PERBANDINGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA

Authors

  • Zaihan Harmaen Anggayudha Badan Riset dan Inovasi Nasional, Indonesia
  • kayla zevira alfasha UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.27158

Keywords:

Perbandingan, Tindak Pidana Korupsi, Indonesia, Singapura

Abstract

Abstract

The purpose of this research is to find out how to compare the eradication of corruption in Indonesia and Singapore. The research methodology used by the author in solving this problem is by using normative legal research. Using normative legal research because in practice, the authors use existing library materials to conduct research. The conclusion of the research results shows that the regulatory regulations related to the eradication of criminal acts of corruption in Singapore differentiate more between the perpetrators, namely officials or private employees. While in Indonesia it is more to the offense he committed. The independent CPIB institution in Singapore was previously part of the police but then separated due to bribery within the police agency. Meanwhile, in Indonesia, the Corruption Eradication Commission exists as an effort to eradicate criminal acts of corruption which replaces previous institutions which were considered less effective in carrying out their duties and powers. Regarding any differences in eradicating corruption in Indonesia and Singapore, it can be seen from various aspects such as laws, sanctions, institutions, culture and politics, the number of employees, the structure of the anti-corruption commission, and the structure of the institution.

 

Abstrak

Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana perbandingan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia dengan Singapura. Metodologi penelitian yang digunakan penulis dalam memecahkan permasalahan ini ialah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Menggunakan penelitian hukum normatif karena pada praktinya, penulis menggunakan bahan pustaka yang ada untuk dilakukan penelitian. Kemudian lanjut pada tahap penelitian, penulis menggunakan bahan hukum sekunder seperti, buku, jurnal, artikel dan karya tulis lainnya yang dianggap penulis memiliki kesinambungan dengan permasalahan yang sedang penulis telititi. Karena penulis menggunakan penelitian hukum normatif maka teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ialah dengan cara bahan pustaka atau studi dokumen serta untuk menganalisis bahan hukumnya penulis menggunakan teknik dedukasi dan interpretasi yaitu menganalisis bahan hukum yang ada secara umum ke khusus dan melalui penafsiran. Regulasi pengaturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Singapura lebih membedakan kepada pelakunya yaitu pejabat atau pegawai swasta. Sedangkan di Indonesia lebih kepada delik yang dilakukannya. Lembaga independen CPIB yang ada di Singapura sebelumnya merupakan bagian dari kepolisian namun kemudian ia memisahkan diri akibat adanya penyuapan didalam lembaga kepolisian tersebut. Sedangkan di Indonesia KPK hadir sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggantikan lembaga-lembaga sebelumnya yang dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terkait perbedaan apa saja terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Singapura dapat dilihat dari berbagai aspek seperti, Undang Undang, sanksi, lembaga, budaya dan politik, jumlah pegawai struktur komisi anti korupsi, dan struktur lembaga.

References

Bakti, B. A. (2014). PEMBERANTASAN KORUPSI DI SINGAPURA,. Jurnal Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, 1.

Costa, A. M. (2004). UN Global Programme Against Corruption. United Nations Office, October, 39.

Hamzah, A. (2005). Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Beberapa Negara. Sinar Grafika.

Heilbrunn, J. R. (2004). Anti-Corruption Commissions Panacea or Real Medicine to Fight Corruption ? World Bank Institute, 1–22.

Kusuma, R. (2022). Perbandingan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia Dengan Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi …. University Of Bengkulu Law Journal, 7(1), 71–83.

Mahardika Hariadi, T., & Luqman Wicaksono, H. (2013). Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Singapura dan Indonesia. Recidive, 2(3), 265–279.

rahmiati, Saputra, T., Nurhafni, & Sobih, M. (2021). Perbandingan Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia, Singapura Dan Hongkong. Jurnal

Ekonomi, Bisnis Dan Humaniora, 1(1), 2502–3470.

Siahaan, M. (2014). Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Monang Siahaan - Google Books.

Downloads

Published

2023-01-28

How to Cite

Anggayudha, Z. H., & alfasha, kayla zevira. (2023). PERBANDINGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA. VARIA HUKUM, 5(1), 65–78. https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.27158

Issue

Section

Articles

Citation Check