PERTANGGUNGJAWABAN DEVELOPER PERUMAHAN TERHADAP PEMBANGUNAN DI KAWASAN RESAPAN AIR PRESPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM


Mohamad Iqbal Fauzi(1*), Yeti Sumiyati(2)

(1) Universitas Islam Bandung (UNISBA), Indonesia
(2) Universitas Islam Bandung (UNISBA), Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: This research is based on landslide that happened in Bojong Kondang village, Cimanggung sub-district, Sumedang regency; due to reckless development in sloping land. There are various permits and codes that need to be fulfilled and followed before a housing construction company builds constructions especially on a hillside as water catchment area. The company should adhere precautionary principle and applies a proper drainage system. This study aims to review Islamic law and national legislation regulate housing construction activities in water catchment areas. The other aim is to examine the responsibility of the company that caused landslides due to Cihanjuang Regency drainage construction. The study applied normative legal method and analytical descriptive specifications. The collected data in form of primary and secondary data were analyzed with systematic interpretation. This research concluded that according to the positive law, any company whose project is on sloping area should adhere the spatial zoning, take into consideration the geographical conditions and soil stability of the area. Both national and Islamic law stated that the company should guaranties and provides safety, benefit, and advantages for the people and environment. For the damage and casualties caused by the construction related landslide, the company is responsible to compensate the loss to the victims. In case the total payment exceeds the company’s assets, the company board of director shall compensate from personal assets if it is proven that there is an element of negligence in the decision making.

Abstrak: Penelitian ini didasarkan pada kejadian longsor di Kampung Bojong Kondang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat kampung tersebut. Longsor tersebut dipicu oleh ketidak-hati-hatian developer perumahan yang tengah melakukan pembangunan drainase di lahan miring. Penelitian ini bertujuan pertama untuk menelusuri ketentuan perundang-undangan dan Hukum Islam tentang pembangunan perumahan di lahan dengan kemiringan tertentu dan kawasan resapan air. Kedua, untuk mengkaji bagaimana pertanggung jawaban developer atas pembangunan drainase yang berdampak pada terjadinya longsor pada perumahan Cihanjuang Regency. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi deskritif analitis, yang bersumber dari data sekunder berupa buku, jurnal, dan wawancara, dengan metode analisis data berupa penafsiran sistematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, perusahaan dalam membangun proyek perumahan pada lereng harus memperhatikan zonasi tataruang, kondisi geografis dan kestabilan tanah. Sesuai dengan perundang-undangan dan hukum islam, bahwa perusahaan berkewajiban untuk memberikan keselamatan, kemanfaatan, serta kemaslahatan bagi manusia dan lingkungan. Kedua, pertanggung jawaban developer perumahan atas pembangunan drainase yang berdampak pada terjadinya longsor di Cihanjuang Regency berupa penggantian kerugian terhadap korban bencana longsor. Apabila penggantian kerugian melebihi aset yang dimiliki perusahaan, maka direksi perusahaan harus mengganti kerugian dari aset pribadi manakala terbukti terdapat kelalaian atas keputusan yang diambilnya. 


Keywords


developer perumahan; peraturan; pertanggungjawaban.

Full Text:

PDF

References


Alvi Syahrin, Suhaidi, Mahmud Mulyadi. “Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Pengembang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dalam Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman.” USU Law Journal 2, no. 3 (2014).

Antonius Manggala W, Ronny H Mustamu. “Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan Di Kota Gresik.” Jurnal Agora 5, no. 3 (2017).

Auzan A Agnar. Ciria H Brilian, Dkk. “Evaluasi Lahan Permukiman Berdasarkan Analisis Geologi Lingkungan Daerah Tanjungjaya Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.” Padjadjaran Geoscience Journal 4, no. 5 (2020).

Dewi, Sandra. “Perkembangan Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Pelanggaran Fiduciary Duty Yang Dilakukan Direksi Perseroan Terbatas.” Jurnal Aktualita 1, no. 2 (2018).

Dong MS, Xiao ML, Ping F, Young-ge Z. “Stability Analysis of Unsaturated Soil Slope During Rainfall Infiltration Using Coupled Liquid-Gas-Solid Three-Phase Model.” Journal Water Science and Engineering, 2016.

Donny Harisuseso, Rispiningtati, Ussy Andawayanti dkk. “Studi Sebaran Kawasan Resapan (Permeable Area) Pada Berbagai Tipe Penggunaan Lahan.” 2013 1 (4AD).

Fawu W, Zili D, Lori T, Yuta T. “Soil Moisture Response to Water Infiltration in a 1-D Slope Soil Colum Model.” Journal Pre-Proof, 2020.

Heru SN, Firman P, Agus K, Deliyanti G. “Penataan Kawasan Pasca Bencana Tanah Longsor Di Puncak Paseh, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Tanggal 28 Maret 2018.” Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan 9, no. 4 (2019).

Hukum Online. Tanya Jawab Hukum Perusahaan. Cetakan Pe. Jakarta: Transmedia Pustaka, 2009.

Irvan Sophian. “Karakteristik Geologi Dibalik Longsor Cimanggung,” 2021.

J. Wang, D. B. Watts, Q. Zhang, F. Wu, H.A. Torbert. “Soil Water Infiltration Impacted by Maize (Zea Mays L) Growth on Sloping Agricultural Land Of The Loess Plateau.” Journal Of Soil And Water Conservation 71, no. 4 (2016).

