MAQASHID SYARI’AH DALAM PENGATURAN BATAS USIA PERNIKAHAN DI INDONESIA


Ahmad Ropei(1*)

(1) STAI Miftahul Huda Subang, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: One of the most discussed issues in legal studies is the marriage minimum age regulation. This study aims to reveal the Maqashid Shari'ah conception in formulating the objectives of Islamic law regarding the determination of the age limit for marriage in Indonesia. Systematic literature review (SLR) was applied as the research approash, with literature study as data collection technique. The results of this paper indicate that the Maqashid Syari'ah conception on marital age limit is to achieve benefits and to reject harms, which can be seen in the following aspects: Firstly, marriage must be carried out at a mature age as a provision to navigate domestic life; secondly, determining the marriage minimum age is a strategic step to suppress early-agemarriage as one of divorce causes ; thirdly, the age limitation is in line with the protection of offspring principle (hifdz al-nasl) as an effort to prepare a family with strong descendants; fourthly, the age control becomes part of the development of community in term of psycologycal and sociological aspect. This research is expected to provide a broad understanding and encourage community’s legal awareness that the determination of marital age limitation has values that are relevant to the principles of Maqashid Syari'ah.

Abstrak: Salah satu kajian hukum yang menyita banyak perhatian adalah pengaturan batas usia pernikahan. Penelitian ini hendak mengungkap konsepsi Maqashid Syari’ah dalam merumuskan tujuan hukum Islam berkenaan dengan penentuan batas usia pernikahan di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Systematic Literature Review (SLR), dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa konsepsi Maqashid Syari’ah mengenai hukum batas usia pernikahan bertolak dari tujuan meraih kemaslahatan dan menolak kemadharatan, yang dapat dilihat pada aspek berikut: Pertama, pernikahan harus dilakukan pada usia matang sebagai bekal me­ng­arungi kehidupan rumah tangga; Kedua, penentuan batas usia nikah merupakan langkah strategis dalam menekan terjadinya pernikahan dini sebagai salah satu penyebab perceraian; Ketiga, penentuan batas usia nikah sejalan dengan prinsip perlindungan ter­hadap keturunan (hifdz al-nasl) dalam upaya mempersiap­kan keluarga yang tidak mening­galkan keturunan yang lemah; keempat, penentuan batas usia nikah merupakan bagian dari upaya merespon perkembangan kondisi masyarakat dari sisi kematangan usia menikah berdasar­kan aspek psikologis dan sosiologis. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman secara luas dan mendorong kesadaran hukum bagi masyarakat bahwa penentuan batas usia nikah memiliki nilai-nilai yang relevan dengan prinsip-prinsip Maqashid Syari’ah.


Keywords


maqashid syari’ah; hukum; batas usia nikah.

Full Text:

PDF

References


Al-Asyari, M. Khoirul Hadi, Muhaimin, and Qurrotul Ainiyah. “Objektifikasi Hukum Perkainan Islam Di Indonesia Perspektif Maqasid Syari’iyyah Upaya Dari Integrasi Keilmuan Keislaman.” Jurnal Yudisia 7, no. 1 (2016): 199–237.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat Fi Usủl Al-Syarỉ’ah. Beirut: Dar Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003.

Asrori, Achmad. “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Islam.” Jurnal Al-’Adalah XII, no. 4 (2015): 807–26.

Bastomi, Hasan. “Pernikahan Dini Dan Dampaknya: Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia.” Jurnal Yudisia 7, no. 2 (2016): 354–84.

Budiawan, Afiq. “Nalar Metodologi Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim.” Jurnal Hukumah 1, no. 1 (2017): 21–32.

Christian, Jordy Herry, and Kirana Edenela. “Terampasnya Hak-Hak Perempuan Akibat Diskriminasi Batas Usia Perkawinan.” Jurnal Lex Scientia Law Review 3, no. 1 (2019): 1–14.

Elkhairati. “Pembatasan Usia Perkawinan (Tinjauan Undang-Undang Dan Maqashid Asy- Syari’ah).” Jurnal Al-Istinbath 3, no. 1 (2018): 87–106.

Fadhilah, Nur, and Khairiyati Rahmah. “Rekontruksi Batas Usia Perkawinan Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia.” De Jure: Jurnal Syari’ah Dan Hukum 4, no. 1 (2012): 49–61.

Fahrezi, Muhammad, and Nunung Nurwati. “Pengaruh Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 7, no. 1 (2020): 80–89.

