ANALISIS FIQIH JINAYAH TERHADAP UQUBAT ANAK PELAKU TINDAK PIDANA


Dadang Syaripudin(1*), Iman Hilam Faturachman(2)

(1) Fakulta Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Fakulta Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Persoalan yang sering terjadi dewasa ini ialah seringkali ditemukan adanya anak berperilaku menyimpang. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut baik faktor lingkungan, kurangnya pendidikan dari orang tua, pengaruh media elektronik, dsb. Perilaku menyimpang tersebut pada akhirnya menyebabkan anak harus bermasalah dengan hukum, dalam hal ini melakukan tindak pidana. Tujuan pemidanaan khusus untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak berbeda dengan tujuan pemidanaan bagi orang dewasa, teori pemidanaan bagi anak bukan merupakan teori pembalasan tapi harus merupakan sarana untuk memperbaiki mental anak pelaku tindak pidana atau dengan kata lain tujuan pemidanaan harus merupakan sarana pendidikan untuk memperbaiki moral anak agar diterima kembali di masyarakat dan memiliki masa depan yang baik. Hal tersebut sejalan dengan apa yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa beberapa asas dari sistem peradilan pidana anak di Indonesia adalah penghindaran pembalasan, pemberian pidana penjara sebagai upaya terakhir dan mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak bagi masa depan anak. Stelsel dalam pemidanaan bagi anak dalam hukum pidana Indonesia memiliki struktur yang berbeda dengan stelsel pada pemidanaan bagi orang dewasa yang pada pokoknya ada dalam Pasal 10 KUHP.


Keywords


Uqubat, Anak, Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2008. Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum KUH Perdata KUHP KUHAP. Wipress.

Anonimus, Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum KUH Perdata KUHP KUHAP, Wipress, 2008,

Barda Nawawi Arief Dalam Nashriana,

Irma Setyowati Sumitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990

J.E. Jonkers dalam Nashriana,

M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2009

Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Grasindo, Jakarta, 2000

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Cetakan II, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang, 2002.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Pasal 1 Konvensi Hak-Hak anak (United Nation Convention on The Right of The Child).

Paulus Hadi Suprapto Dalam Nashriana,

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1998, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta,

Penjelasan umum atas Undang-Undang RI No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.

Andy Lesmana, ‘Definisi Anak’, Melalui : , diakses tgl 23 Februari 2015.

http://pusatbahasa,diknas.go.id/kbbi.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v1i2.5186

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.