IMPLIKASI SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA CIAMIS TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN PENYELESAIAN PERKARA


Eneng Nuraeni(1*), Dewi Mayaningsih(2)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Upaya pemerintah dalam mengurangi beban masyarakat untuk mengakses Pengadilan Agama yang memiliki wilayah yurisdiksi yang begitu luas dan sulit dijangkau serta memerlukan biaya yang tinggi adalah dengan upaya pemberian bantuan hukum yang salah satunya diaplikasikan dalam bentuk pelaksanaan sidang keliling. Permasalahan yang muncul kemudian adalah dalam lampiran B SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama yang mengatur menge­nai pelaksanaan sidang keliling, di dalamnya tidak diatur mengenai hukum acara yang berlaku dalam pelaksanaan sidang keliling. Salah satu Pengadilan Agama yang telah melaksanakan sidang keliling adalah Pengadilan Agama Ciamis. Pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Ciamis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Lampiran B SEMA No. 10 Tahun 2010. Efektifitas sidang keliling bagi para pencari keadilan yang mempunyai hambatan dalam mengakses Pengadilan Agama dikarenakan jarak yang jauh dan biaya transportasi yang mahal. Adanya sidang keliling Pengadilan Agama Ciamis ber­implikasi terhadap meningkatnya kesadaran hukum masya­rakat. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling. Pada tahun 2011 jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling sebanyak 1.343 perkara, sedangkan tahun 2017 sebanyak 1.639 perkara.


Keywords


Sidang Keliling, Kesadaran Hukum, Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Ahmad Mujahidin, 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia.

Chatib Rasyid, 2009. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik Pada Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press.

Cik Hasan Bisri, 2000. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Cet. III.

Eddy O.S. Hiariej, 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Efa Laela Fakhriah, 2009. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: PT. Alumni.

Gatot Supramono, 1993. Hukum Pembuktian di Peradilan Agama. Bandung: Penerbit Alumni.

Husaini Usman dan Purnomo Setiady, 1996. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.

Mardani, 2009. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Sinar Grafika.

Mukti Arto, 2005. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, ed. Revisi 6, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

M. Yahya Harahap. 2009. Hukum Acara Perdata. Cet IX Jakarta: Sinar Grafika.

MR. A. Pitlo, 1986. Pembuktian dan Daluwarsa. (diterjemahkan oleh: M. Isa Arief). Jakarta: PT Intermasa.

Nurhadi, 2013. Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan. Jakarta Pusat: Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM).

Pipin Syarifin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka setia.

R. Soeroso, 2012. Yurisprudensi Hukum Acara Perdata bagian ke 4 Tentang Pembuktian. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Subekti, 1995. Hukum Pembuktian. Cet. II. Jakarta: Pradnya Paramita.

Retno Wulan Sutantio, 2005. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, ed. Revisi 10, Bandung: Mandar Maju.

Roihan A. Rasyid, 1990. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sarwono, 2012. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo, 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soedharyo Soimin, 2011. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Syaiful Bakhri, 2012. Beban Pembuktian dalam Beberapa Praktik Peradilan. Depok: Gramata Publishing.

Tim Penyusun, 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4611).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400).

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5078).




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.