Tinjauan Kritis Polri Sebagai Komponen Pendukung Dalam Pertahanan Negara Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XIX/2021


Raines Wadi(1*), Ruli Agustin(2), Irwan Triadi(3)

(1) Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo, Indonesia
(2) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
(3) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Status Polri sebagai Komponen Pendukung sebagaimana disebutkan dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dan ditegaskan pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XIX/2021 mengalami problematika. Hal tersebut karena pada Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, kedudukan Polri ialah guna melakukan upaya pertahanan dan keamanan negara adalah sebagai Komponen Utama. Sehingga, penulis ingin menguji secara menyeluruh berkaitan dengan, Pertama kedudukan Polri dalam upaya pertahanan dan keamanan ditinjau dari UUD NRI Tahun 1945. Kedua menganalisis keberadaan Polri dalam Komponen Pendukung pada upaya pertahanan dan keamanan negara. Terdapat dua kesimpulan yaitu Pertama, Kedudukan Polri dalam upaya pertahanan dan keamanan negara berdasarkan original intent perubahan UUD 1945 adalah saling bersinergi dengan TNI, khususnya jika terjadi suatu perang atau sengketa bersenjata. Kedua, mendudukan Polri sebagai Komponen Pendukung telah mempersamakan haknya sebagai warga negara yang memiliki prinsip hak untuk menolak wajib militer, sedangkan Polri dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan kewajiban konstitusional sedangkan warga negara dalam dinas militer ialah hak konstitusional.

Keywords


Pertahanan Negara, Komponen Utama, Komponen Pendukung, Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Asbjern Eiden dan Chama Mubanga-Chipoya, Conscientious Objection To Military Service: Report Prepared in Pursuance of Resolution 14 (XXXIV) and 1982/30 of the Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities, (New York: United Nations, 1985).

Bagir Manan, Politik Perundang-Undangan Dalam Rangka Liberalisasi Perekonomian, (Bandar Lampung: FH UNILA, 1996).

Danial, Efektifitas Konsep Prinsip Pembedaan Hukum Humaniter Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Modern”, (Jurnal Media Hukum, Volume 23, Nomor 2).

Emily Graham, Conscientious Objectors To Military Service: Punishment and Discriminatory Treatment, (Geneva: Quaker United Nations Office, 2014).

Hibertus Jaka Triyana, “Conscientious Objection Before The Indonesian Constitutional Court”, (Constitutional Review, Volume 8, Nomor 2, Desember 2022).

I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran, Kewenangan dan Perbandingan dengan Negara Lain, (Jakarta: Konstitusi Press, 2018).

Laurel Townhead, International Standards on Conscientious Objection to Military Service, (Geneva: Quaker United Nations Office, 2021).

Mike McConville and Wing Hong Chui, “Introduction and Overview”, in Research Methods For Law (Edinburgh: Edinburgh University Press, 2007).

Osgar S. Matompo, “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat”, (Jurnal Media Hukum, Volume 21, Nomor 1, Juni 2014).

Puteri Puslatpur, dkk, “Kedudukan dan Fungsi Komponen Cadangan Dalam Sistem Pertahanan Negara Ditinjau dari UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara”, (Lex Privatum, Volume 11, Nomor 5, Juni 2023).

Rahayu Prasetianingsih, Prinsip-Prinsip Yang Menentukan Nilai Konstitusi Indonesia dalam Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, (Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD), 2016).

Rhona K.M Smith, dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM UII), 2008).

Robby Simamora, “Hak Menolak Wajib Militer: Catatan atas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara”, (Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 1, Maret 2014).

Satjipto Rahardjo, Negara Hukum: Yang Membahagiakan Rakyatnya, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).

Satya Arinanto, “Hak Atas Pendidikan Sebagai Hak Asasi Manusia dan Implementasinya Dalam Perspektif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)”, (Jurnal Hukum dan Pembangunan, Nomor 1, Januari-Maret, 2002).

Sulistyowati Irianto, “Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metode Penelitian Ilmu Hukum”, (Jurnal Hukum Pembangunan”, Nomor 2, April-Juni 2002).

Tim Penyusun, Buku Putih Pertahanan Indonesia, (Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2015).

Tim Penyusun, Conscientious Objection To Military Service, (Geneva: United Nations, 2012).

Tim Penyusun, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 2), (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010).

Zakarias Poerba, “Sulitnya Mengurangi Paramilitary Policing di Polri”, (Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 071, Juni-September, 2009).




DOI: https://doi.org/10.1557/sjtp.v2i1.37653

Refbacks

  • There are currently no refbacks.