INTERPRETASI KEWENANGAN RECALL PARTAI POLITIK DALAM TATANAN PEMERINTAHAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5137Keywords:
Recall, Partai Politik, Ahlul Halli Wal AqdiAbstract
Abstrak
Keberadaan presiden atau pemimpin merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh suatu negara, seorang presiden haruslah manusia yang paling berkualitas diantara yang lainnya. Karena ia akan dibebankan tugas yang sangat berat, yaitu menopang segala bentuk kepentingan manusia yang jumlahnya sangat banyak dan beragam. Jika seorang presiden tersebut mampu, maka akan terpenuhi dan terwujud kesejahteraan yang diharapkan oleh orang banyak, dan begitupun jika sebaliknya. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden diberikan otoritas oleh rakyat yang dipimpinnya. Dalam rangka menjaga kekhawatiran akan penympangan kekuasaan (abuse of power) maka diperlukan hukum sebagai batasan keweÂnangan presiden tersebut. Karena itu UUD 1945 membatasi kekuasaan presiden. Keberadaan presiden sebagai lembaga eksekutif berdasarkan sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Indonesia tidak mungkin bisa berjalan dengan efektif dan efisien, maka dibutuhkan lembaga legislatif dan yudikatif sebagai bagian dari kesatuan pemerintahan yang saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Fokus pada penelitian ini, yaitu menitik beratkan kepada bagaimana persepsi keilmuan siyasah syar’iyah dalam meninjau implikasi atau akibat dari fenomena recall yang telah menjadi kewenangan partai politik tersebut. Namun, agar berimbang pada penelitian ini pula dilakukan pengkajian terhadap alasan yang melandasi pelaksanaan hak recall, upaya pembelaan yang dapat ditempuh oleh kader atau korban recall dan bagaimana implikasi recall tersebut secara umum serta bagaimana analisis keilmuan siyasah syar’iyah dalam melakukan pengkajiannya terhadap fenomena recall tersebut.
References
DAFTAR PUSTAKA
A.Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syari’ah, Jakarta, Kencana, edisi revisi, 2009
Abd. Muin Salim, Fiqh Siyasah Konsepsi Kekuasaan Politik Dalam Al-Quran, Jakarta, PT. RajaGrafindo, 1994
Abdul Karim Zaidan dkk, Pemilu dan partai dalam perspektif syariah, Bandung, PT. Syaamil cipta media, 2003
Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011)
Farid Abdul Kholiq, Fikih Politik Islam. (Jakarta: Amzah, 2005)
http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1995/03/01/0001.html diakses pada hari jum’at tanggal 15 januari 2016, pada pukul 16.30 WIB
J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)
J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, (Jakarta: Rajagrafindo,1997)
J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet. ke-5, 2002
Mahmud Yunus, Qamus Arab-Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah dan Penatfsir al-Qur'an, Cet. ke-1, 1973
Muhammad Iqbal dan Amien Husein Nasution, Pemikiran Politik Islam, (Jakarta: Prenada Media Group, 2010)
SF. Marbun, Moh Mahfud MD, 2006. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty. Yogyakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 (tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 (tentang Partai Politik) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 (tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836).
Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Syarat-syarat Penyederhanaan Kepartaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1916).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 56/PUU-XI/2013 (Tentang Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 008/PUU-IV/2013 (Tentang Uji Materi terhadap Pasal 85 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan Dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik)
Wawacara dengan M. Indra Kurniawan, sekretaris dewan syariah wilayah DPW PKS Jawa Barat, pada hari kamis tanggal 26 september 2015 pukul. 09.30 WIB.
Wawancara dengan Tutep M Mukhtar, wakil direktur DPD Demokrat Jawa Barat, pada hari kamis tanggal 26 september 2015 pukul 14.00 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).