Penguatan Fungsi BPK Sebagai Supreme Audit Institution: Analisis Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.15575/sjtp.v3i1.51350Keywords:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Supreme Audit Institution (SAI)Abstract
Penelitian ini menganalisis penguatan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Supreme Audit Institution melalui tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan kajian peraturan perundang-undangan, dokumen resmi BPK, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun landasan hukum BPK kuat, mekanisme tindak lanjut rekomendasi masih formalistik dan administratif, sehingga efektivitas pengawasan keuangan negara terbatas. Hambatan muncul dari tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, keterbatasan kapasitas teknis entitas auditee, lemahnya pengawasan DPR, dan budaya birokrasi yang lebih loyal pada kepentingan politik daripada norma hukum. Strategi penguatan BPK harus multidimensi, meliputi penguatan regulasi dengan sanksi tegas, koordinasi kelembagaan yang jelas, harmonisasi dengan standar internasional (ISSAI), serta pengawasan publik berbasis transparansi dan partisipasi masyarakat. Pendekatan ini menegaskan posisi BPK sebagai guardian of public money yang efektif dan akuntabel, mendorong tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, sesuai standar internasional, dan memperkuat prinsip checks and balances serta pemenuhan hak rakyat.
References
Akadol, Jamiat. “Budaya Hukum sebagai Faktor Pendorong Terwujudnya Reformasi Birokrasi Daerah di Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no. 1 (2018): 12. https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i01. p02.
Atmaja W, RM Syah Arief, dan Agung Nur Probohudono. “Analisis Audit BPK RI Terkait Kelemahan SPI, Temuan Ketidakpatuhan dan Kerugian Negara.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 1, no. 1 (2015): 81–110.
Badan Pemeriksa Keuangan RI. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Pub. L. No. 1 Tahun 2017, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 1 (2017).
Bahar, U. “the Roles of the Supreme Audit Board in the Indonesian Constitutional System.” Jati-Journal of Southeast Asian Studies 15, no. 1 (2010): 211–26.
Boboy, Ariance, Saryono Yohanes, dan Aksi Sinurat. “Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Menentukan Unsur Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi.” Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan 1, no. 1 (2021): 53–75. https://doi.org/https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i1.17.
Budaya, Arif, dan Slamet Sugiri. “Analisis Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Terhadap Unit Pembina Badan Usaha Milik Daerah.” Accounting and Business Information System Journal 7, no. 4 (2019): 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/abis.v7i4.58797.
Fauzia, Rahmi, dan Perengki Susanto. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Pada Kabupaten Pasaman.” Jurnal Mirai Management 8, no. 1 (2023): 321–35. https://doi.org/https://doi.org/10.37531/mirai.v8i2.5156.
Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Republik. “BPK : Perlunya Membangun Kerjasama Dengan Aparat Penegak Hukum Dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara,” 2013. https://www.bpk.go.id/news/bpk-perlunya-membangun-kerjasama-dengan-aparat-penegak-hukum-dan-aparat-pengawas-internal-pemerintah-dalam-meningkatkan-akuntabilitas-pengelolaan-keuangan-negara.
———. “Dasar Hukum Badan Pemeriksa Keuangan RI,” 2025. https://www.bpk.go.id/menu/dasar_hukum.
———. “Hingga Semester I 2024, Pemda Dan BUMD Telah Menindaklanjuti 78,4% Rekomendasi BPK,” 2024. https://www.bpk.go.id/news/hingga-semester-i-2024-pemda-dan-bumd-telah-menindaklanjuti-784-rekomendasi-bpk.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pub. L. No. 15 Tahun 2006 (2006).
Institution), INTOSAI (International Organization Of Supreme Audit. “INTOSAI P-1: Deklarasi Lima.” Lima, Peru, 1977.
Jasa, Gilang Prama, dan Ratna Herawati. “Dinamika Relasi Antara Badan Pemeriksa Keuangan Dan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Sistem Audit Keuangan Negara.” Law Reform 13, no. 2 (2017): 189. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16155.
Nugroho, Dwinanta, Hani Subagio, dan Hari Rachmadi. “Birokrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Adaptive dalam Bingkai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.” Metta : Jurnal Ilmu Multidisiplin 3, no. 3 (2023): 313–27. https://doi.org/10.37329/metta.v3i3.2788.
Pongoliu, Rahmi Ramadhan, David Saerang, dan Hendrik Manossoh. “Analisis Kendala Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.” Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing “Goodwill” 8, no. 1 (2017): 1–10. https://doi.org/10.35800/jjs.v8i1.15254.
Purba, Charles Bohlen. “Efektivitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Dan Kalimantan Timur.” Universitas Tarumanagara Journal of Accounting 18, no. 2 (2014): 233–55. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/ja.v18i2.561.
Putri, Dinda Azzahra, Mulyati Rahmah, Putri Aulia Khairani, Revi Haryanti, Sri Permata Putri, Jumiati, dan Boni Saputra. “Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Penguatan Akuntabilitas Keuangan Daerah : Analisis Efektivitas Audit dan Tindak Lanjut Rekomendasi di Provinsi Jawa Tengah.” Jurnal Ilmu Manajemen Dan Pendidikan 2, no. 1 (2025): 438–43.
Sulistyawan, Aditya Yuli. “Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 2 (2019): 171. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/hp.7.2.171-181.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Fachrial Ikhsan, Dewi Sulastri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





