IMPLEMENTASI WAKAF MIKRO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


Ade Iskandar Nasution(1*)

(1) Universitas Ma’soem,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan potensi wakaf di Indonesia dan kesulitan masyarakat memperoleh akses pendanaan, OJK menilai adanya kebutuhan untuk mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana untuk diwakafkan kepada masyarakat dengan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk usaha dengan imbal hasil yang rendah. Dengan demikian OJK membangun model bisnis Bank Wakaf Mikro sebagai platform Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Wakaf mikro diperbolehkan secara hukum Islam, dengan syarat wakaf mikro memenuhi rukun dan syarat wakaf serta melakukan kegiatan usahan mikro yang sesuai dengan syariat Islam. Bank Wakaf Mikro fokus kepada pemberdayaan masyarakat miskin produktif melalui pendampingan dan pembiayaan mikro.

Kata Kunci: Wakaf Mikro, OJK, Bank Wakaf.


Full Text:

download (PDF)


DOI: https://doi.org/10.15575/fsl.v1i1.8581

Refbacks

  • There are currently no refbacks.











































Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright © OIKOS Jurnal Ekonomi Manajemen & Bisnis 2019