Fentiningrum, Hilda. “Batasan Usia Perkawinan Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia Perspektif Sadd Al-Dari’ah.” Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam 4, no. 1 (2014): 84–95.

Fuad, Ahmad Masfuful. “Ketentuan Batas Minimal Usia Kawin: Sejarah, Implikasi Penetapan Undang-Undang Perkawinan.” Jurnal Petita 1, no. 1 (2016): 32–47.

Hasibuan, Supri Yadin, and Ahmad Jalili. “Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Batas Minimal Usia Pernikahan Dan Konsekuensinya.” Teraju: Jurnal Syariah Dan Hukum 01, no. 02 (2019): 79–87. https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.88.

Hikmah, Dhorifah Hafidhotul, Agung Basuki Prasetyo, and Triyono. “Pengaturan Batas Usia Kawin Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Jumlah Perkawinan Di Bawah Umur Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.” Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017): 1–18.

Inayati, Inna Noor. “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, HAM Dan Kesehatan.” Jurnal Bidan “Midwife Journal” 1, no. 1 (2015): 46–53.

Iriani, Dewi. “Analisa Terhadap Batasan Minimal Usia Pernikahan Dalam UU No. 1 Tahun 1974.” Jurnal Justitia Islamica 12, no. 1 (2015): 129–46.

Kurdi. “Pernikahan Di Bawah Umur Perspektif Maqashid Al-Qur’an.” Jurnal Hukum Islam 14, no. 1 (2016): 65–92.

Lukito, Ratna. Hukum Sakral Dan Hukum Sekuler; Studi Tentang Konflik Dan Resolusi Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008.

Moch. Nurcholis. “Penyamaan Batas Usia Perkawinan Pria Dan Wanita Perspektif Maqasid Al-Usrah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.” Jurnal Mahakim 3, no. 1 (2017): 1–18.

Mudzhar, M. Atho. “Hukum Keluarga Di Pakistan (Antara Islamisasi Dan Tekanan Adat).” Jurnal Al-’Adalah XII, no. 1 (2014): 11–24.

Munir, Badrul. “Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Selangor Tahun 2003: Analisis Perspektif Maqasid Al-Syari’ah.” Jurnal Samarah 3, no. 2 (2019): 271–94.

Mustofa. Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Islam. Bandung: Pustaka al-Fikriis, 2009.

Musyarrafa, Nur Ihdatul. “Batas Usia Pernikahan Dalam Islam: Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah.” Jurnal Shautuna 1, no. 3 (2020): 703–22.

Noor, Muhammad. “Unifikasi Hukum Perdata Dalam Pluralitas Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Mazahib XIII, no. 2 (2014): 115–24.

Olivia, Fitria. “Batasan Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Jurnal Lex Jurnalica 12, no. 3 (2015): 202–11.

Prasetyo, Budi. “Perspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur.” Jurnal Ilmiah UNTAG 6, no. 1 (2017): 135–42.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Setiawan, Eko. “Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” Jurnal de Jure 6, no. 2 (2014): 138–47.

Shodikin, Akhmad. “Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan.” Jurnal Mahkamah 9, no. 1 (2015): 114–24.

Siswanto. “Systematic Review Sebagai Metode Penelitian Untuk Mensinthesis Hasil-Hasil Penelitian (Sebuah Pengantar).” Jurnal Buletin Penelitian Sistem Kesehatan 13, no. 4 (2010): 326–33.

Sitorus, Ian Romadhan. “Usia Perkawinan Dalam UU No. 16 Tahun 2019 Perpektif Maslahah Mursalah.” Jurnal Nuansa XIII, no. 2 (2020): 190–99.

Suhartono, Entot. “Systematic Literatur Review (SLR): Metode, Manfaat, Dan Tantangan Learning Analytics Dengan Metode Data Mining Di Dunia Pendidikan Tinggi.” Jurnal INFOKAM I, no. XIII (2017): 73–86.

Tafsir, Ahmad. Cakrawala Pemikiran Pendidikan Islam. Bandung: Mimbar Pustaka, 2002.

Wafa, Moh. Ali. “Telaah Kritis Terhadap Perkawinan Usia Muda Menurut Hukum Islam.” Jurnal Ahkam 17, no. 2 (2017): 389–412.

Yusuf. “Dinamika Batasan Usia Perkawinan Di Indonesia: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam.” JIL: Journal of Islamic Law 1, no. 2 (2020): 200–217. https://doi.org/10.24260/jil.v1i2.59.

Zein, Satria Effendi M. Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Kencana, 2005.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v23i1.10607

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ahmad Ropei

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats