LOCAL GOVERNMENT STRATEGY IN SOLVING THE CONFLICT OF LAND TRADITIONAL GROUNDS IN BUKIT KERMAN DISTRICT, KERINCI REGENCY


Citra Darminto(1*), Haryadi Haryadi(2), Leni Hasalena(3)

(1) Universitas Jambi, Indonesia
(2) Universitas Jambi, Indonesia
(3) Universitas Jambi, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


This study aims to determine the causes of conflicts and the Kerinci Regency government's strategy in conflict resolution. This study uses a qualitative descriptive method with data collection techniques such as observation, interviews and documentation. The main cause of conflict between Pulau Sangkar Village and Kebun Baru Village was due to lack of agricultural land, and unclear boundaries between villages. The strategy of the regional government in resolving conflicts is through mediation between the two conflicting parties so that a letter of agreement is formed between Kebun Baru Village and Pulau Sangkar Village so that the conflict does not recur.


Keywords


Strategy, Local Government, Conflict Resolution

Full Text:

PDF

References


Ahmad, R. (2016). Pengantar Pendidikan: Azaz dan Filsafat Pendidikan. Jakarta: Ar-Ruzz Media.

Gatara, A. S., & Said, M. D. (2007). Sosiologi Politik: Konsep dan Dinamika Perkembangan Kajian. Jakarta: CV. Pustaka Setia.

Hendricks, W. (2012). Bagai Mana Mengelola Konflik, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

http://www.suarakerinci.com. Akses 14 Februari 2018.

http://www.Kricom.Id/Konflik-Sengketa-Lahan-Di-Kerinci-Sudah-Terjadi-Puluhan-Tahun/. diakses 27 Maret 2018.

http://Infojambi.com/Bentrok-Warga-Pulausangkar-Dan-Kebunbaru-Dipicu-Soal-Tanah-Adat/. diakses 1 Agustus 2018.

Moleong, L. J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muin, F. (2014). Otonomi Daerah dalam Perspektif Pembagian Urusan Pemerintah-Pemerintah Daerah dan Keuangan Daerah. Fiat Justisia, 8(1), 69-79.

Nasikun. (2004). Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Purwarminta, W. J. S. (1989). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta Timur: PT. Balai Pustaka.

Rosana, E. (2015). KONFLIK PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT (Telaah Mengenai Teori dan Penyelesaian Konflik Pada Masyarakat Modern). Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 10(2), 216-230.

Rudianto, Y. (2012). Fenomena kekerasan sosial dan struktur majemuk masyarakat indonesia. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 1(1), 67-92.

Said, Z. (2012). Konflik Sosial Keagamaan Islam Non-Mainstream dalam Masyarakat Majemuk di Indonesia. Al-Ulum, 12(2), 419-436.

Setiadi, E. M., & Kolip, U. (2013). Pengantar sosiologi politik. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Repurblik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960. Tentang Pokok-Pokok agraria (UUPA).

Undang-Undang Repurblik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Repurblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012. Tentang Penanganan Konflik Sosial.

Wirawan. (2016). Konflik dan Menajemen Konflik. Jakarta: Salemba Humanika.




DOI: https://doi.org/10.15575/jispo.v9i2.5633

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 JISPO : Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik



________________________________________________________________________

P - ISSN : 2303-3169

E - ISSN : 2579-3098


JISPO is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.>

 

Published by : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Flag Counter

 

View My Stats