TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA CYBERCRIME ILLEGAL CONTENT DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Nasrul Hamzah Jaelani(1*)

(1) , Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis. Ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan / Pencemaran Nama Baik”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1). Kedudukan korban dalam tindak pidana cybercrime illegal content di wilayah hukum Polrestabes Bandung, (2). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana cybercrime illegal content menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, (3). Upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung dalam menanggulangi adanya korban tindak pidana cybercrime illegal content di kota Bandung. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normative, data diperoleh dari hasil penelitian studi pustaka dan penelitian lapangan, penelitian ini dilakukan di Wilayah Hukum Polrestabes Bandung. Hasil penelitian menunjukan bahwa; (1) Kedudukan korban dalam tindak pidana cybercrime illegal content adalah sebagai pelapor yang merasa telah dirugikan secara hukum dan kebanyakan korbannya adalah perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta, (2) Dalam perlindungannya, Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak secara tegas dalam melindungi korban tindak pidana cybercrime illegal content. (3) Upaya yang dilakukan polrestabes bandung dalam menanggulangi adanya korban tindak pidana cybercrime illegal content dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui upaya preventif (pencegahan) serta dengan upaya represif (penal), namun belum secara efektive dapat menanggulangi tindak pidana cybercrime illegal content dikarenakan berbagai hal diantaranya; alat yang dimiliki oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus cybercrime masih sangat terbatas jumlah dan penggunaannya, dan pelaku yang kerap menghilangkan barang bukti.

Keywords


Viktimologis, Korban Tindak Pidana Cybercrime Illegal Content

Full Text:

PDF

References


Buku:

A.S. Alam & Amir Ilyas. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi Books:

Makasar, 2010.

Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan). Akademika

Pressindo: Jakarta, 1993.

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta, 2011

Barda Nawawi Arief. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber

Crime Di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2006.

Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi

Pengaturan dan Celah Hukumnya. Rajawali Pers: Jakarta, 2013.

Dikdik M. Arief & Elisatris Gultom. Cyber Law, cet. II. Refika Aditama:

Bandung, 2009.

Edmon Makarim. Pengantar Hukum Telematika, cet. I. PT Raja Grafindo Persada:

Jakarta, 2005.

Mansur, Dikdik M. Arief & Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban

Kejahatan. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007.

Martin Steinmnan & Gerald Willen. Metode Penulisan Skripsi dan Tesis. Angkasa:

Bandung, 1974.

Maskun. Cybercrime Cybercrime Suatu Pengantar”. Kencana: Jakarta, 2013.

R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya, Politeia: Bogor. 1995.

Rena Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha

Ilmu, Yogyakarta. 2010.

Siswanto Sunarso. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Rineka Putra:

Jakarta. 2009.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaws: Tinjauan Hukum Pidana. PT

Tatanusa: Jakarta. 2012.

Sudarsono. Kamus Hukum. PT Rineka Cipta: Jakarta. 2007.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Website:

http://www.merdeka.com/peristiwa/hasil-riset-hukum-tahun-2013-Indonesiatarget-utama-kejahatan-cyber.httml, diakses pada 15 Maret 2017.

http://library.unej.ac.id/client/en_US/default/search/asset/632?dt=list M. Arief

Amrullah, Makalah: “Perkembangan Studi Tentang Korban dan

Kedudukannya Dalam Hukum Pidana Positif”, hlm. 4. Diakses pada 20

Maret 2017

http://pustaka.uns.ac.id/download/Dr.%20Pujiyono.%20SH.%20MH.docx

Pujiyono, Makalah: “Eksistensi Hukum Pidana Dalam Menanggulangi

Cyber Crime di Indonesia, hlm. 13-15 diakses pada 21 Maret 2017




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v2i1.14173

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.