Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bandung Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
DOI:
https://doi.org/10.1557/sjtp.v2i1.37637Keywords:
Pemutakhiran data, Penyusunan daftar Pemilih, PemiluAbstract
References
Hazamuddin, La Ode Bariun, and La Ode Munawir. “Implementasi Kewenangan Bawaslu Pada Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.†Journal Publicuho 6, no. 1 (2023): 119–38. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i1.99.
Huda, Uu Nurul. Hukum Partai Politik Dan Pemilu Indonesia. Bandung: Fokus Media, 2021.
Irvan Mawardi dan Muhammad Jufri. Keadilan Pemilu, Potret Penegakan Pemilu Dan Pilkada. Yogyakarta: Pustaka Ilmu Grup, 2019.
Izzaty, Risdiana, and Xavier Nugraha. “Perwujudan Pemilu Yang Luberjurdil Melalui Validitas Daftar Pemilih Tetap.†Jurnal Suara Hukum 1, no. 2 (2019): 155. https://doi.org/10.26740/jsh.v1n2.p155-171.
Jimly Asshiddiqie. Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Ni’matul Huda, M. Imam Nasef. Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana, 2017.
Sumardi, Sumardi. “Penguatan Sistem Pengawasan Dalam Penyelenggaran Tahapan Pemilu 2024.†Journal of Government Insight 2, no. 2 (2022): 210–20. https://doi.org/10.47030/jgi.v2i2.477.
Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada, 2018.
Topo Santoso. Penegakan Hukum Pemilu, Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, 2006.
Zairudin, A. “Mekanisme Penetapan Daftar Pemilih Dalam Perspektif Hukum.†Legal Studies Journal 1, no. 7 (2021): 18–36.