Penyelesaian Non Performing Finance pada Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.15575/aksy.v3i1.25137Keywords:
Non Performing Finance (NPF), Bank Syariah, PembiayaanAbstract
Adanya pembiayaan bermasalah pada keuangan syariah dapat memberikan
dampak risiko bagi bank itu sendiri maupun secara nasional baik secara langsung
maupun tidak langsung. Penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di lembaga
keuangan syariah dilakukan secara hukum Islam. Upaya untuk menekan/meminimalisasi pembiayaan bermasalah secara umum dapat dilakukan
secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Penerapan prinsip analisis
pembiayaan terdiri 5c yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of
economy. Selain prinsip 5c terdapat Prinsip syariah yaitu penyediaan dana yang
dilakukan tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim. Pendekatan analisis pembiayaan, prinsip analisis pembiayaan terdiri 5C dan prinsip syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui penagihan, restrukturisasi, dan pengambilalihan agunan. Non Performing Finance (NPF) Disebabkan oleh satu atau lebih faktor yang harus diperhatikan yaitu faktor internal yaitu yang ada di dalam perusahaan sendiri, dan Faktor Ektern yaitu faktor di luar kekuasaan manajemen perusahaan. penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di lembaga keuangan syariah dilakukan secara hukum Islam. Rekonsiliasi/penyelesaian terjadi dalam tiga cara: Shuhl (damai), Tahkim (Arbitrase Syariah) dan Qhada (Otoritas Kehakiman).
References
Andrianto, Andrianto, Didin Fatihuddin, dan Muhammad Anang Firmansyah.
“Manajemen Bank.†Qiara Media Pustaka, 2019.
Bara, A L. “Penyelesaian Non Performing Finance Di Lembaga Keuangan Syariah†1
(2019): 1–13.
Burhanuddin, Susamto. “Hukum Bisnis Syariah.†UII Pres, Yogyakarta, 2011.
DEPARTEMEN AGAMA RI, AL-QUR ĀN DAN TERJEMAHNYA. PT. KARYA TOBA
PUTRA, n.d.
Fatwa DSN No. 49/DSNMUI/11/2005, n.d.
Fidyaningrum, Apriliana, dan Nasyitotul Jannah. “Analisis Penyelesaian Masalah
Non Performing Financing (NPF) Pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa
DSN NO.47/DSN-MUI/II/2005 (Studi Kasus Pada BMT Karisma Kota
Magelang).†Cakrawala: Jurnal Studi Islam 11, no. 2 (2016): 195–203.
https://doi.org/10.31603/cakrawala.v11i2.250.
Firdaus, Rizal Nur. “Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal Yang
Mempempengaruhi Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Umum Syariah di
Indonesia.†El Dinar: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah 3, no. 1 (2015).
Firmansyah, Irman. “Determinant of non performing loan: The case of Islamic bank
in Indonesia.†Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan 17, no. 2 (2014): 241–58.
Hana, Kharis Fadlullah, Ridwan Ridwan, dan Enggar Arrosyad Chodlir. “Elaborasi
Analisis Pembiayaan Dalam Meminimalisir Non Performing Finance (NPF) Pada
Lembaga Keuangan Syariah.†MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance 5, no.
(2021): 121–32.
Ibrahim, Azharsyah, dan Arinal Rahmati. “Analisis solutif penyelesaian pembiayaan
bermasalah di bank syariah: Kajian pada produk murabahah di Bank Muamalat
Indonesia Banda Aceh.†Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN
Kudus 10, no. 1 (2017): 71–96.
Ismail. Manajemen Bank Syariah. Jakarta: kencana, 2014.
Jajuli, Sulaeman. Produk Pendanaan Bank Syari’ah. Deepublish, 2015.
Kadir, Rifadli D. Manajemen Risiko Pembiayaan Bank Syariah. Diedit oleh Hakiem
Luqmanul Ajuna. I. Yogyakarta: Samudra Biru, 2021.
Kasmir, Dr, dan M SE. “Manajemen Perbankan edisi revisi.†Jakarta: Penerbit PT Raja
Grafindo Persada, 2012.
Khairunisa, Madona, dan Musrifah Musrifah. “Penyelesian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah.†ISLAMIC BUSINESS and FINANCE (IBF) 1, no. 1 (2020).
Madjid, St. Salehah. “Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah.†Jurnal
Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2018): 95–109. https://doi.org/10.26618/jhes.v2i2.1618.
Maghfiroh, Alfi, Suparnyo Suparnyo, dan Dwiyana Achmad H. “Penyelesaian Dan
Upaya Menekan Jumlah Pembiayaan Bermasalah (Non Performing
Financing/Npf) Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kudus.†Jurnal Suara
Keadilan 18, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24176/sk.v18i2.3204.
Muflikhudin, Ahmad. “AKAD AS-SULHU SEBAGAI INDUK PENYELESAIAN
SENGKETA DALAM MU’AMALAH MENURUT IMAM JALALUDIN ASSUYUTI.†As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan 9, no. 1 (2020): 107–22.
Muhammad. pembiayaan bank syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
NURHANIFAH, DINA. “UPAYA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Studi Kasus di Bank Jatim Cabang
Syariah Kediri),†2021.
“Peraturan Bank Indonesia No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan,â€
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/128514/Peraturan BI No. 10-
-PBI-2008.pdf.
R Nuri Isnaini N, Syafrildha Bimo. “Analisis pengaruh faktor internal bank dan
eksternal terhadap Non-Performing Financing (NPF) pada Bank Perkreditan
Rakyat Syariah di Indonesia.†Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam 5, no. 1 (2019): 42–
https://doi.org/10.20885/JEKI.vol5.iss1.art6.
Rianto Al Arif, M Nur. “Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis.â€
Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Sa’diyah, Mahmudatus. “Strategi Penanganan Non-Performing Finance (NPF) Pada
Pembiayaan Murabahah Di BMT.†Conference on Islamic Management Accounting
and Economics 2 (2019): 179–89.
Ulpah, Mariya. “Mariya Ulpah Madani Syari ’ ah, Vol. 3 No.2 Agustus 2020†3, no. 2
(2020): 147–60.
ojk.go.id. “UU No. 10 tentang perbankan syariah,†2017.
https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/BankUmum.aspx#:~:text=Pada Undang-undang Nomor 10,rangka meningkatkan taraf
hidup masyarakat.
ojk.go.id. “UU Perbankan Syariah UU No. 21 tahun 2008,†2008.
https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Pages/Undang-Undang.
Nomor-21-Tahun-2008-Tentang-Perbankan-Syariah.aspx.
Zainul Arifin, M B A. Dasar-dasar manajemen bank syariah. Pustaka Alvabet, 2012