SANKSI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BAGI KORUPTOR BERDASARKAN ASAS LEX SPECIALIS SISTEMATIS


Wilda Amalia(1*)

(1) Universitas Gadjah Mada, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


The issue of corruption in Indonesia has become a very tough problem to eradicate. A culture that has been rooted from generation to generation where state financial losses are dredged up. Various programs are created in the name of people's welfare but in fact create opportunities for personal enrichment. So far, sanctions for corruptors have not found a bright spot in creating clean institutions and countries. Starting from prison sanctions, to impoverishing corruptors still gives doubts whether the purpose of punishment to provide a deterrent effect has been realized. So that then raises another option whether the sanction of returning state financial losses can bring more benefits or still not. Departing from this, this article aims to examine more deeply the element of state financial losses in corruption cases by looking at the judges' considerations in deciding corruption cases. Then by examining and trying to construct the principle of lex specialist systematic as a legal reference in determining the verdict of returning state financial losses for perpetrators of corruption.

Persoalan korupsi di Indonesia sudah menjadi persoalan yang begitu alot untuk di berantas. Budaya yang sudah mengakar dari generasi kegenerasi dimana kerugian keuangan negara dikeruk secara habis-habisan. Berbagai macam program diciptakan dengan atas nama kesejahteraan rakyat namun nyatanya malah menciptakan peluang memperkaya pribadi. Sejauh ini pemberian sanksi bagi koruptor tidak ditemui titik terang dalam menciptakan lembaga dan negara yang bersih. Mulai dari sanksi penjara, hingga memiskinkan koruptor masih memberikan keraguan apakah tujuan dari penghukuman untuk memberikan efek jera sudah terealisasikan. Sehingga kemudian memunculkan opsi lain apakah dengan pemberian sanksi pengembalian kerugian keuangan negara lebih dapat mendatangkan kemanfaatan atau tetap tidak. Berangkat dari hal tersebut untuk itu artikel ini bertujuan mengkaji lebih mendalam unsur kerugian keuangan negara pada kasus korupsi dengan melihat pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi. Kemudian dengan menelaah dan mencoba mengkonstruksikan asas lex specialis sistematis sebagai acuan hukum dalam penetapan vonis pengembalian kerugian keuangan negara bagi pelaku korupsi.


Keywords


Corruption; state financial lose; lex specialist systematic

Full Text:

PDF

References


Ali Mahrus, (2011). Hukum Pidan Korupsi di Indonesia. UUI Press

Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732

Bagus, M. Wicaksono dan Rian Saputra. (2021). Building The Eradiction Of Corruption In Indonesia Using Administarative Law. Journal of legal and regulatory Issues Vol 24 https://heinonline.orghandle=hein.journals/jnloletl24&div=474&id=&page= .

Dalimunthe, Juangga Saputra. (2020). Penegakan Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Journal Indonesia Social Sains Vol. 1 No. 02 https://doi.org/10.59141/jiss.v1i02.15

Danhur, Heru dan Reni Susanti. Tersandung Korupsi, PNS di Babel Bayar Uang Pengganti RP 1 Miliar, Kompas.com. Diakses pada Rabu 18 Oktober 2023 Pukul 22.54 WIB.https://regional.kompas.com/read/2023/10/16/194043078/tersandung-korupsi-pns-di-babel-bayar-uang-pengganti-rp-1-miliar.

Hiariej. S Omar E. (2021). Asas Lex Specialis Systematis Dan Hukum Pidana Pajak (Principle of Lex Specialist Systematic and Tax Criminal Law). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1). https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.001-012.

Indonesia Corruption Watch. Diakses pada Selasa, 10 Oktober 2023 pukul 09.50 WIB. https://www.antikorupsi.org

Indra, P., Panjaitan, H., & Hutahaean, A. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berupa Perampasan Aset Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. https://doi.org/10.36312/jcm.v4i3.1715.

Indriana, Y. (2019). Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Cepalo, 2(2), 123. https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no2.1769.

Kamagi, Anggreina Gita. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya. Lex Privatum Vol.VI/No. 5. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21369.

Kpk.go.id. Diakses pada Rabu 18 Oktober 2023 Pukul 22.25 WIB. https://www.kpk.go.id

Kusuma, I. M. H. (2019). Pembaruan Kewenangan KPK. PT Alumni.

