KETERLIBATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM POLITIK


M Fadhlan Irfan D(1*)

(1) Pascasarjana UIN SGD Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


AparaturSipilNegara (ASN)padadasarnyamerupakanabdi negara dan harus mengabdi kepada masyarakat yang dituntut untuk memiliki kesetiaandanketaatan kepada Pancasila,Undang-UndangDasar1945, negaradanpemerintahdalam menyelenggarakan tugas pemerintahan danpembangunan, Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitasnya sebagai ASN dalam kegiatan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertolak dari dasar pemikiran tentang Aparatur Sipil Negara yang wajib menjaga netralitasnya dalam kegiatan politik Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normative data diperoleh dari hasil penelitian studi pustaka, wawancara, dan observasi terkait penelitian ini.Hasil penlitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan netralitas ASN belum terlaksana secara optimal dari beberapa regulasi yang mengatur, masih saja terdapat ASN yang tidak melaksanakan netralitasnya, selain daripada itu calon peserta pemilu terutama calon kepala daerah harus sama-sama memiliki komitmen dalam rangka menciptakan pelayanan yang optimal, karena kepala daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, yan berwenang melakukan rotasi dan pengangkatan jabatan dilingkungan daerah dengan menerapkan reformasi birokrasi, artinya, menempatkan seseorang sesuai dengan kemampuan dan keahlianya tidak berdasarkan kedekatan politik


Keywords


Aparatur Sipil Negara, Netralitas, Reformasi Briokrasi

Full Text:

PDF

References


Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 2017. Kajian Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada 2017 (Studi Kasus: Malang, Makassar, Takalar, Bali). Jakarta: Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Girindrawardana, D. Public Services Reform in Indonesia. Ombudsman Indonesia, Jakarta. 2002.

Ma’shum Ahmad. Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Total Media. Yogyakarta. 2009.

Moh Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press. 2010.

Miftah Thoha. Dinamika Ilmu Administrasi Publik. Prenada Media Grup. 2017.

Mohammad Thahir Haning Jurnal hukum Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tinjauan Dari Perspektif Administrasi Publik Vol. 4, No. 1 Juni, 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Padmo Wahjono. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Cet II, Ghalia Indonesia. Jakarta. 1986.

Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Edisi Revisi, Cet VI. Rajawali Pers, Jakarta. 2014.

Padmo Wahjono. Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundangundangan, majalah Forum Keadilan No. 29. April 1991.

Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta, Jakarta. 2002.

Soedarto. Perkembangan Ilmu Hukum dan Politik Hukum, Dalam Jurnal Hukum dan Keadilan No. 3 Tahun ke VII. JanuariFebruari. 1998.

Sadjipto Rahardjo. Imu Hukum Cet. III. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1991.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.5511

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.