KETERLIBATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM POLITIK
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.5511Keywords:
Aparatur Sipil Negara, Netralitas, Reformasi BriokrasiAbstract
AparaturSipilNegara (ASN)padadasarnyamerupakanabdi negara dan harus mengabdi kepada masyarakat yang dituntut untuk memiliki kesetiaandanketaatan kepada Pancasila,Undang-UndangDasar1945, negaradanpemerintahdalam menyelenggarakan tugas pemerintahan danpembangunan, Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitasnya sebagai ASN dalam kegiatan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertolak dari dasar pemikiran tentang Aparatur Sipil Negara yang wajib menjaga netralitasnya dalam kegiatan politik Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normative data diperoleh dari hasil penelitian studi pustaka, wawancara, dan observasi terkait penelitian ini.Hasil penlitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan netralitas ASN belum terlaksana secara optimal dari beberapa regulasi yang mengatur, masih saja terdapat ASN yang tidak melaksanakan netralitasnya, selain daripada itu calon peserta pemilu terutama calon kepala daerah harus sama-sama memiliki komitmen dalam rangka menciptakan pelayanan yang optimal, karena kepala daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, yan berwenang melakukan rotasi dan pengangkatan jabatan dilingkungan daerah dengan menerapkan reformasi birokrasi, artinya, menempatkan seseorang sesuai dengan kemampuan dan keahlianya tidak berdasarkan kedekatan politik
References
Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 2017. Kajian Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada 2017 (Studi Kasus: Malang, Makassar, Takalar, Bali). Jakarta: Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Girindrawardana, D. Public Services Reform in Indonesia. Ombudsman Indonesia, Jakarta. 2002.
Ma’shum Ahmad. Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Total Media. Yogyakarta. 2009.
Moh Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press. 2010.
Miftah Thoha. Dinamika Ilmu Administrasi Publik. Prenada Media Grup. 2017.
Mohammad Thahir Haning Jurnal hukum Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tinjauan Dari Perspektif Administrasi Publik Vol. 4, No. 1 Juni, 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Padmo Wahjono. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Cet II, Ghalia Indonesia. Jakarta. 1986.
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Edisi Revisi, Cet VI. Rajawali Pers, Jakarta. 2014.
Padmo Wahjono. Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundangundangan, majalah Forum Keadilan No. 29. April 1991.
Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta, Jakarta. 2002.
Soedarto. Perkembangan Ilmu Hukum dan Politik Hukum, Dalam Jurnal Hukum dan Keadilan No. 3 Tahun ke VII. JanuariFebruari. 1998.
Sadjipto Rahardjo. Imu Hukum Cet. III. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1991.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).