Langkon, Tama S. (2017). Sanksi Pidana Diganti Pengembalian Uang Korupsi? CNN Indonesia.

https://www.youtube.com/watch?v=SO6Ocb_tHoQ

Latif, Abdul (2014). Hukum Administrasi Negara (Tarmizi, Ed.; Pertama). Prenada Media Group.

Mochtar Zainal Arifin, E. O. S. H. (2023). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Morris. Stephen D. (2011). Forms Of Corruption. CESifo DICE Report 2, Vol. 9(Iss 2).

https://www.proquest.com/scholarlyjournals/formscorruption/docview/886547287/se-2?accountid=13771.

Mulia Nazwa Malika. (2022)., Munculnya Tagar #percumalaporpolisi sebagai imbas dari ketidakadilan hukum (Kasus M. Nazaruddin dan Mbah Minto). Kelola Jurnal Ilmu Sosial.

(Pdf) Munculnya Tagar #Percumalaporpolisi Sebagai Imbas Dari Ketidakadilan Hukum (Kasus M. Nazaruddin Dan Mbah Minto) (researchgate.net).

Oktavira Bernadetha Aurelia. (2023, November 2). Jenis-Jenis Hukuman Pidana Dalam KUHP. Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP (hukumonline.com)

Prasetyo, T. dan A. H. B. (2012). Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum. PT RajaGrafindo Persada.

R. Ridwan. (2012). Kebijakan Formulasi Hukum Pidan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, vol 8 no 1, pp-98. https://doi.org/10.21456/vol%viss%ipp1-9.

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Ilmu Hukum Dirgantara.

Sofyanoor, A., Achmad, U., & Banjarmasin, Y. (2022). Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Sibatik Journal | Volume, 1(2).

https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.

Uki.ac.id “Seminar Nasional “Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Diakses pada Rabu 01 November Pukul 15.05 WIB. https://uki.ac.id/berita/index/seminar-nasional-kerugian-keuangan-negara-dalam-tindak-pidana-korupsi.

U. M., & Kusumo, T. (n.d.). (2020). Analisis Yuridis Penerapan Konsep Lex Specialis Sistematis Pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Pertambangan Dikaitkan Dengan Ajaran Perbarengan (Concursus Idealis) Dalam Hukum Pidana. Panji Keadilan. Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol 3 No 2 https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1202.

Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

Van Vu, H., Tran, T. Q., van Nguyen, T., & Lim, S. (2018). Corruption, Types of Corruption and Firm Financial Performance: New Evidence from a Transitional Economy. Journal of Business Ethics, 148(4), 847–858. https://doi.org/10.1007/s10551-016-3016-y.

Wasahua, I., Istislam, I., Madjid, A., & Widagdo, (2021). S. Legal implications of the criminal policy of returning state financial losses by corporations in corruption criminal acts to restore state financial losses. International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), 10(8), 298–303 https://doi.org/10.20525/ijrbs.v10i8.1464.

Wibowo, R. A. (n.d.) (2016) Kejanggalan Beberapa Putusan Korupsi Pengadaan dan Kaitannya dengan Konstitusi Odd Court Decisions on Corruption in Procurement and Its Relation with The Constitution. http://www.beritasatu.com/nasional/303100-penyerapan-anggaran-rendah-ini-penyebabnya.html.

Yuntho Emerson, Sari Illian Deta Arta, Limbong Jeremiah, Bakar Ridwan, & Ilyas Firdaus. (2014). 3-Penerapan-Unsur-Merugikan-Keuangan-Negara-dalam-Delik-Tindak-Pidana-Korupsi. Indonesia Corruption Watch, 17–37.

Zamzuri. (2000). Korupsi Antara Harapan dan Kenyataan. Mimbar Hukum.

https://ugm.summon.serialssolutions.com/#!/search?bookMark=eNrjYmDJy89L5WRQ8fYPCg0I9lRw9AtxDHJU8AASAY5-Ci5A7O3qF-kY4ujox8PAmpaYU5zKy8BSUlSays2g7eYa4uyhW5qeG5-Zk5kUn5-YGQ_iJCbHZ6bEZ-ZlpBal5pXEG5maGxuRphoADXsvKw




DOI: https://doi.org/10.1557/sjtp.v1i2.31005

Refbacks

  • There are currently no refbacks.