Kakerissa Rein, Sejati Wahyu. “Ananlisis Kapasitas Saluran Drainase Pada Perumahan Citraland Ambon.” In Prosiding Seminar Intelektual Muda, 2020.

Korsum. “Awali Tahun 2021, 131 Keluarga Terdampak Longsor Cimanggung, Bakal Mendapat Dana Tunggu Hunian.” Koran Sumedang Mandiri, 2021.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Maqashidu Syariah; Memahami Tujuan Utama Syariah. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2013.

“Laporan Dan Rekomendasi Gerakan Tanah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat,” 2021.

Lestari, Sartika Nanda. “Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia.” Jurnal Notarius 8, no. 2 (2015).

Mita Ardiyana, Mohammad Bisri, Sumiadi. “Studi Penerapan Ecodrain Pada Sistem Drainase Perkotaan Studi Perumahan Sawojajar Kota Malang.” Jurnal Teknik Pengairan 7, no. 2 (2016).

Muhammad Arslan, Ahmad Alqatan. “Role of Institution in Shaping Corporate Governance System : Evidence From Emerging Economy.” Journal Heliyon 6 (2020).

Musoli. “Maqasid Syariah: Kajian Teoritis Dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontenporer.” Jurnal At-Turas V, no. 1 (2018).

Nadhifa Meitasari,dkk. “Proyeksi Hifdzuan-Nasl terhadap Pembangunan Berkelanjutan: Perspektif Pendidikan Berwawasan Lingkungan.” Journal Of Indonesian Islamic Economic and Finance 1, no. 1 (2021).

Nuryanto Entang, Yeti Sumiyati. “Pemanfaatan Material Kayu Ramah Lingkungan Dalam Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau Jo. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2010 Tentang Krit.” Jurnal Dialogia Iuridica 11, no. 2 (2020).

Rafles. “Tanggungjawab Dan Perlindungan Hukum Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas.” Jurnal Hukum 3, no. 1 (2020).

Randi Sahara. “Analisis Pengaruh Good Corporate Governance, Ukuran Perusahaan Dan Leverage Terhadap Niai Perusahaan Sektor Property And Real Estate Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia.” Artikel Perpustakaan Universitas Gunadarma, 2020.

Ratna Januarita, Yeti Sumiyati. “Legal Risk Management: Can The COVID-19 Pandemic Be Included as a Force Majure Clause in a Contract?” International Journal of Law and Management, 2020.

Rinitami Njatrijani, Bagus Rahmanda, Reyhan D Saputra. “Hubungan Hukum Dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Perusahaan.” Jurnal Gema Keadilan 6, no. 3 (2019).

Sawitri P Putu, Ramantha W I. “Pengaruh Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Kinerja Bank Perkreditan Rakyat Di Kota Denpasar.” Jurnal E-Akuntansi Universitas Udayana 23, no. 2 (2018).

Setyanto C Hansen, Sahetapy L Wilma. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Pt. Rofaca Karalmasih Abadi Cabang Sidoarjo.” Jurnal Agora 6, no. 1 (2018).

Sumedangkab.go.id. “131 KK Penyintas Bencana Cimanggung Sudah Tempati Huntara,” 2021.

Suryani. “Pengarusutamaan Hifd Al-Alam Sebagai Bagian Dari Maqashid Al- Syari’ah.” Jurnal Al-Tahir 17, no. 2 (2017).

Syahdeni, Sutan Remi. “Tanggungjawab Pribadi Direksi Dan Komisaris.” Jurnal Hukum Bisnis 14, no. 7 (2001).

Utama Agung R W, Muhtadi R, Arifin R N, Mawardi I. “Tinjauan Maqashid Syariah Dan Fiqh Al-Bi;Ah Dalam Green Economy.” Jurnal Ekonomi Islam 10, no. 2 (2019).

Wardhana, Paskha. G. “Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Atas Pertanggungjawaban Pribadi Direksi Perseroan.” Jurnal JRMB 14, no. 1 (2019).

Wiwin Ariesta. “Prinsip Perlindungan Hukum Seimbang Bagi Pemegang Saham Minoritas Dalam Tata Hukum Perseroan.” YURIJAYA Jurnal Ilmiah Hukum, 2018.

Wulan Kusumaningrum, Budi Nugroho. “Good Corporate Governance Dan Profitabilitas Terhadap Nilai Perusahaan Perusahaan Kontruksi Bangunan.” Jurnal Mahasiswa Bina Insani 3, no. 2 (2019).

Yeti Sumiyati. “Peranan BUMN Dalam Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Peruasahan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.” Jurnal Hukum Ius Quiaiustum 20, no. 3 (2013).

Yoghi A Susanto, Yeti Sumiati. “Pelanggaran Prinsip Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Investasi Prespektif Perundang-Undangan Dan Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Asy-Syari’ah 22, no. 2 (2020).

Yulinda Adharani, R Adi Nurzman. “Fungsi Perizinan Dala Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kawasan Bandung Utara Dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Bina Hukum Lingkungan 2, no. 1 (2017).

Zegovia Pararera. “Pengendalian Pembangunan Perumahan Pada Kawasan Resapan Air Di Kabupaten Merauke.” Universitas Hasanudin Makasar, 2020.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v23i1.12338

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Mohamad Iqbal Fauzi, Yeti Sumiyati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats