Tinjauan Kritis Polri Sebagai Komponen Pendukung Dalam Pertahanan Negara Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XIX/2021
DOI:
https://doi.org/10.1557/sjtp.v2i1.37653Keywords:
Pertahanan Negara, Komponen Utama, Komponen Pendukung, Polri, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
References
Asbjern Eiden dan Chama Mubanga-Chipoya, Conscientious Objection To Military Service: Report Prepared in Pursuance of Resolution 14 (XXXIV) and 1982/30 of the Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities, (New York: United Nations, 1985).
Bagir Manan, Politik Perundang-Undangan Dalam Rangka Liberalisasi Perekonomian, (Bandar Lampung: FH UNILA, 1996).
Danial, Efektifitas Konsep Prinsip Pembedaan Hukum Humaniter Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Modernâ€, (Jurnal Media Hukum, Volume 23, Nomor 2).
Emily Graham, Conscientious Objectors To Military Service: Punishment and Discriminatory Treatment, (Geneva: Quaker United Nations Office, 2014).
Hibertus Jaka Triyana, “Conscientious Objection Before The Indonesian Constitutional Courtâ€, (Constitutional Review, Volume 8, Nomor 2, Desember 2022).
I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran, Kewenangan dan Perbandingan dengan Negara Lain, (Jakarta: Konstitusi Press, 2018).
Laurel Townhead, International Standards on Conscientious Objection to Military Service, (Geneva: Quaker United Nations Office, 2021).
Mike McConville and Wing Hong Chui, “Introduction and Overviewâ€, in Research Methods For Law (Edinburgh: Edinburgh University Press, 2007).
Osgar S. Matompo, “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Daruratâ€, (Jurnal Media Hukum, Volume 21, Nomor 1, Juni 2014).
Puteri Puslatpur, dkk, “Kedudukan dan Fungsi Komponen Cadangan Dalam Sistem Pertahanan Negara Ditinjau dari UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negaraâ€, (Lex Privatum, Volume 11, Nomor 5, Juni 2023).
Rahayu Prasetianingsih, Prinsip-Prinsip Yang Menentukan Nilai Konstitusi Indonesia dalam Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, (Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD), 2016).
Rhona K.M Smith, dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM UII), 2008).
Robby Simamora, “Hak Menolak Wajib Militer: Catatan atas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negaraâ€, (Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 1, Maret 2014).
Satjipto Rahardjo, Negara Hukum: Yang Membahagiakan Rakyatnya, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).
Satya Arinanto, “Hak Atas Pendidikan Sebagai Hak Asasi Manusia dan Implementasinya Dalam Perspektif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)â€, (Jurnal Hukum dan Pembangunan, Nomor 1, Januari-Maret, 2002).
Sulistyowati Irianto, “Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metode Penelitian Ilmu Hukumâ€, (Jurnal Hukum Pembangunanâ€, Nomor 2, April-Juni 2002).
Tim Penyusun, Buku Putih Pertahanan Indonesia, (Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2015).
Tim Penyusun, Conscientious Objection To Military Service, (Geneva: United Nations, 2012).
Tim Penyusun, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 2), (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010).
Zakarias Poerba, “Sulitnya Mengurangi Paramilitary Policing di Polriâ€, (Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 071, Juni-September, 2009).