PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN SERTA TANGGUNG JAWAB PROMOTOR TERKAIT PENGEMBALIAN UANG TIKET AKIBAT PEMBATALAN KONSER MUSIK


Ania Oktaliana(1*), Elan Jaelani(2), Dewi Mayaningsih(3)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The research was conducted to find out more about the legal protection of consumers and the responsibilities of promoters in the context of ticket refunds due to the cancellation of music concerts, as well as to find out solutions and recommendations that can increase the effectiveness of this protection. This research was conducted using normative legal research methods by relying on library research. The results of this study indicate that basically the relationship between ticket buyers and concert promoters arises after a ticket sale and purchase agreement, and is subject to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Where if the concert is canceled, the ticket buyer as a consumer has the right to obtain clear information about the cancellation, the right to a ticket refund, and the right to fair compensation.

 Abstrak

 

Penelitian dilakukan untuk mengetahui lebih dalam mengenai perlindungan hukum konsumen dan tanggung jawab promotor dalam konteks pengembalian uang tiket akibat pembatalan konser musik, serta mengetahui solusi dan rekomendasi yang dapat meningkatkan efektivitas perlindungan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bertumpu pada studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya hubungan antara pembeli tiket dengan promotor konser timbul setelah adanya perjanjian jual beli tiket, dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana apabila konser batal maka pembeli tiket sebagai konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas tentang pembatalan, hak atas pengembalian uang tiket, dan hak atas kompensasi yang adil.


Keywords


Perlindungan Hukum Konsumen, Konser Musik, Tanggung Jawab Promotor

References


Adati Andarika, Medika. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum 6, no. 4 (2018): 5–15.

Ardi, I. S., and D. A Widiana. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Penggunaan Jasa Penyelenggara Konser Musik.” Jurnal Hukum Legalita 5, no. 2 (2019): 45–58.

Ashar, S. “Tanggung Jawab Promotor Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Tiket Konser.” Jurnal Magister Hukum Universitas Brawijaya 11, no. 1 (2019): 34–46.

Djojodirjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum (J, 1979), 11. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.

Hadi, A. “Tanggung Jawab Promotor Dalam Pembatalan Konser Musik: Perspektif Perlindungan Hukum Konsumen.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 9, no. 1 (2021): 36–57.

Hayati, Adis Nur, and Antonio Rajoli Ginting. “Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 3 (2021): 509–26.

Ngurah Wijaya Kusuma, I Gusti, and I Wayan Wiryawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Pembatalan Konser Musik.” Jurnal Kertha Desa 11, no. 2 (2023): 1669–80.

Nurhafni, and Sanusi Bintang. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Perjanjian Baku Elektronik.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 3 (2018): 473–94. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.10969.

Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Konser Batal, Bisakah Uang Tiket Di-Refund Penuh?” Hukumonline.com, 2022.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/konser-batal-bisakah-uang-tiket-di-refund-penuh-lt4f702a027cdda.

Prakoso, Nawasasi Parantopo Haryo. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembatalan Konser Musik Oleh Pihak Promotor.” Universitas Airlangga, 2014. https://www.semanticscholar.org/

Purnamasari, Hanifah, Neni Sri Imaniyati, and Makmur. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tiket Dalam Konser Musik KV Fest Yang Diselenggarakan Oleh Promotor Festival Kultvizion Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Bandung Conference Series: Law Studies 3, no. 1 (2023): 195–99. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4938.

Purnomo, B. “Tanggung Jawab Promotor Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Tiket Konser.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 1 (2018): 81–94.

Qiram, Syahrul. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembatalan Konser Musik Akibat Pandemi Covid-19.” Dinamika Administrasi: Jurnal Ilmu Administrasi Dan Manajemen 4, no. 12 (2021): 61–72.

Suharnoko. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pranada Media, 2004.

Supono, A. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Pembatalan Konser Musik.” Jurnal Hukum Lex Sine Timore 10, no. 2 (2020): 87–106.

Syaifulloh, Muhammad, and Hisyam Luthfiana. “Tak Kembalikan Refund Tiket, Event Organizer Bisa Dipidana.” Tempo.co, 2022.

https://seleb.tempo.co/read/1653996/tak-kembalikan-refund-tiket-event-organizer-bisa-dipidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (n.d.).

Utomo, I. W. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Tiket Konser Musik.” Jurnal Penelitian Hukum Dharma Andalas 28, no. 1 (2020): 108–21.

Wijaya, H. “Tanggung Jawab Promotor Dalam Pembatalan Konser Musik Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum HAM 9, no. 2 (2019): 258–75.

Wijayanti, Y, and Y. Yusriza. “Penyelesaian Sengketa Dalam Pembatalan Konser Musik. Jurnal.” Dinamika Hukum 20, no. 3 (2020): 388–99.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v4i2.26694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.