Jumalan, Sinkronisasi Pengaturan Joint Venture Agreement dan Anggaran Dasar dalam Perusahaan Patungan, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 2, Nomor 2, Maret 2018, hlm. 221.

Rheina Alifia Mahersaputri, Rani Apriani, Dampak Undang-Undang Omnibus Law terhadap Iklim Investasi di Indonesia, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9 No. 3 Tahun 2022.

Rudy Hendra Pakpahan, Eka N.A.M Sihombing, Tanggung Jawab Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State in the Implementation of Sosial Security), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 2 Juli 2012.

Satria Sukananda, Wahyu Adi Mudiparwanto, Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Join Venture di Indonesia, Diversi Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 2 Desember 2019.

Suryadi Hadi Permana, “Skema Bagi Hasil Pada Kerja Sama Usaha dan Pemanfaatan Barang Milik Negara”, diakses pada 5 Oktober 2023 Pukul 21.48 WIB https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12854/Skema-Bagi-Hasil-pada-Kerja-Sama-Usaha-dan-Pemanfaatan-Barang-Milik-Negara.html

Taufik H Simatupang, Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 1 No. 1, April 2007.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Nomor TLN: 4724.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. TLN 4756.

Widjaja Gunawan, Seri Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta: Prenada Media Group, 2004.

World Trade Organization, “3 The WTO Can..Stimulate Economic Growth and Employment” diakses pada 15 Oktober 2023 Pukul 21.14 WIB https://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/10thi_e/10thi03_e.htm


Refbacks

  • There are currently no refbacks.