POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


Iskandar Iskandar(1*), Uu Nurul Huda(2), Nursiti Nursiti(3)

(1) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) Universitas Syiah Kuala, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: This paper aims to analyze the process of forming the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence (RUU Elimination of KS) from the perspective of Islamic law and analyze the political configuration in the formation of the law. The method used is descriptive analysis with the type of normative-empirical research. This method is considered able to answer all the main problems in this study. The results show that, in Islamic law a leader is obliged to maintain the soul, mind, dignity and worth of his people. Islam does not justify violence against women, Islam commands that every human being can give love and affection to women without violence as stated in QS. Ar-Rum (30): 21. To prevent sexual violence against women and uphold moral values, the leader must form a regulation as a form of responsibility from a leader to his people. These regulations must be obeyed and implemented by all his people, this is explained in (QS. An -Nisa, (04); 59. In the formation of the Draft Law on the Elimination of KS, there was a tug of war. Since 2016 until now, the Bill on the Elimination of KS has been in and out of the National Legislative Council (Prolegnas) however, until now it has not been ratified for various reasons given until it was clashed with religious beliefs The ratcheting up of the ratification of the KS Abolition Bill shows the reluctance of the legislature to provide legal protection to the public.

Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS) ditinjau dari perspektif hukum Islam dan menganalisis konfigurasi politik dalam pembentukan Undang-Undang tersebut. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan jenis penelitian normatif-empiris yang dianggap mampu menjawab semua pokok permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam seorang pemimpin wajib menjaga jiwa, akal, harkat dan martabat dari rakyatnya. Islam tidak membenarkan adanya kekerasan terhadap perempuan, Islam memerintahkan agar setiap manusia dapat memberikan kasih dan sayang kepada perempuan tanpa adanya kekerasan sebagaimana tertuang dalam QS.Ar-Rum (30):21. Untuk menjaga agar tidak adanya kekerasa seksual terhadap perempuan dan menjunjung tinggi nilai moralitas, maka pemimpin harus membentuk suatu peraturan sebagai bentuk tanggung jawab dari seorang pemimpin kepada rakyatnya. Peraturan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua rakyat­nya, hal ini dijelaskan dalam (QS. An-Nisa, (04);59. Dalam pembentukan RUU  Penghapusan KS terjadi tarik ulur. Sejak tahun 2016 hingga saat ini, RUU  Penghapusan KS telah berapa kali keluar masuk Prolegnas, namun sampai saat ini belum kunjung disahkan dengan berbagai alasan yang diberikan sampai dibentrokan dengan keyakinan agama. Tarik ulur pembahasan RUU Penghapusan KS menunjukan, keengganan dari badan legislatif dalam memberikan payung hukum kepada masyarakat.


Keywords


Islam; kekerasan seksual; masyarakat; Rancangan Undang-Undang.

Full Text:

PDF

References


Alamsyah, Bunyamin, and Uu Nurul Huda, ‘Politik Hukum Pelembagaan Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’, Hukum Dan Peradilan, Volume.2.Nomor.1 (2013)

Anshar, Sayid, ‘Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Hukum Islam’, Soumatera Law Review, Volume.2.Nomor.2 (2019).

Arake, Lukman, ‘Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perspektif Fiqh Siyasah’, Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, Volume.5.Nomor.1 (2020),

Aseri, Muhsin, ‘Politik Hukum Islam Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Al QALAM, Volume.9.Nomor.17 (2016),

Azhari, Aidul Fitriciada, ‘Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi Dan Rekonstruksi Tradisi’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume.19.Nomor.4 (2012)

Bambang Waluyo, Pidana Dan Pemidanaan (Jakarta: Sinar Grafika, 2001)

Bernard L. Tanya, dkk, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi), ed. by Catur Yurnianto, IV (Yogyakarta: GENTA Publising, 2013)

Ende Hasbi Nassarudin, Kriminologi (Bandung: Pustaka Setia)

Fuady, Munir, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum (Jakarta: KENCANA, 2014)

Gina, Abby, and Gadis Arivia, ‘Kekerasan Seksual Dan Simbolik Studi Kasus Di Jakarta’, Jurnal Perempuan, Volume.21.Nomor.2 (2016),

Halim, Abdul, ‘Membangun Teori Politik Hukum Islam Di Indonesia’, Ahkam, Volume.XII.Nomor.2 (2013), 12

Hamzani, Achmad Irwan, ‘Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya’, Yustisia, 2014,

Handoyo, Budi, ‘Konfigurasi Politik Hukum Pertanahan Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif’, AT-TASYRI’, Volume.XI.Nomor.2 (2018)

Hasanah, Laila, ‘Perspektif Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Lahan’, ‘Adliya, Volume.12.Nomor.1 (2018)

Hidayat, Undang, ‘Negara Hukum Dan Politik Hukum Islam Di Indonesia: Catatan Kritis Atas Pemikiran Nurcholish Madjid’, Asy-Syari‘Ah, Volume.17.Nomor.3 (2015),

