KAJIAN HUKUM TENTANG PIUTANG TIDAK TERTAGIH ATAS PERJANJIAN PENJUALAN PRODUK SECARA KREDIT PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)


Suriadi Kusna Putra(1*)

(1) PT POS Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan laba perusahaan. Salah satu upaya ini adalah memberikan fasilitas kredit kepada pelanggannya. Pemberian fasilitas kreditberdampak terhadap timbulnya piutang tidak tertagih. Tulisan ini ditujukan untuk memaparkan faktor-faktor penyebab terjadinya piutang tidak tertagih, kendala yang dihadapi dan proses penyelesaiannya sehingga diharapkan dapat membuat sebuah konsep pelaksanaan pemberian fasilitas kredit dan pengelolaan piutang yang dapat menimbulkan kesadaran hukum bagi pengguna barang/jasa di BUMN. Penyebab timbulnya piutang tidak tertagih, dapat disebabkan oleh beberapa faktor, baik internal maupun eksternal, seperti: Standard Operating Procedure (SOP) dalam persyaratan pemberian kredit, administrasi dokumen, kecurangan dan kelalaian pegawai/tidak menghentikan kredit dan tidak adanya penegakan aturan.   Agar proses penanganan piutang berhasil, perlu dilakukan upaya preventif maupun represif seperti upaya penagihan secara litigasi/non litigasi, pembenahan internal sumber daya (Pembinaan/Pelatihan), revisi terhadap peraturan internal yang menjadi faktor penyebab, penegakan aturan serta  sosialisasi tentang peraturan pengelolaan piutang.

 

Kata KunciPiutang tidak tertagih,  Fasilitas Pemberian Kredit

ABSTRACT

State-Owned Enterprises (SOEs) are always required to increase company profits. One of these efforts is to provide credit facilities to its customers. This credit facilities has occurred another problem which is uncollectible receivables. This article has purposes to describe factors that causing the occurrence of uncollectible receivables, the hindering obstacles and its settlement process. Most of uncollectible receivables were caused by several factors, both internal and external, such as: weaknesses in Standard Operating Procedures (SOP) on credit application, document administration, fraud and negligence of employees, and lack of law enforcement. To overcome those problems, there are needs to apply preventive and repressive measures such as litigation and non-litigation, improving human resource quality (coaching / training), revising internal regulations, law enforcement and socialization of receivables management regulations.

Keywords: uncollectible receivables, credit facilities



Full Text:

PDF

References


Budiono , Herlien. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya.

Fuadi, Munir. 2014. Konsep Hukum Perdata. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum perjanjian. Bandung: Alumni.

Miru , Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak Perencanaan Kontrak. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Miru , Ahmadi. 2008. Hukum Perikatan Penjelasan Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2003. Seri Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Qirom Meliala, Syamsudin. 2007. Pengertian Asas Itikad Baik di Dalam Hukum Indonesia. Surabaya: Mitra Ilmu.

Rodjodikoro, Wirjono. 2000. Asas - Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Madju.

Salim HS. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

_______. 2013. Hukum Kontrak Teori Teori Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

_______. 2014. Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Setiawan, R. 2007. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra Abardin.

Soekanto, Soerjono. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: Ramadja Karya.

_______________. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Subekti. 1970. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pembimbing Masa.

Syahrani, Riduan. 2010. Seluk Beluk dan Asas – Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMN

Keputusan Direksi PT Pos Indonesia No. 135/ Dirkug/1017 tanggal l 30 Oktober 2017 tentang Piutang Pendapatan Usaha Dalam Negeri.

Keputusan Direksi No.123/Dirut/0917 tentang Internal Audit Charte

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v20i1.2986

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats

scatter hitam

situs slot gacor