Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bandung Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017


Muhammad Iqbal Ansori(1), Muhamad Hasan Sebyar(2*)

(1) Universitas Terbuka, Indonesia
(2) STAI Negeri Mandailing Natal, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Dengan menerapkan pemutakhiran daftar pemilih, kita dapat melihat jumlah pemilih di suatu daerah berdasarkan kontribusinya terhadap pembentukan daerah pemilihan. Penyelenggara pemilu sangat memahami proses pemutakhiran data pemilih. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih tetap akurat untuk pemilu selanjutnya, yang akan terjadi setelah pemilu. Fokus penelitian ini adalah untuk menentukan pengaturan, prosedur, dan efisiensi pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Data yang dikumpulkan untuk penelitian ini dikumpulkan melalui metode deskriptif analitis yuridis empiris dan metode pengumpulan primer. Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama, yaitu orang-orang yang terlibat dalam subjek penelitian, dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yang mengumpulkan data dari berbagai sumber yang relevan dengan topik penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berbasis de jure, yang berarti pendataan daftar pemilih berdasarkan domisili atau tempat tinggal pemilih saat didaftarkan. Ini berarti bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap pemilih didaftarkan sebagai pemilih berdasarkan data yang ada pada dokumen kependudukan mereka.

Keywords


Pemutakhiran data, Penyusunan daftar Pemilih, Pemilu

Full Text:

PDF

References


Hazamuddin, La Ode Bariun, and La Ode Munawir. “Implementasi Kewenangan Bawaslu Pada Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.” Journal Publicuho 6, no. 1 (2023): 119–38. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i1.99.

Huda, Uu Nurul. Hukum Partai Politik Dan Pemilu Indonesia. Bandung: Fokus Media, 2021.

Irvan Mawardi dan Muhammad Jufri. Keadilan Pemilu, Potret Penegakan Pemilu Dan Pilkada. Yogyakarta: Pustaka Ilmu Grup, 2019.

Izzaty, Risdiana, and Xavier Nugraha. “Perwujudan Pemilu Yang Luberjurdil Melalui Validitas Daftar Pemilih Tetap.” Jurnal Suara Hukum 1, no. 2 (2019): 155. https://doi.org/10.26740/jsh.v1n2.p155-171.

Jimly Asshiddiqie. Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2017.

Ni’matul Huda, M. Imam Nasef. Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana, 2017.

Sumardi, Sumardi. “Penguatan Sistem Pengawasan Dalam Penyelenggaran Tahapan Pemilu 2024.” Journal of Government Insight 2, no. 2 (2022): 210–20. https://doi.org/10.47030/jgi.v2i2.477.

Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada, 2018.

Topo Santoso. Penegakan Hukum Pemilu, Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, 2006.

Zairudin, A. “Mekanisme Penetapan Daftar Pemilih Dalam Perspektif Hukum.” Legal Studies Journal 1, no. 7 (2021): 18–36.




DOI: https://doi.org/10.1557/sjtp.v2i1.37637

Refbacks

  • There are currently no refbacks.