PERBANDINGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.27158Keywords:
Perbandingan, Tindak Pidana Korupsi, Indonesia, SingapuraAbstract
Abstract
The purpose of this research is to find out how to compare the eradication of corruption in Indonesia and Singapore. The research methodology used by the author in solving this problem is by using normative legal research. Using normative legal research because in practice, the authors use existing library materials to conduct research. The conclusion of the research results shows that the regulatory regulations related to the eradication of criminal acts of corruption in Singapore differentiate more between the perpetrators, namely officials or private employees. While in Indonesia it is more to the offense he committed. The independent CPIB institution in Singapore was previously part of the police but then separated due to bribery within the police agency. Meanwhile, in Indonesia, the Corruption Eradication Commission exists as an effort to eradicate criminal acts of corruption which replaces previous institutions which were considered less effective in carrying out their duties and powers. Regarding any differences in eradicating corruption in Indonesia and Singapore, it can be seen from various aspects such as laws, sanctions, institutions, culture and politics, the number of employees, the structure of the anti-corruption commission, and the structure of the institution.
Â
Abstrak
Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana perbandingan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia dengan Singapura. Metodologi penelitian yang digunakan penulis dalam memecahkan permasalahan ini ialah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Menggunakan penelitian hukum normatif karena pada praktinya, penulis menggunakan bahan pustaka yang ada untuk dilakukan penelitian. Kemudian lanjut pada tahap penelitian, penulis menggunakan bahan hukum sekunder seperti, buku, jurnal, artikel dan karya tulis lainnya yang dianggap penulis memiliki kesinambungan dengan permasalahan yang sedang penulis telititi. Karena penulis menggunakan penelitian hukum normatif maka teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ialah dengan cara bahan pustaka atau studi dokumen serta untuk menganalisis bahan hukumnya penulis menggunakan teknik dedukasi dan interpretasi yaitu menganalisis bahan hukum yang ada secara umum ke khusus dan melalui penafsiran. Regulasi pengaturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Singapura lebih membedakan kepada pelakunya yaitu pejabat atau pegawai swasta. Sedangkan di Indonesia lebih kepada delik yang dilakukannya. Lembaga independen CPIB yang ada di Singapura sebelumnya merupakan bagian dari kepolisian namun kemudian ia memisahkan diri akibat adanya penyuapan didalam lembaga kepolisian tersebut. Sedangkan di Indonesia KPK hadir sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggantikan lembaga-lembaga sebelumnya yang dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terkait perbedaan apa saja terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Singapura dapat dilihat dari berbagai aspek seperti, Undang Undang, sanksi, lembaga, budaya dan politik, jumlah pegawai struktur komisi anti korupsi, dan struktur lembaga.
References
Bakti, B. A. (2014). PEMBERANTASAN KORUPSI DI SINGAPURA,. Jurnal Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, 1.
Costa, A. M. (2004). UN Global Programme Against Corruption. United Nations Office, October, 39.
Hamzah, A. (2005). Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Beberapa Negara. Sinar Grafika.
Heilbrunn, J. R. (2004). Anti-Corruption Commissions Panacea or Real Medicine to Fight Corruption ? World Bank Institute, 1–22.
Kusuma, R. (2022). Perbandingan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia Dengan Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi …. University Of Bengkulu Law Journal, 7(1), 71–83.
Mahardika Hariadi, T., & Luqman Wicaksono, H. (2013). Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Singapura dan Indonesia. Recidive, 2(3), 265–279.
rahmiati, Saputra, T., Nurhafni, & Sobih, M. (2021). Perbandingan Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia, Singapura Dan Hongkong. Jurnal
Ekonomi, Bisnis Dan Humaniora, 1(1), 2502–3470.
Siahaan, M. (2014). Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Monang Siahaan - Google Books.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).