Hikam, M.AS, Mulyana W.Kusuma, and Dkk, Wacana Politik Hukum Dan Demokrasi Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)

Humas, Biro Hukum dan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, ‘Menteri Pppa : Pengesahan RUU PKS Menjadi Undang-Undang Tidak Bisa Ditunda Lag’, Siaran Pers Nomor: B-006/Set/Rokum/MP 01/01/2021, 2021, p. 1 [accessed 15 January 2021]

Husin, Laudita Soraya, ‘KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN DAN HADIS’, Al Maqashidi, Volume.3.Nomor.1 (2020),

Intan KusumaningTyas, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Jalan Keadilan Bagi Korban (Jakarta, 2020)

Jaenudin, ‘Hak Dan Kewajiban Kepala Negara Menurut Hukum Islam’, ‘Adliya, Volume.9. Nomor.26 (2015)

Kartika, Yuni, and Andi Najemi, ‘Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) Dalam Perspektif Hukum Pidana’, Journal Of Criminal, Volume. 1. Nomor. 2 (2020),

L.Diab, Ashadi, ‘Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare’, Jurnal Al-‘Adl, Volume.7.Nomor.2 (2014),

Lailisna, Novi Nur, ‘Polemik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS): Studi Kritis Dan Prospektif’, Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, Volume 1. Nomor.01 (2021), 8

Mahmudah, Siti, ‘Politik Penerapan Syari’at Islam Dalam Hukum Positif Di Indonesia (PEMIKIRAN MAHFUD MD)’, AL-‘ADALAH, Volume.X.Nomor.4 (2012)

Marpaung, Lintje Anna, ‘Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Terhadap Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah Dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia)’, Pranata Hukum, Volume.7. Nomor. 1 (2012),

Mau’, Dahlia Haliah, ‘Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Kontribusi Dan Pembaruan Hukum Islam Pra Dan Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia)’, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Volume.15. Nomor.1 (2017), 17

MD., Moh. Mahfud, ‘Politik Hukum Dalam Perda Berbasis Syari’ah’, JURNAL HUKUM, Volume.14.Nomor.1 (2007), 21

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram, Mataram University Press, 2020

Muslim, Mochammad, ‘Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Orde Baru Terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) DI INDONESIA’, AL-DAULAH: JURNAL HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM, Volume.4. Nomor. 1 (2014), 23

Mustopa, ‘Akhlak Mulia Dalam Pandangan Masyarakat’, Jurnal Pendidikan Islam, Volume.8.Nomor.2 (2014), 21

Nanda Lusiana, Fitria Chusna Farisa/Tsarina Maharani/Haryanti Puspa Sari, ‘Polemik RUU PKS Ditarik Dari Prolegnas 2020, Komnas Perempuan Hingga Wakil Ketua DPR Angkat Bicara Artikel Ini Telah Tayang Di Tribunnews.Com Dengan Judul Polemik RUU PKS Ditarik Dari Prolegnas 2020, Komnas Perempuan Hingga Wakil Ketua DPR Angkat Bicara’, Tribunnews.Com /Www.Tribunnews.Com/, 2020, p. 4 [accessed 7 January 2021]

Nurjanah, Siti, ‘Keberpihakan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Anak’, AL-‘ADALAH, Volume.14.Nomor.2 (2017), 42

Rahmawati, Maidina, and Supriyadi Widodo Edyyono, RUU DPR VERSUS DIM PEMERINTAH (Melihat Posisi DPR Dan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual) (Jakarta Selatan: Institute For Criminal Justice Reform, 2017)

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013)

Siallagan, Haposan, ‘PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA’, Sosiohumaniora, Volume.18.Nomor.2 (2016),

Sihombing, Rolando Fransiscus, ‘Tok! 33 RUU Disetujui Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya’, DetikNews, p. 2 [accessed 7 January 2021]

Siregar, Elizabeth, and Dkk, ‘Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas Dan Hukum’, Jurnal Hukum, Volume.XIV.Nomor.1 (2020),

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)

Suroto, ‘Konsep Masyarakat Madani Di Indonesia Dalam Masa Postmodern (Sebuah Analitis Kritis)’, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Volume.5.Nomor.9 (2015),

Wahyu Widodo, Politik Hukum (Membangun Nilai Dasar Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Berdasarkan Nilai Keadilan Pancasila (Semarang: Universitas PGRI Semarang Press, 2016)

Wardadi, Agnes Kusuma, Natasya Fila Rais, and Dkk, ‘Analisis Keberlakuan RKUHP Dan RUU-PKS Dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual’, Lex Scientia Law Review, Volume.3.Nomor.1 (2019),

Yazwardi, ‘Peraturan-Peraturan Daerah Bermuatan Materi Ajaran Islam Di Sumatera Selatan’, NURANI, Volume.16.Nomor.2 (2016), 32




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v23i1.12150

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Iskandar, Uu Nurul Huda, Nursiti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats

scatter hitam