PENYELESAIAN WARISAN MELALUI HIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


Siah Khosyi'ah(1*), M. Asro(2)

(1) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: This paper departs from the different concepts between grants and inheritance. A grant is a form of transfer of property from a person (grantor) to another person (grantee) which is carried out while the grantor is still alive with the maximum amount of 1/3 of the inheritance. The grantee may come not only from the grantor’s heir, but also from other party, whether a person or a legal person. While inheritance is the transfer of property from a deceased person to their heir with the provisions that have been stated in the Qur'an and hadith, and other applicable legislation. The descriptive method with normative judicial approach was applied to describe how grants might become one of resolutions for inheritance-related conflict. The research found that some part of community distributes inheritance while the testator is still alive in order to avoid dispute between heirs. This practice is based on custom or simply due to lack of knowledge on Islamic inheritance provision. It can be concluded that the inheritance may be distributed while the testator is still alive through the concept of grant, as long as there is an agreement between the heirs. Whenever a dispute occurs after the grantor deceased, the distributed assets can be withdrawn and taken into account as inheritance.

Abstrak: Tulisan ini berangkat dari konsep yang berbeda antara hibah dengan waris. Hibah merupakan bentuk perpindahan harta dari seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain (penerima hibah) ketika pemberi hibah masih hidup dengan batasan yang disepakati maksimal sampai 1/3 dari harta peninggalan. Penerima hibah tersebut tidak hanya ahli waris tetapi bisa orang lain baik secara perorangan maupun lembaga atau organisasi yang dilaksanakan. Sementara waris merupakan perpindahan harta dari orang yang sudah meninggal dunia kepada ahli waris dengan ketentuan yng sudah tercantum dalam al-Qur’an maupun hadist atau dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode ynag digunakan dalam tulisan ini adalah metode deskriftif dengan pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk menggambarkan hibah sebagai penyelesaian waris. Ditemukan dalam masyarakat bagaimana pembagian warisan dilakukan ketika si pewaris masih hidup. Adapun alasannya antara lain agar tidak terjadi sengketa diantara ahli waris, karena faktor pemahaman keagamaan masyarakat yang masih kurang terhadap kewarisan Islam, atau karena kebiasaan yang terjadi dimasyarakat. Dapat disimpulkan bahwa penyelesaian waris bisa dilakukan dengan cara membaginya ketika pewaris masih hidup melalui konsep hibah, selama adanya kesepakatan diantara ahli waris. Jika terjadi sengketa setelah meninggalnya pemberi hibah, maka harta hibah yang diberikan ketika hidup dan dinilai sebagai warisan dapat ditarik kembali dan diperhitungkan sebagai warisan.


Keywords


grants; grantors; grantees; inheritance

Full Text:

PDF

References


Al-Asqalani, Muhammad Ibnu Hajar. Subulussalam Jilid III, Terj. Abu Bakar Muhammad. Surabaya: al-Ikhlas, 1995.

al-Bukhari. “Shahih Bukhari, Juz III.” Beirut: Dar al-Kitab Alamiyah, n.d.

Ali, Ahmad. “Keterpurukan Hukum Di Indonesia Penyebab Dan Solusinya.” Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Ali, M.Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Masyarakat. Jakarta: UI Press, 1988.

H. Zainuddin, Ali Bungasaw. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Haar, Ter. “Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Terjemah Oleh, KNG Soebekti Proesponoto.” Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.

Harahap, M Yahya. “Hukum Acara Perdata.” Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Hendarsanto, Prastowo. “Studi Perbandingan Tentang Hubungan Hibah Dengan Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Ungdang Hukum Petdata.” Program Pasca Sarjana Kenotariatan, Universitas Diponogoro, 2006.

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 47/K/AG/2001, Pub. L. No. 47/K/AG/2001 (2001).

Khosyi’ah, Siah. “Wakaf Dan Hibah, Prespektif Ulama Fikih Dan Perkembangannya Di Indonesia.” Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Malahayati, Syavrizal Abas, and Dahlan. “Kekuatan Hukum Akta Hibah Untuk Anak Angkat.” Jurnal Kanun volume 21, no. 2 (2019).

Meliala, Jaja S. “Pengangkatan Anak (Adopsi ) Di Indonesia, Tarsito.” Bandung: Tarsito, 1982.

Patampari, Ahmad Supandi. “Pelaksanaan Hibah Dan Wasiat Dikalangan Masyarakat Kabupaten Bone.” Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 11, no. 2 (2006).

Praja, Juhaya S. “Teori-Teori Hukum Suatu Telaah Perbandingan Dengan Pendekatan Filsafat.” Bandung: Pasca Sarjana UIN Bandung, 2009.

Prakoso, Abintoro. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: LaksBang Pressindo, 2017.

Rusyd, Ibnu. Bidayat Al-Mujtahid, Juz III. Mesir. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1960.

Sabiq, Sayid. Fiqh Sunnah Juz 111. Bairut: Dar al-Fikri, 1977.

Soekanto, Soerjono. “Intisari Hukum Keluarga.” Bandung: Alumni, 1980.

———. “Penegakkan Hukum.” Bandung: Bina Cipta, 1983.

Soepomo, R. “Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita.” Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.

Stamford, Charles. “The Disorder of Law : A Critique of Legal Theory, Basil Blackwell.” New York, USA: basil Blackwell, 1989.

Subekti. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jakarta: Paramita Pradnya, 2004.

Sugangga, I G N. Hukum Waris Adat. Semarang: Universitas Diponogoro, 1995.

Suisno. “Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah Dan Akibat Hukum Pembatalan HibahMenurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Independen Volume 5, no. 1 (2017).

Suparma, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat Dan BW. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Suprapton, Muhammad Yusus, and Umar Haris Sanjaya. “Kedududukan Ahli Waris Yang Menerima Hibah Dari Orang Tua

Terhadap Ahli Waris Lainnya Pada Proses Pembagian Warisan.” Jurnal Yuridis Volume 4, no. 2, Desember 2017 (2017): 218–233.

Umar, Azni. “Eksistensi Hibah Dan Posibilitas Pembatalannya Dalam Perspektif Hukum Islan Dan Hukum Positrif Di Indonesia, Jurnal An Nida.” Jurnal Pemikiran Islam Volume 40, no. 2 Juli-Agustus (2015).

Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: CV. Haji Masagung, 1995.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v23i1.12755

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Siah Khosyi'ah, M. Asro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats

scatter hitam

situs slot gacor