ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI MUSYARAKAH BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) 106 DI BANK SYARIAH INDONESIA EXS BSM KCP SUBANG

Authors

  • Dudang Gojali Akuntansi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Gina Gustiani Akuntansi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Iwan Setiawan Akuntansi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ade Ponirah Akuntansi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/aksy.v4i1.17097

Abstract

Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Subang yang telah menjadi Bank Syariah Indonesia merupakan dalam proses bisnisnya menggunakan produk yang berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, Bank Syariah Mandiri KCP Subang memiliki kewajiban untuk sepenuhnya menerapkan standar akuntansi yang berbasis syariah yakni sesuai dengan PSAK No. 106. Penelitian difokuskan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi mengenai perlakuan, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan juga pengungkapan terkait laporan keuangan pada pembiayaan musyarakah .  Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan akuntansi pada pembiayaan musyarakah di BSM KCP Subang telah sesuai dengan PSAK No. 106. Point pengakuan bagian keuntungan dan kerugian masih belum sesuai serta pada point pengungkapan dikarenakan pihak bank tidak membuat catatan atas laporan keuangan,  maka untuk lebih mudahnya dalam pencatatan sebagai evalusinya maka pihak mitra pasif juga memahami terkait PSAK No. 101 untuk pencatatan laporan keuangannya.

 

Kata Kunci : Perlakuan Akuntansi, Pembiayaan Musyarakah, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 106

References

Apriyanti, Hani Werdi,â€Akuntansi Syariâ€ah: Sebuah Tinjauan Antara Teori dan Praktiâ€, Jurnal Akuntansi Indonesia. Volume 6, 2017

Ghufran A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, cet ke-1, 2002).

IAI. (2007a). Pernyataan standar akuntansi keuangan akuntansi musyarakah (PSAK No. 106). Paragraf 27.

IAI. (2007b). Pernyataan standar akuntansi keuangan akuntansi musyarakah (PSAK No. 106).

Mardani, Hukum Bisnis Syari’ah, ( Jakarta: Prenadamedia Group, cet ke-1, 2014).

Mulawarman, A. D. “Rekonstruksi Teknologi Integralistik Akuntansi Syari’ah†Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia. (2007).

Naf’an, Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah, (Yogyakarta: Graha ilmu, 2014).

Raharjo, K. “Filosofi Akuntansi Syari’ah Dalam Praktek Akuntansi Lembaga Keuangan Islam.

Rohmi, P. K, Skripsi: “Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqisah Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah di Bank Muamalat Lumajang†(Lumajang : 2015).

Sekaran, U., dan Bougie, R. “Metode penelitian untuk bisnis pendekatan pengembangan-keahlian buku 1†(6th ed.).( Jakarta: Salemba Empat. 2017).

Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Kencana, 2017).

Sri, Nurhayati & Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta : Salemba Empat. 2015).

Sugiyono. “Metode penelitian kualitatif†(edisi ke-3). (Bandung: CV ALFABETA. 2017).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008, Tentang Perbankan Syariah.

Yusuf, . Skripsi : “Analisis Penerapan Akuntansi Musyarakah Terhadap PSAK 106 Pada Bank Syariah Xâ€. (2012).

Downloads

Published

2022-02-13