ANALISIS FIQIH JINAYAH TERHADAP UQUBAT ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v1i2.5186Keywords:
Uqubat, Anak, Tindak PidanaAbstract
Abstrak
Persoalan yang sering terjadi dewasa ini ialah seringkali ditemukan adanya anak berperilaku menyimpang. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut baik faktor lingkungan, kurangnya pendidikan dari orang tua, pengaruh media elektronik, dsb. Perilaku menyimpang tersebut pada akhirnya menyebabkan anak harus bermasalah dengan hukum, dalam hal ini melakukan tindak pidana. Tujuan pemidanaan khusus untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak berbeda dengan tujuan pemidanaan bagi orang dewasa, teori pemidanaan bagi anak bukan merupakan teori pembalasan tapi harus merupakan sarana untuk memperbaiki mental anak pelaku tindak pidana atau dengan kata lain tujuan pemidanaan harus merupakan sarana pendidikan untuk memperbaiki moral anak agar diterima kembali di masyarakat dan memiliki masa depan yang baik. Hal tersebut sejalan dengan apa yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa beberapa asas dari sistem peradilan pidana anak di Indonesia adalah penghindaran pembalasan, pemberian pidana penjara sebagai upaya terakhir dan mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak bagi masa depan anak. Stelsel dalam pemidanaan bagi anak dalam hukum pidana Indonesia memiliki struktur yang berbeda dengan stelsel pada pemidanaan bagi orang dewasa yang pada pokoknya ada dalam Pasal 10 KUHP.
References
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2008. Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum KUH Perdata KUHP KUHAP. Wipress.
Anonimus, Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum KUH Perdata KUHP KUHAP, Wipress, 2008,
Barda Nawawi Arief Dalam Nashriana,
Irma Setyowati Sumitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
J.E. Jonkers dalam Nashriana,
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2009
Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Grasindo, Jakarta, 2000
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Cetakan II, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang, 2002.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Pasal 1 Konvensi Hak-Hak anak (United Nation Convention on The Right of The Child).
Paulus Hadi Suprapto Dalam Nashriana,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1998, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta,
Penjelasan umum atas Undang-Undang RI No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.
Andy Lesmana, ‘Definisi Anak’, Melalui : <http://www.kompasiana-sharing-conection.com>, diakses tgl 23 Februari 2015.
http://pusatbahasa,diknas.go.id/kbbi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).