Gejala Otoritarianisme dalam Iklim Demokrasi Indonesia


Muchamad Dicky Rachmawan(1*)

(1) Hukum Tata Negara UIN SGD Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Demokrasi berjalan bukan tanpa celah. Sekalipun merupakan satu konsep pemerintahan yang terbaik dari yang terburuk, demokrasi selalu memuat pretensi untuk mengarah pada rezim otoritarianisme. Masalah atas otoritarianisme adalah masalah psikologi sosial dari tipe rezim yang melakukan pemberangusan terhadap kedaulatan rakyat. Di berbagai negara yang turut merasakannya, otoritarianisme tidak muncul dengan sendirinya, terdapat prakondisi yang dapat dianalisis berdasarkan konteks sosial politik yang tengah terjadi, termasuk di Indonesia pasca reformasi. Untuk menunjukan bagaimana praktik otoritarianisme bekerja di Indonesia, penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur, karena fokusnya bersandar pada sumber-sumber yang berasal dari kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa gejala otoritarianisme seperti praktik abusive constitutionalisme, electoral cartelised system, Juristocracy, dan Autocratic legalisme telah terjadi di Indonesia yang dikuatkan dengan berbagai alasan seperti pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengabaikan prinsip konstitusionalisme, autokrasi elektoral, dan parsialnya kekuasaan kehakiman pada kehendak politik kekuasaan. Terdapat beberapa catatan untuk kembali membangun demokrasi Indonesia menjadi lebih baik seperti pembaruan hukum atas pembatasan kekuasaan Presiden menjelang pemilu, pengetatan pengawasan etik terhadap hakim, penguatan kewenangan lembaga negara yang telah dilemahkan dan mendorong parlemen melakukan transformative legislature agar dapat menjalankan demokrasi secara lebih substantif.

Keywords


Otoritarianisme, Demokrasi, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Ambardi, K. (2009). Mengungkap Politik Kartel. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Budiardjo. M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

Imam Baihaqi. Yudisialisasi politik : Handbook Hukum dan Politik. Nusamedia Bandung. 2021

Maulana, R.I., Suwanto, Y. “Paradigma Yuristokrasi : Intervensi Yudisial atas Politik Melalui Mahkamah Konstitusi dengan Skema Judicial Review”. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional. 1, No. 2. (2022) 330-336

MUSLIM, M. (2013), Teori-Teori Demokrasi (Cet.1). Bandung : Pustaka Setia

Peturun, P. (2021). Masa Depan Konstitusi Demokrasi Indonesia: Post Democracy. Muhammadiyah Law Review, 5(2), 88-99.

Wiratraman, H. P. (2023). Kebebasan Pers, Hukum, dan Politik Otoritarianisme Digital. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 1-31.

Romli, L. (2021). Partai Politik : Dinamika dan Problematik Pelembagaan di Indonesia. Jakarta : Intrans Publishing

Susanti, Bivitri “Otoritarianisme dan Hukum”, Kompas, 1 Mei 2023.

Zainal Arifin Mochtar, 1978- (pengarang); Yayat Sri Hayati (editor). (2021). Kekuasaan kehakiman : mahkamah konstitusi dan diskursus judicial activism vs judicial restraint / Zainal Arifin Mochtar ; editor, Yayat Sri Hayati. Depok :; Hak cipta 2021, pada penulis: PT Rajagrafindo Persada,.

Ziblatt, D & Levitsky, S. (2021). Bagaimana Demokrasi Mati. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama




DOI: https://doi.org/10.1557/sjtp.v2i1.37697

Refbacks

  • There are currently no refbacks.