Pengembangan Pengelolaan ZIS (Zakat Infak Sedekah) Perspektif Perundang-undangan

Authors

  • Landi Iskandar UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.1557/sjtp.v2i1.37654

Keywords:

Zakat, Sedekah dan Wakaf

Abstract

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Sedangkan, menurut terminologi infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperuntukkan ajaran islam dan infak tidak mengenal nisab. Sama halnya dengan infak, sadekah pun dikeluarkan tanpa nisab seperti zakat. Adapun pengertian sedekah ialah memberikan sebagian dari milik kita kepada seseorang dengan ikhlas. Sedekah dapat berupa perbuatan baik, baik berupa fisik ataupun non fisik. Perbedaan antara wakaf dengan infak dan sedekah adalah terletak pada objeknya, objek wakaf zatnya bersifat kekal serta peruntukannya adalah untuk kepentingan sosial, tidak boleh dijual kepada pihak lain, dan hak miliknya dikembalikan kepada Allah. Sementara, infaq dan shodaqoh objeknya tidak harus zat yang kekal, manfaat barang dinikmati pleh si penerima dan hak miliknya menjadi hak milik penerima.

References

Al Furqon Hasbi, (2008) 125 Masalah Zakat, Solo: PT Tiga Serangkai,

Didin Hafidhuddin, (1998) Zakat, Infaq, Sedekah, Jakarta: Gema Insani,

Elsi Kartika Sari, (2006)Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Jakarta:PT Grasindo

Maria Farida Indrati S. (2007), Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta, Kanisius

Downloads

Published

2024-07-17